PILKADA DAN KONFLIK HORIZONTAL (Telaah Atas Pemilukada di Kota Makassar)
Abstract
Pilkada sering menimbulkan konflik horizontal di masyarakat karena dalam pelaksanaan Pilkada secara langsung jarak emosi antara figur calon dan massa pendukung atau massa pemilihnya sangat dekat. Hal ini dapat memicu lahirnya fanatisme yang sangat kuat terhadap masing-masing calon. Selain itu, masyarakat juga merasakan kepentingannya secara riil arus lokal. Akibatnya, kadar dan rasa kepemilikannya (sense of belonging) serta keterlibatannya terhadap agenda-agenda politik masing-masing calon sangat tinggi. Faktor-faktor tersebut dikhawatirkan dapat menjadi pemicu munculnya konflik horizontal. Di sisi lain, pilkada dapat menumbuhkan kredo demokrasi di tanah air termasuk di kota Makassar. Hal ini dapat diukur dari keterlibatan warga negara dalam setiap pelaksanaan pilkada, atau dalam bahasa lain secara psikologis warga negara terlibat dalam politik atau peduli dengan persoalan publik. Oleh karena itu pilkada yang dilakukan secara langsung merupakan suatu yang baik dalam proses pertumbuhan dan perkembangan demokrasi di tanah air, termasuk di kota makassar. Melalui pelaksanaan otonomi daerah yang dijadikan sebagai media untuk mendesentralisasikan sistem demokrasi yang semakin disempurnakan. Melalui pilkada ini diharapkan akan menggairahkan dan merangsang tumbuhnya kekuatan-kekuatan baru yang pro demokrasi di daerah. Dalam pengertian lain, melalui pemilihan kepala daerah yang secara langsung ini, akan lahir aktor-aktor demokrasi di daerah, yang kemudian diharapkan akan sanggup membuat kontrak politik dengan segenap komponen masyarakat, serta mampu melakukan gerakan-gerakan baru bagi perubahan.References
Fuyukuma, Francis, Memperkuat Negara, Jakarta: PT. Gramedia Oustaka Utama, 2005
Gaffar, Afan, Beberapa Aspek Pembangunan Politik Sebuah Bunga Rampai, Jakarta: Rawali, 1983
Huntington, Samuel P., Political Order In Changing Society. Dieterjemahkan oleh Sahat Simamora dan Suryatim dengan judul: Tertib Politik Di DalamMasyarakat Yang sedang Berubah Buku I & II. Jakarta: Rajawali, 1983
Kompilasi Hukum Tata Negara, edisi paling lengkap, cet. I, Yogyakarta: RIAK, 2007
Peter Baehr Pieter Van Dijk, Instrumen Internasional Pokok Hak-hak Asasi Manusia, edisi, II, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001.
Panjaitan, Merphin, Logika Demokrasi: Rakyat Mengendalikan Negara, Jakarta: Permata Aksara, 2011
Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali, Pers, 1990
Syamsuddin, Nasaruddin, Dinamika Sistem Politik Indonesia, Jakarta: Gramedia, 1993
Soseonegoro, Herdjutanto, Beberapa Ideologi dan Implementasinya Dalam Kehidupan Kenegaraan, Yogyakarta, Liberty, 1984
Suyakusuma, Julia, Almanak Partai Politik Indonesia, Bogor: Grafika Mardi Yuana, 2000
UU No. 12 Tahun 2008 sebagai perubahan terakhir UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
Sirajuddin dan Winardi, Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia, Malang: Setara Press, 2015
Thohari, A. Ahsin, Hak Konstitusional dalam Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Erlangga, 2015
Informan
Ali Rasyid Ali, SE, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Wawancara di Makassar, 10 Agustus 2015
Abdullah Mansyur, SHI Tokoh masyarakat yang juga sebagai anggota KPU Kota Makassar, Wawancara di Makassar, 11 Agustus 2015
Andi Shaifuddin, S.Ag., S.Pd., MA. Tokoh Masyarakat sekaligus sebagai Anggota KPU Kota Makassar, Wawancara di Makassar, 10 Agustus 2015
Abdullah Manshur, SHI Anggota PKU Kota Makassar, Wawancara di Makassar, 11 Agustus 2015
A. Pahlevi, SE, Fraksi Partai Gerindra, DPRD Kota Makassar, Wawancara, di Makassar, 15 Agustus 2015
Koman, salah seorang tokoh agama Hindu, Wawancara di Makassar tanggal, 5 Agustus 2015
H. Abdul Wahab Tahir, SH, Fraksi Partai Golkar, Wawancara di Makassar, 10 Agustus 2015
Syarief Amir, S.Sos, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Wawancara di
Prof. Dr. Lomba Sultan, MA Tokoh mayarakat dan juga mantan Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Wawancara di Makassar, 3 Agustus 2015
Drs. Ansar Buraeda, MH Tokoh masyarakat yang juga sebagai Ketua RT Kelurahan Manggala Kota Makassar, Wawancara di Makassar, 8 Agustus 2015
Drs. H. Agung Wirawan, Fraksi Partai Demokrat Kota Makassar, Wawancara di Makassar, 10 Agustus 2015
Syarief Amir, S. Sos, Ketua KPU Kota Makassar , Wawancara di Makassar, 12 Agustus 2015
Syarief Amir, S. Sos, Ketua KPU Kota Makassar , Wawancara di Makassar, 12 Agustus 2015
Catatan Pelaksanaan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2013, “Damai Dizona Merah”, KPU Kota Makassar, 2013
H. Zaenal Dg. Beta, S.Sos, M. Si Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Makassar, Wawancara di Makassar, 15 Agustus 2015
Syarief Amir, S. Sos, Ketua KPU Kota Makassar , Wawancara di Makassar, 12 Agustus 2015
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.