SOMBAYYA RI GOWA: Studi atas Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Daerah Kabupaten Gowa
Abstract
Studi ini bermaksud untuk mengungkap strategi negara (pemerintah) dalam mendelegitimasi kekuasaan tradisional di Kabupaten Gowa. Di samping itu, studi ini akan melacak secara historis bagaimana keabsahan kekuasaan dapat diakui secara kultural yang kemudian akan disandingkan dengan aspek legitimasi dari negara. Bagaimana keduanya ketika dipertemukan akan menjadi poin tersendiri untuk dieksplanasi agar dapat membongkar sejauhmana pengaruh Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Daerah (Perda LAD) dapat berpengaruh pada level bawah. Lahirnya Perda LAD di Kabupaten Gowa boleh dikatakan pengulangan sejarah di mana negara menghancurkan penguasa tradisonal untuk tunduk pada kekuasaan negara modern. Sekalipun tingkatannya berbeda dan pola yang digunakan juga berbeda, akan tetapi pembersihan sisa-sisa kekuasaan aristokrasi yang masih bercokol tidak terelakkan hingga hari ini. Kasus Kesultanan Yogyakarta adalah hal yang berbeda setelah mendapatkan pengakuan dari negara lewat undang-undang keistimewaan.References
Afandi, A. K. (2012). “Konsep Kekuasan Michel Foucault”. Teosofi: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam, Volume 2 Nomor 1 Juni 2012, h. 131 – 149.
Ahimsa-Putra, H.S. (2007). Patron dan Klien di Sulawesi Selatan: Sebuah Kajian Fungsional-Struktural. Yogyakarta: Kepel Press.
Anderson, B.R. O’G. (1990). Kuasa-Kata: Jelajah Budaya-Budaya Politik di Indonesia. Yogyakarta: Mata Bangsa.
Andrain, C. F. (1992). Kehidupan Politik dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Arsal, T., dkk. (2014). “Politik Perkawinan dan Pola Pewarisan Kekuasaan di Konfederasi Ajatappareng, Sulawesi Selatan”. Paramita, Vol. 24, No. 1, Januari 2014, h. 78-91.
Klinken, v. G. 2010. “Kembalinya Para Sultan: Pentas Gerakan Komunitarian dalam Politik Lokal.” Dalam J.S. Davidson & D.
Henley, S. Moniaga (eds). Adat dalam Politik Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia & KITLV-Jakarta.
Hudjolly dan Marjaka. (2010). “Gaukang dan Keraton: Strategi Kekuasaan”. Dalam Hudjolly, dkk. Nalar dan Tradisi. Yogyakarta: Re-Kreasi. Diunduh pada tanggal 15 Agustus 2016 di http://philpapers.org/archive/HUDNDD.pdf.
Nurfadilah, S. (tt). Sejarah Kerajaan Gowa. Makalah Pendidikan IPS Terpadu, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Makassar.
Murphy, J. B. (2011). “Perspectives on Power”. Journal of Political Power, Vol. 4, No. 1, April 2011, h. 87–103.
Hasan, M. N. (2012). “Corak Budaya Birokrasi Pada Masa Kerajaan, Kolonial Belanda Hingga Di Era Desentralisasi Dalam Pelayanan Publik”. Jurnal Hukum, Vol XXVIII, No. 2, Desember 2012, h. 1073 – 1087.Pelras, C. (2006). Manusia Bugis. Jakarta: Nalar & Forum Jakarta-Paris, EFEO.
Poelinggomang, E.P.L. (2004). Perubahan Politik dan Hubungan Kekuasaan Makassar 1906-1942. Yogyakarta: Ombak.
Rochayati, S. (2010). Jatuhnya Benteng Ujung Pandang Makassar Pada Belanda (VOC). Skripsi Sarjana, tidak diterbitkan. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Sugiyono. (2009). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Penerbit Alphabeta.
Suyanto-Gunawan, I. (2005). “Faham Kekuasaan Jawa: Pandangan Elit Kraton Surakarta dan Yogyakarta”. Antropologi Indonesia Vol. 29, No. 2, 2005, h. 207 – 218.
Yasen, S., dkk. (2008). Maestro 27 Karaeng Bugis-Makassar. Makassar: Pustaka Refleksi.
Internet
Alvionitasari, Rezki (2016). Raja Gowa Mengadu ke Mabes Polri (Online). (https:// m.tempo .co/read/news/2016/09/30/078808658/raja-gowa-mengadu-ke-mabes-polri, diunduh pada tanggal 12-07-2017)
Aminah, Andi Nur (2016). Raja Gowa: Perda Lembaga Adat tidak Sah (Online). (http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/16/09/12/ode0jf384-raja-gowa-perda-lembaga-adat-tidak-sah, diunduh pada tanggal 23-09-2016).
Arfah, Hasim. (2016). Pakar Hukum: Bupati Gowa Harus Jalankan Perda LAD (Online).(http://makassar.tribunnews.com/2016/09/16/pakar-hukum-bupati-gowa-harus-jalankan-perda-lad, diunduh pada tanggal 23-09-2016).
Cipto, Hendra (2016). Beredar Surat Petisi Penolakan Bupati Menjadi Raja Gowa (Online). (http://regional.kompas.com/read/2016/09/13/13484781/beredar.surat.petisi.penolakan.bupati.menjadi.raja.gowa, diunduh pada tanggal 12-07-2017).
Fadli, Andi Chaerul. (2016). Bupati Gowa Dikukuhkan Sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah (Online).(http://news.rakyatku.com/read/19966/2016/09/08/bupati-gowa-dikukuhkan-sebagai-ketua-lembaga-adat-daerah, diunduh pada tanggal 23-09-2016).
Haq, Habdul (2016). Kisruh Kerajaan Gowa, Pasukan Kerajaan Kembali Bentrok dengan Satpol PP (Online). (http://nasional.kompas.com/read/2016/09/12/20244981/ kisruh.kerajaan.gowa.pasukan.kerajaan.kembali.bentrok.dengan.satpol.pp, diunduh pada tanggal 12-07-2017).
Nurmin, Wa Ode (2016). Breaking News: Demo Soal Kerajaan Gowa, Kantor DPRD Kebakaran (Online). (http://makassar.tribunnews.com/2016/09/26/breaking-news-demo-soal-kerajaan-gowa-kantor-dprd-dibakar,diunduh pada tanggal 12-07-2017).
Pemerintah Kabupaten Gowa. Profil Pemerintah Kabupaten Gowa (Online). http://gowakab.go.id/profile/
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.