PERKAWINAN BAWAH TANGAN MENURUT HUKUM NASIONAL INDONESIA

  • Jamil Jamil STAI Yapnas Jeneponto
    (ID)

Abstract

Untuk membuktikan terjadi atau tidaknya, ada atau tidaknya perkawinan bawah tangan, dapat dibuktikan dengan bukti lain jika suami atau isteri tidak mempunyai akta nikah. Ini adalah kaidah hukum yang disebut kaidah hukum yurisprudensi, yaitu kaidah hukum yang lahir dari putusan hakim di pengadilan, sesuai dengan fungsinya sebagai jude made law, yang posisinya sederajat dengan kaidah hukum lainnya. Dengan demikian, untuk membuktikan bahwa suatu perkawinan pernah terjadi atau ada bagi pasangan suami-isteri yang melakukan perkawinan bawah tangan, dapat dilakukan melalui Kartu Keluarga saja. Dari sini dapat disimpulkan bahwa perkawinan bawah tangan menurut hukum nasional Indonesia merupakan perkawinan yang dibenarkan atau legal.

References

Abdurrahman. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan tentang Perkawinan. Cet. I; Jakarta: Akademika Pressindo, 1986.

Ar-Rifa’i, Muhammad. Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir. Jilid 1, diterj. leh Syihabuddin; Jakarta: Gema Insani, 1999.

Bruggink, JJH. Rechtsreflecties, Grondbegrippen uit de Rechtstheorie, diterjemahkan oleh Arief Sidharta, dengan judul: Refleksi Tentang Hukum. Cet. II; Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999.

Daud Ali, Mohammad. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Cet. XVI; Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2011.

Djamali,R. Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia. Edisi Revisi/Cet. XVII; Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 20011.

Hadikusuma, Hilman.Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1990.

Kartohadiprodjo, Sudiman. Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Jilid I. Jakarta: PT. Pembangunan, 2004.

Poerwadarminta,W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1985.

Prawirohamidjojo, Soetojo. Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia.Surabaya: Airlangga University Press, 1986.

Purbopranoto, Kuntjoro. Hak-Hak Azasi Manusia dan Pancasila. Cet. V; Jakarta: Pradnya Paramita, 1976.

Ramulyo, Mohd Idris. Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam. Cet. III; Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Saleh,K. Wantjik. Hukum Perkawinan Indonesia. Cet. IV; Jakarta: Ghalia Indonesia, 1978.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah. Vol. 1; Ciputat Tangerang: Lentera Hati, 2005.

Siddik, Abdullah. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Tinta Mas Indonesia, 1983.

Sidharta, Bernard Arief. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum (Sebuah Penelitian Tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia). Cet. II; Bandung: Mandar Maju, 2000.

Sunaryati Hartono, CFG. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Cet. I; Bandung: Alumni, 1991.

Sularno, M, “Syari’at Islam dan Upaya Pembentukan Hukum Positif di Indonesia”, dalam Majalah Al-Mawarid, Edisi XVI, Tahun 2006.

Kodiran, “Aspek Kebudayaan Bangsa dalam Hukum Nasional”, dalam Artidjo Alkostar (ed.), Identitas Hukum Nasional, (Yogyakarta: Fakultas Hukum UII, 1997

Jaspan,MA, “Mencari Hukum Baru: Sinkretisme Hukum di Indonesia yang Membingungkan”, dalam Mulyana W. Kusumah dan Paul S. Baut, Hukum, Politik dan Perubahan Sosial, (Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1988.

http://www.mui.or.id: Fatwa MUI.

KH.Ma’ruf Amin, www.hukumonline.com.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965.

Mahkamah Agung RI. Yurisprudensi Nomor 57 K/Pdt/2005 tanggal 29 Mei 2005.

Published
2018-07-17
How to Cite
Jamil, J. (2018). PERKAWINAN BAWAH TANGAN MENURUT HUKUM NASIONAL INDONESIA. Al-Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 7(1), 188-203. https://doi.org/10.24252/ad.v7i1.5904
Abstract viewed = 464 times