ANALISIS YURIDIS RESOLUSI KONFLIK HUBUNGAN INDUSTRIAL DI KABUPATEN LUWU
Abstract
Penyelesaian kasus hubungan industrial menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 di Kabupaten Luwu Kurang Efektif. Kurang efektifnya kasus penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Luwu disebabkan faktor dependen yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh serta faktor independen yakni struktur hukum, substansi hukum, kultur hukum dan kesadaran hukum. Banyak kasus-kasus Perselisihan Hubungan Industrial yang dibiarkan berlangsung secara alami (natural), tanpa memanfaatkan saluran hukum yang telah disediakan dalam rangka Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berkenaan dengan fenomena-fenomena sosial tersebut, sekaligus ada yang merupakan faktor pendukung dan penghambat penyebab terjadi penyelundupan hukum dan pada akhirnya dapat menimbulkan kasus-kasus Perselisihan Hubungan Industrial yang sangat merugikan hak dan kepentingan pekerja atau tenaga kerja. Fenomena-fenomena sosial dimaksud, tidak boleh dibiarkan berkelanjutan melainkan harus dicari solusi pemecahannya demi tercapai tujuan hukum.References
Abdulkadir Muhammad, 1996. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung, Alumni.
Achmad Ali, 1996. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta, Candra Parata.
_________, 1998. Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. Jakarta, Watampone.
__________, 1999. Peranan Pengadilan Sebagai Pranata Sosial; Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum (Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap Ilmu Hukum UNHAS). Makassar, Universitas Hasanuddin.
Anonim, 2003. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jakarta, departemen Tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
__________, 2004 – I. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jakarta, Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia.
_________, 2004 – II. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan; Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004. Bandung, Fokus media. Djazuli Bachar, 1997. Eksekusi Putusan Perkara Perdata; segi hukum dan penegakan Hukum. Jakarta, Akademika Presindo.
Johan M. Echols dan Hassan Shadly, 2001. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta. Gramedia.
Kansil, C.S.T dan Christine S.T. Kansil dan Engeline R. Palandeng, 2001. Konstitusikonstitusi Indonesia tahun 1945-2000. Jakarta, Pustaka Sinar harapan.
Kartasapoetra, G dan Rience G. Widianingsih, 1992. Pokok-pokok Hukum Perburuhan. Bandung, Armic.
Kuffal, H.M.A., 2005. Himpunan Sembilan Undang-Undang: Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian negara republi Indonesia, Peradilan Umum, Peradilan Hak Azasi Manusia, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komisi Yudisial. Malang, Universitas Muhammadiyah.
Moeltano, 1997. Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta, Bian Aksara.
Mohd. Syaufi Syamsuddin, 2005. Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jakarta, Sarana Bhakti Persada.
Muchtar A. Kamaruddin, 2002. Hukum Jaminan Sosial; Menelaah Hakikat dan Pemberdayaan Jaminan Sosial tenaga kerja Harian di Indonesia. Makassar, Umitoha Ukhuwah grafika.
Muzni Tambusai, 2004. Peranan dan Fungsi Mediator, Arbiter dan Konsiliator Menurut UU Nomor 2 Tahun 2004. Jakarta, Direktur jenderal Pembinaan Hubungan Industrial – departemen Tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Poerwadarminta, W J.S., 1996. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, 1996. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan praktek. Bandung, Alumni.
Satjipto Rahardjo, 1996. Ilmu Hukum. Bandung, Alumni.
Soerjono Soekanto, 1993. Tata Cara penyusunan Karya Tulis Ilmiah Bidang Hukum. Jakarta, Ghalia Indonesia.
Subekti, 1983. Hukum Perjanjian. Jakarta, Intermase.
Sudkino Mertokusumo, 1992. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta, Liberty.
Van Apeldoorn, L.J., 1983. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta, Pradnya paramita.
Wantjik Saleh, K., 1996. Hukum Acara Perdata RBG/HIR. Jakarta, Ghalia Indonesia.
Wiwoho Soedjono, 1997. Hukum Perjanjian Kerja. Jakarta, Bina Aksara.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.