Kontekstualisasi Ayat Pidana Pencurian Dalam Hukum Positif Indonesia
Abstract
Hukum Pidana Islam telah banyak ditinggalkan dalam praktiknya. Hukum pidana Islam diasumsikan sebagai aturan hukum yang sudah tidak sesuai dengan prkembangan zaman. Padahal pada perjalanan pembaruan hukum, para pemikir Islam banyak mempengaruhi perkembangan sistem hukum di dunia, di antaranya terkait tindak pidana pencurian. Untuk menjawab asumsi di atas, diperlukan kontekstualisasi terhadap hukum pidana Islam untuk menjelaskan bahwa hukum Pidana Islam dapat mengikuti perkembangan zaman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif yang berusaha membandingkan pidana pencurian dalam hukum pidana Islam, hukum positif Indonesia. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dari kedua hukum di atas memiliki substansi yang sama, yakni melemahkan pelaku pencurian, hanya saja bentuk pidananya yang berbeda. Hal ini merupakan keniscayaan karena pesatnya perkembangan zaman.
Copyright (c) 2024 M. Ainun Najib, Marli Candra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.