STATUS HUKUM PERKAWINAN BAWAH TANGAN MENURUT HUKUM NASIONAL INDONESIA (Suatu Telaah Normatif)
Abstract
Perkawinan bawah tangan, adalah perkawinan antara seorang lakilaki dan seseorang perempuan, yang terpenuhi rukun-rukundan syaratsyarat yang ditetapkan dalam hukum agama masing-masing dan peraturan perundang-undangan, namun tidak dicatat pada instansi pemerintah yang berwewenang, yakni Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan bagi orang yang beragama Islam atau Kantor Catatan Sipil (KCP) bagi orang yang beragama selain Islam. Status hukum perkawinan bawah tangan, baik dilihat dari sisi agama maupun peraturan perundang-undangan, adalah merupakan perkawinan yangdibolehkan/legal menurut hukum nasional Indonesia, sehingga mengikat para pihak yang melakukannya dan berakibat hukum terhadap anak dan harta benda dari perkawinan itu.
References
Abdurrahman. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan tentang Perkawinan. Cet. I;Jakarta: Akademika Pressindo, 1986.
Bruggink, JJH. Rechtsreflecties, Grondbegrippen uit de Rechtstheorie, diterjemahkan oleh Arief Sidharta, dengan judul: Refleksi Tentang Hukum. Cet. II; Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999.
Daud Ali, Mohammad. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Cet. XVI; Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2011.
Djamali, R. Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia. Edisi Revisi/Cet. XVII; Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 20011.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1990.
Kartohadiprodjo, Sudiman. Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Jilid I. Jakarta: PT. Pembangunan, 2004.
Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1985.
Prawirohamidjojo, Soetojo. Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press, 1986.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.