KEADILAN SOSIAL TERHADAP ANAK LUAR NIKAH
Abstract
Pasal 43 (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengandung norma hukum “Anak luar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya Nomor 46/PUU-VIII/2010 dengan pertimbangan bahwa norma hukum dalam pasal ini melanggar konstitusi karena menimbulkan ketidakadilan sosial (diskriminasi)terhadap anak luar nikah dibandingkan dengan anak sah. Kemudian, melalui putusan tersebut, MK mengganti dengan norma hukum baru bahwa “Anak luar nikah tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, melainkan juga terhadap ayah biologisnya dan keluarga ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan bahwa mereka memiliki hubungan darah”. Secara yuridis normatif, putusan MK tersebut memberikan landasan jaminan keadilan sosial hukum terhadap anak luar nikah seperti juga anak sah dalam bentuk pemenuhan hak-hak keperdataannya oleh ayah biologisnya sekalipun dalam batas-batas tertentu. Namun ketika hendak dikontekstualkan, ternyata putusan MK tersebut menghadapi permasalahan-permasalahan mendasar yang membutuhkan pencermatan secara akademik, terutama:1. Sejauh manakah keadilan sosial hukum terhadap anak luar nikah yang dimaksud putusan Mahkamah Konstitusi? 2. Dalam bentuk keadilan sosial bagaimanakah terhadap anak luar nikah yang dimaksud putusan MK? 3. Bagaimanakah putusan MK memberikan jaminan pemenuhan hak-hak keperdataan dalam mewujudkan keadilan soaial terhadap anak luar nikah? Beberapa permasalahan ini akan diteliti dan dikaji melalui metode penelitian pustaka dengan pendekatan filsafat keadilan sosial. Kajian terhadap masalah tersebut ditemukan bahwa: 1. Keadilan yang dimaksud putusan MK adalah keseimbangan distribusi hak-hak keperdataan antara anak sah dengan anak luar nikah oleh ayahnya; 2. Bentuk keadilan dimaksud putusan MK adalah meliputi hak-hak keperdataan yang terbatas bagi anak luar nikah dibandingkan dengan anak sah; 3. Putusan MK belum memberikan jaminan perlindungan terhadap perwujudan hak-hak keperdataan anak luar nikah terhadap ayah biologisnya dan keluarga ayah biologisnya. Hasil penelitian diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum.
References
Al-Qur’an
Al-Asfahany Al-Baghib, T.th., Mu’jam Mufradat Alfash Al-Qur’an, Dar al-Fikr, Bairut
Libanon.
Amir Syarifuddin, 2008, Hukum Kewarisan Islam, Kencana, Jakarta.
B. Ter Haar Bzn, T.th., Begin selen en stelsel van het adatrecht, vierde druk.
Diterjemahkan K. Ng. Soebakti Poeponoto, 1981, Asas-asas dan Susunan Hukum
Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.
Bur Rasuanto, 2005, Keadilan Sosial, Pandangan Deontologis Rawls dan Habermas Dua
Teori Filsafat Politik Modern, Gramedia Putaka Utama, jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar bahasa Indonesia, Pusat Bahasa,
Edisi IV, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Fikri, 2014, Perlindungan Anak Luar Nikah Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam
(Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Uji
Materiil Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 43 UU RI No. 1 Tahun 1974), Disertasi,
Universitas Islam (UIN) Alauddin, Makassar.
Filed under, 2014, Pemikiran Keadilan (Plato, Aristiteles, dan John Rawls),
http://www.bartleby.com/61/83/PO398300.html, diakses tanggal 17 Desember
Hidayatullah, 2018, Panjat Pinang, Bidaya Yang Harus Dirubah, dalam
www.image.google.com, diakses tanggal 17 Desember 2018.
https://awadahmadblog.wordpress.com/2016/02/29/kebebasan-manusia/
John Rawls, 2006, A Theory of Justice (Teori Keadilan, Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk
Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara), Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
L.J. van Apeldoorn, 1986, Inleideing Tot de Studies van Het Nederlandsch Recht, Zwolle,
Tjeenk-Willnk, 1996, diterjemahkan Soerjono Soekanto, Pengantar Sejarah
Hukum, Alumni, Bandung.
Marilang, 2010, Nilai KeadilanSosial (The Value of Justice In Mining), Disetasi,
Pascasarjana UNHAS, Makassar.
Misbahul Ulum et. al., 2007, Model-Model Kesejahteraan Sosial Islam, Perspektif Normatif,
Filosofis dan Praktis, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
M. Quraish Shihab, 2007, Wawasan Al-Qur’an, Tafsir Tematik atas Pelbagai Persoaqlan
Umat, Mizan, Bandung.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Saifullah Bombang, 2006, Hakekat Keadilan dalam Poligami (Sebuah Kajian Hukum
Islam), Disertasi, Program Pascasarjana Universitas hasanuddin, Makassar.
Soleh Arifin, 2018, Analisis Teori Paul Bohanan Terhadap Berlakunya Hukum di
Indonesia, http://trisuksesgenerus.blogspot.co.id, diakses tanggal 26 September
Subekti, 1981, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet. 23, PT. Intermasa, Jakarta.
Surojo Wignjodipuro, 1983, Pengantar Dan Asas-Asas hukum Adat, Gunung Agung,
Jakarta.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.