PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR (Analisis tentang Konsekuensi Pemidanaan)

  • Hamzah Hasan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Kasus pernikahan di bawah umur Lutviana Ulfa dengan Syeikh Puji yang menjadi bahan pemberitaan dan headline di sejumlah media cetak harian di semua kota juga memberikan sebuah gambaran dilematis lain dari kisah pernikahan di bawah umur lainnya di Indonesia. Begitu pula kasus pernikahan di bawah umur yang terjadi pada pembuka tahun 2009 yang terjadi di kabupaten Maros, tepatnya di Desa Bonto Marannu yang melibatkan seorang kakek berumur 63 tahun yang bernama Daeng Naning dengan gadis 12 tahun bernama Nurlina dengan berbekal uang 5 juta rupiah dan beras 100 kilogram. Dalam kasus ini Nurlina dipaksa kawin dikarenakan Faktor ekonomi keluarganya. Demikian juga perkawinan yang terjadidi tahun 2017 peristiwa mutakhir yang menghebohkan antara nenek 75 tahun dan seorang anak laki-laki berusia 15 tahun. Pernikahan di bawah umur ini akan mengalami kendala yang berat, dan dipastikan akan terus terjadi sampai kapan dan dimanapun di negeri ini. Selain itu faktor-faktor lain semisal tidak adanya konsekuensi pidana dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974, ketidaktegasan sejumlah Undang-Undang memberikan batasan umur tentang kedewasaan maupun anak-anak, serta ketidakjelasan rumusan pemidanaan dan efek delik aduan dalam KUHP (pasal 288 dan 290 ayat 2) dan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 (pasal 82 dan 88) yang ditujukan pada pernikahan di bawah umur dapat menjadikan efektifitas pemidanaan tidak akan berjalan baik

References

Al-Qur’an Dan Terjemahnya

Abdul Aziz Asy-Syinnawi, 12 Wanita Pejuang Bersama Rasulullah. Jakarta: Amzah, 2006

Abdul Aziz Asy-Syinnawi, 12 Wanita Peuang Bersama Rasulullah (judul asli: Nisa’un Fi Jaisy Ar-Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Salam,diterjemahkan oleh Drs.Totok Jumantoro, M.A. dan Amin Handoyo, Lc., M.A.). Jakarta: Amzah,2006

Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam Cet. III; Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1999

Ahmad bin ‘Umar Ad-Dairabi,Fiqih Nikah Panduan Untuk Pengantin, Wali & Saksi (judul asli; Ahkaamuz-Zawaaj ‘Alaal Madzaahibil Arba’ah). Jakarta Selatan: Mustaqim,2003

Ahmad Muhammad Jamal, Jejak Sukses 30 Wanita Beriman. Jakarta: Pustaka Progresif, 1993

Al Thahir Al Hadafi, Wanita Dalam Syariat Dan Masyarakat. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997

Arief Subhan Dkk.. Citra Perempuan Dalam Islam (PANDANGAN ORMAS KEAGAMAAN). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2003

Bukhari, Shahih al-Bukhari, hadist no. 3681; dan lihat Muslim, Shahih Muslim, hadits no.1422

Departemen Pendidikan Nasional RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta: P.N. Balai Pustaka, 2002

Effi setiawati, Nikah Sirri Tersesat Di Jalan Yang Benar. Penerbit: Eja Insani t.th.

Fadlurrahman, Islam Mengangkat Martabat Wanita. Gresik-Jatim: Putra Pelajar,1999

H. Kahar Mahsyur, Rumah Tangga Teladan (Rasulullah SAW dengan Khadijah; Aisyah). Jakarta:Kalam Mulia,1994

Hadi Dust Muhammadi, Bukan Wanita Biasa. Jakarta: Penerbit Cahaya, 2005

Ibn hajar, Al ishabah Fi Tamyiz As-Shahabah, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah,1995

Kahar Mahsyur, Rumah Tangga Teladan (Rasulullah SAW dengan Khadijah;Aisyah). Jakarta:Kalam Mulia,1994

Kamil Al Hayali, Solusi Islam Dalam Konflik Rumah Tangga (Judul asli: Al-Khilafat AlZaujiyyah, diterjemahkan oleh Nor Hasanuddin). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2005

L.M. Syarifie, Hak-Hak Suami Istri(Bekal Pengantin Muslim Menuju Kebahagiaan). Jatim: Putra Pelajar,1999

M.Bukhori, Hubungan Seks Menurut Islam ,Vol 2 Jakarta: Bumi Aksara , 2001

Maulana Saeed Ansari Nadwi, Para Sahabat Wanita Yang Akrab Dalam Kehidupan Rasul. Jakarta:PT RajaGrafindo Persada,2002

Moejatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Cet. V, Jakarta: Rineka Cipta, 1993

Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Raka Sarasin, 1996

Sabri Samin, Pidana Islam dalam Politik Huum di Indonesia Elektisisme dan Pandangan Non Muslim, Cet. I, Jakarta: Kholam Publishing, 2008

Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah,Fiqih Wanita. Jakarta timur: Pustaka Alkautsar,1998

Taufik Abdullah, Sejarah dan Masyarakat. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1987.

Tim Penyusun, Himpunan Undang-Undang Tentang Kewarganegaraan dan Keimigrasian. Penerbit: Citra Media Wacana,2008

Tim penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka , 1994

Published
2018-05-24
How to Cite
Hasan, H. (2018). PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR (Analisis tentang Konsekuensi Pemidanaan). Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 6(1), 86-120. https://doi.org/10.24252/ad.v6i1.4869
Abstract viewed = 640 times