Kontekstualisasi Ayat Pidana Pencurian Dalam Hukum Positif Indonesia

  • M. Ainun Najib UIN Sunan Ampel Surabaya
    (ID)
  • Marli Candra UIN Sunan Ampel Surabaya
    (ID)

Abstract

Hukum Pidana Islam telah banyak ditinggalkan dalam praktiknya. Hukum pidana Islam diasumsikan sebagai aturan hukum yang sudah tidak sesuai dengan prkembangan zaman. Padahal pada perjalanan pembaruan hukum, para pemikir Islam banyak mempengaruhi perkembangan sistem hukum di dunia, di antaranya terkait tindak pidana pencurian. Untuk menjawab asumsi di atas, diperlukan kontekstualisasi terhadap hukum pidana Islam untuk menjelaskan bahwa hukum Pidana Islam dapat mengikuti perkembangan zaman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif yang berusaha membandingkan pidana pencurian dalam hukum pidana Islam, hukum positif Indonesia. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dari kedua hukum di atas memiliki substansi yang sama, yakni melemahkan pelaku pencurian, hanya saja bentuk pidananya yang berbeda. Hal ini merupakan keniscayaan karena pesatnya perkembangan zaman.

Published
2024-06-30
How to Cite
Najib, M. A., & Candra, M. (2024). Kontekstualisasi Ayat Pidana Pencurian Dalam Hukum Positif Indonesia. Al-Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 13(1). https://doi.org/10.24252/al-daulah.v13i1.45284
Section
Article
Abstract viewed = 132 times