Law Enforcement of Paper Rupiah Mutilation Practice from the Perspective of Law Number 7 of 2011 Concerning Currency and Jarimah Ta’zir
Abstrak
Praktik mutilasi uang rupiah kertas sangat berbahaya. Praktik ini tak hanya merusak mata uang, namun juga berupaya memalsukannya. Kemunculan praktik ini tidak hanya mengguncang stabilitas ekonomi, tetapi juga mencerminkan kelemahan penegakan hukum. Penegakan hukum terhadap praktik ini masih terbilang lemah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara langsung, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Tujuan penelitian untuk mengetahui penegakan hukum pada praktik mutilasi uang rupiah kertas yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang, serta tinjauan terhadap UU Mata Uang dan hukum Islam, yaitu jarimah ta’zir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang selalu proaktif dan gencar melakukan edukasi, sosialisasi, imbauan, dan bekerja sama dengan pihak penegak hukum lainnya. Praktik ini menurut UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang telah melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 25 Ayat 1, Pasal 26 Ayat 1, Pasal 35 Ayat 1, Pasal 36 Ayat 1, Pasal 38 ayat 1 dan 2, Pasal 40 Ayat 1, serta Pasal 41 Ayat 2 dan jika menurut jarimah ta’zir, pemerintah Indonesia menerapkan hukuman ta’zir berupa hukuman penjara, hukuman denda, maupun pidana tambahan pencabutan izin usaha atau perampasan barang tertentu.
Referensi
Al-Mawardi, al-Bagdadi. Al-Ahkam Al-Sulthaniyah. Jakarta: Darul Falah, 2006.
Ashshofa, Burhan. Metode penelitian hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2004.
Ayuningrum, Retno. “Awas Uang Mutilasi Beredar! Ini Tips Agar Tak Tertipu.” detikjatim. Accessed February 5, 2024. https://www.detik.com/jatim/bisnis/d-6921672/awas-uang-mutilasi-beredar-ini-tips-agar-tak-tertipu.
Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 7. Gema Insani Press, 2011.
Bank Indonesia Regulation Number 21/10/PBI/2019 of 2019 concerning Rupiah Money Management.
Board of Governors Regulation Number 19/13/Padg/2017 on Rupiah Money Exchange.
Citranu. “Asas Legalitas Sebagai Pondasi Hukum Pidana Persfektif Filsafat Hukum.” Belom Bahadat 8, no. 1 (June 30, 2019). https://doi.org/10.33363/bb.v8i1.343.
Dewi, Margamu Desy Putri. “Faktor Penyebab Pengedaran Rupiah Palsu di Indonesia,” Adigama Law Journal, no. 4 (2021): 3792.
Harefa, Panca Gunawan, Idham, and Erniyanti. “Analisis Teori Hukum Terhadap Penegakan Tindak Pidana Pemalsuan Uang: Analisis Teori Hukum Positif dan Teori Hukum Responsif.” Scientific Journal of Law and Human Rights 2, no. 2 (March 1, 2023): 113–119. https://doi.org/10.35912/jihham.v2i2.1923.
Irfan, Muhammad Nurul. Hukum pidana Islam. First printing. Jakarta: Penerbit Amzah, 2016.
Latukau, Fikry, Deassy J.A. Hehanussa, and Erwin Ubwarin. “Penerapan Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang di Maluku.” de Jure Scientific Journal of Legal Science 2, no. 1 (April 20, 2021): 54. https://doi.org/10.33387/dejure.v2i1.2955.
Law No. 7/2011 on Currency.
Yusuf, Muri. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan. Prenada Media, 2016.
Muhammadun, Muzdalifah. “Konsep Kejahatan Dalam Al-Quran,” Diktum Law Journal, no.1 (2011): 24.
Munajat, Makhrus. Hukum pidana Islam di Indonesia. First Printing. Yogyakarta: Academic Affairs, UIN Sunan Kalijaga, 2008.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitiuan Ilmu Hukum. CV. Mandar Maju, t.t.
Publishermp2. “Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang, Dikukuhkan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.” Malang-Post.Com (blog), March 6, 2024, accessed on April 15, 2024 https://malang-post.com/2024/03/06/kepala-kantor-perwakilan-bank-indonesia-malang-dikukuhkan-deputi-gubernur-senior-bank-indonesia/.
Rays, H. M. Ikhwan. “Kajian Normatif Terhadap Kejahatan Pemalsuan Uang di Indonesia.” Yustisiabel Journal 3, no. 1 (April 30, 2019): 25–46. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v3i1.292.
Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum.” Fiat Justisia: Journal of Law Science 8, no. 1 (November 5, 2015). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283.
Vitto Andhika Putra, Faisal Alif Bima Saputra, Willy Wendy Fernando, Shafira Marsa, Rizky Karo Karo, and M. Naufal Shidqi Dhiyaulhaq. “Perkembangan Hukum Menanggapi Ancaman Perkembangan Teknologi Pada Pembuatan dan Peredaran Rupiah Palsu di Indonesia.” Journal of Lemhannas RI 10, no. 3 (October 9, 2022): 51–63. https://doi.org/10.55960/jlri.v10i3.297.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.