PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR (Analisis tentang Konsekuensi Pemidanaan)
Abstract
Kasus pernikahan di bawah umur Lutviana Ulfa dengan Syeikh Puji yang menjadi bahan pemberitaan dan headline di sejumlah media cetak harian di semua kota juga memberikan sebuah gambaran dilematis lain dari kisah pernikahan di bawah umur lainnya di Indonesia. Begitu pula kasus pernikahan di bawah umur yang terjadi pada pembuka tahun 2009 yang terjadi di kabupaten Maros, tepatnya di Desa Bonto Marannu yang melibatkan seorang kakek berumur 63 tahun yang bernama Daeng Naning dengan gadis 12 tahun bernama Nurlina dengan berbekal uang 5 juta rupiah dan beras 100 kilogram. Dalam kasus ini Nurlina dipaksa kawin dikarenakan Faktor ekonomi keluarganya. Demikian juga perkawinan yang terjadidi tahun 2017 peristiwa mutakhir yang menghebohkan antara nenek 75 tahun dan seorang anak laki-laki berusia 15 tahun. Pernikahan di bawah umur ini akan mengalami kendala yang berat, dan dipastikan akan terus terjadi sampai kapan dan dimanapun di negeri ini. Selain itu faktor-faktor lain semisal tidak adanya konsekuensi pidana dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974, ketidaktegasan sejumlah Undang-Undang memberikan batasan umur tentang kedewasaan maupun anak-anak, serta ketidakjelasan rumusan pemidanaan dan efek delik aduan dalam KUHP (pasal 288 dan 290 ayat 2) dan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 (pasal 82 dan 88) yang ditujukan pada pernikahan di bawah umur dapat menjadikan efektifitas pemidanaan tidak akan berjalan baikReferences
Al-Qur’an Dan Terjemahnya
Abdul Aziz Asy-Syinnawi, 12 Wanita Pejuang Bersama Rasulullah. Jakarta: Amzah, 2006
Abdul Aziz Asy-Syinnawi, 12 Wanita Peuang Bersama Rasulullah (judul asli: Nisa’un Fi Jaisy Ar-Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Salam,diterjemahkan oleh Drs.Totok Jumantoro, M.A. dan Amin Handoyo, Lc., M.A.). Jakarta: Amzah,2006
Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam Cet. III; Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1999
Ahmad bin ‘Umar Ad-Dairabi,Fiqih Nikah Panduan Untuk Pengantin, Wali & Saksi (judul asli; Ahkaamuz-Zawaaj ‘Alaal Madzaahibil Arba’ah). Jakarta Selatan: Mustaqim,2003
Ahmad Muhammad Jamal, Jejak Sukses 30 Wanita Beriman. Jakarta: Pustaka Progresif, 1993
Al Thahir Al Hadafi, Wanita Dalam Syariat Dan Masyarakat. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997
Arief Subhan Dkk.. Citra Perempuan Dalam Islam (PANDANGAN ORMAS KEAGAMAAN). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2003
Bukhari, Shahih al-Bukhari, hadist no. 3681; dan lihat Muslim, Shahih Muslim, hadits no.1422
Departemen Pendidikan Nasional RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta: P.N. Balai Pustaka, 2002
Effi setiawati, Nikah Sirri Tersesat Di Jalan Yang Benar. Penerbit: Eja Insani t.th.
Fadlurrahman, Islam Mengangkat Martabat Wanita. Gresik-Jatim: Putra Pelajar,1999
H. Kahar Mahsyur, Rumah Tangga Teladan (Rasulullah SAW dengan Khadijah; Aisyah). Jakarta:Kalam Mulia,1994
Hadi Dust Muhammadi, Bukan Wanita Biasa. Jakarta: Penerbit Cahaya, 2005
Ibn hajar, Al ishabah Fi Tamyiz As-Shahabah, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah,1995
Kahar Mahsyur, Rumah Tangga Teladan (Rasulullah SAW dengan Khadijah;Aisyah). Jakarta:Kalam Mulia,1994
Kamil Al Hayali, Solusi Islam Dalam Konflik Rumah Tangga (Judul asli: Al-Khilafat AlZaujiyyah, diterjemahkan oleh Nor Hasanuddin). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2005
L.M. Syarifie, Hak-Hak Suami Istri(Bekal Pengantin Muslim Menuju Kebahagiaan). Jatim: Putra Pelajar,1999
M.Bukhori, Hubungan Seks Menurut Islam ,Vol 2 Jakarta: Bumi Aksara , 2001
Maulana Saeed Ansari Nadwi, Para Sahabat Wanita Yang Akrab Dalam Kehidupan Rasul. Jakarta:PT RajaGrafindo Persada,2002
Moejatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Cet. V, Jakarta: Rineka Cipta, 1993
Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Raka Sarasin, 1996
Sabri Samin, Pidana Islam dalam Politik Huum di Indonesia Elektisisme dan Pandangan Non Muslim, Cet. I, Jakarta: Kholam Publishing, 2008
Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah,Fiqih Wanita. Jakarta timur: Pustaka Alkautsar,1998
Taufik Abdullah, Sejarah dan Masyarakat. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1987.
Tim Penyusun, Himpunan Undang-Undang Tentang Kewarganegaraan dan Keimigrasian. Penerbit: Citra Media Wacana,2008
Tim penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka , 1994
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.