EVEKTIVITAS PERJANJIAN LAUT ANTARA ANAK BUAH KAPAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008

  • adriana mustafa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Perjanjian kerja merupakan landasan utama bagi pekerja untuk mengadakan suatu hubungan kerja, serta merupakan dasar bagi pekerja dan atau buruh untuk menuntut hak-haknya. Bila dibandingkan Perjanjian Kerja Laut dengan Perjanjian Kerja yang berdasarkan Undang-Undang akan ditemui suatu perbedaan. Perjanjian Kerja Laut bersifat khusus, sedangkan perjanjian kerja yang berdasarkan Undang-Undang bersifat umum. Perjanjian Kerja Laut harus dibuat dihadapan pejabat pemerintah yang berwenang yaitu Syahbandar. Dalam pengoperasian kapal laut, ditegaskan bahwa kapal harus dalam keadaan laik laut dan diawaki oleh sejumlah Awak Kapal yang telah memenuhi persyaratan untuk berlayar. Awak Kapal dan pengusaha kapal harus menyadari hak dan kewajiban masingmasing, sehingga tercipta hubungan kerja yang selaras di antara kedua belah pihak. Pengusaha kapal juga harus memperhatikan kesejahteraan hidup pekerjanya.

References

Hadi. 2007. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Ketenagakerjaan.Haryarindo. Jakarta.

Kansil, C.S.T., dan Christine, S.T.K. 2006. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia.Sinar Grafika. Jakarta.

Kadir, A.M. 2002. Hukum Pengangkutan Niaga. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kartini, M. 2003. Perikatan yang Lahir dan Perjanjian.PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Kartosapoetra, G. 1998. Hukum Perburuan di Indonesia Berdasarkan Pancasila.Sinar Grafika. Jakarta.

Niniek Suparni. 2000. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Rineka Cipta, Jakarta.

Poerwosutjipto, H.M.N. 1993. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia (Jilid 5 Hukum Pelayaran Laut dan Perairan Darat). Djambatan, Jakarta. Redaksi Sinar Grafika. 2001.

Propenas 2000-2004. Sinar Grafika. Jakarta.

_________2007.Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025.Sinar Grafika. Jakarta.

Soedjono Wiwoho. 1982. Hukum Perkapalan dan Pengangkutan Laut.Bina Aksara, Jakarta.

Subekti, R. 1990. Hukum Perjanjian. PT. Intermasa. Jakarta. Sudarsono. 2005. Kamus Hukum (Edisi Baru). Rineka Cipta. Jakarta.

Tim Redaksi "Permata Press". 2007. Undang-Undang Ketenagakerjaan Edisi Tertangkap. Permata Press. Jakarta. Tim Redaksi "Citra Umbara". 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Citra Umbara. Bandung.

Published
2016-12-14
How to Cite
mustafa, adriana. (2016). EVEKTIVITAS PERJANJIAN LAUT ANTARA ANAK BUAH KAPAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 5(2), 256-267. https://doi.org/10.24252/ad.v5i2.4846
Abstract viewed = 277 times