NILAI KEADILAN PUTUSAN HAKIM PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Nilai keadilan putusan hakim pada perkara tindak pidana korupsi pada hakikatnya diwujudkan untuk mencegah terjadinya perlakuan yang tidak seimbang atau memihak, sehingga para pencari keadilan merasakan sebagai putusan yang sesuai dengan keyakinan hokum atau perasaan hukumnya, serta terhindar dari adanya putusan yang bertendensi penghukuman dan melanggar hak dari pelaku tindak pidana atau menyimpang dari asas praduga tak bersalah; Putusan hakim pada perkara pidana korupsi yang mencerminkan nilai keadilan ditentukan dengan kriteria, jika putusan hakim dilakukan dengan secara professional, dan didukung dengan integritas moral hakim yang tinggi, maka putusan hakim sudah dipandang mengandung nilai-nilai keadilan; dan Faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim, sehingga tidak mencerminkan nilai keadilan pada perkara tindak pidana korupsi disebabkan karena kualitas hakim, kemandirian hakim dan adanya intervensi dalam memeriksa dan mengadili perkara. Untuk mewujudkan adanya nilai keadilan dalam putusan perkara pidana diperlukan adanya independensi dan akuntabilitas hakim Pengadilan Tipikor dalam memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi. Untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas moral hakim perlu dilakukan pembinaan yang intensif dan pengawasan terhadap hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi; Untuk dapat terwujudnya putusan hakim yang bernilai keadilan, diperlukan adanya indikator – indikator keadilan dalam penilaian putusan hakim dan membuka seluasluasnya akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai putusan hakimReferences
Andi Hamzah, 2012. Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Edi Yunara, 2012. Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Maria SW. Soemarjono, 2006, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian Sebuah Panduan Dasar, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Muchsin, 2004, Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka & Kebijakan Asasi, STIH IBLAM, Depok.
Muhammad Ali, 2009. Kamus Lengkap Indonesia Modern, Penerbit Pustaka Amani, Jakarta.
Paulus Hadi Suprapto, 2009, Menemukan Substansi Dalam Keadilan Prosedural, Komisi Yudisial, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 1991. Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Sukarno Aburaera & Muhadar & Maskun, 2013. Filsafat Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Wahju Muljono, 2012. Pengantar Teori Kriminologi, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Peraturan Perundang - Undangan:
Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.