KEADILAN SOSIAL TERHADAP ANAK LUAR NIKAH

  • Marilang M Marilang Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Pasal 43 (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengandung norma hukum “Anak luar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya Nomor 46/PUU-VIII/2010 dengan pertimbangan bahwa norma hukum dalam pasal ini melanggar konstitusi karena menimbulkan ketidakadilan sosial (diskriminasi)terhadap anak luar nikah dibandingkan dengan anak sah. Kemudian, melalui putusan tersebut, MK mengganti dengan norma hukum baru bahwa “Anak luar nikah tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, melainkan juga terhadap ayah biologisnya dan keluarga ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan bahwa mereka memiliki hubungan darah”. Secara yuridis normatif, putusan MK tersebut memberikan landasan jaminan keadilan sosial hukum terhadap anak luar nikah seperti juga anak sah dalam bentuk pemenuhan hak-hak keperdataannya oleh ayah biologisnya sekalipun dalam batas-batas tertentu. Namun ketika hendak dikontekstualkan, ternyata putusan MK tersebut menghadapi permasalahan-permasalahan mendasar yang membutuhkan pencermatan secara akademik, terutama:1. Sejauh manakah keadilan sosial hukum terhadap anak luar nikah yang dimaksud putusan Mahkamah Konstitusi? 2. Dalam bentuk keadilan sosial bagaimanakah terhadap anak luar nikah yang dimaksud putusan MK? 3. Bagaimanakah putusan MK memberikan jaminan pemenuhan hak-hak keperdataan dalam mewujudkan keadilan soaial terhadap anak luar nikah? Beberapa permasalahan ini akan diteliti dan dikaji melalui metode penelitian pustaka dengan pendekatan filsafat keadilan sosial. Kajian terhadap masalah tersebut ditemukan bahwa: 1. Keadilan yang dimaksud putusan MK adalah keseimbangan distribusi hak-hak keperdataan antara anak sah dengan anak luar nikah oleh ayahnya; 2. Bentuk keadilan dimaksud putusan MK adalah meliputi hak-hak keperdataan yang terbatas bagi anak luar nikah dibandingkan dengan anak sah; 3. Putusan MK belum memberikan jaminan perlindungan terhadap perwujudan hak-hak keperdataan anak luar nikah terhadap ayah biologisnya dan keluarga ayah biologisnya. Hasil penelitian diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum.

References

Al-Qur’an

Al-Asfahany Al-Baghib, T.th., Mu’jam Mufradat Alfash Al-Qur’an, Dar al-Fikr, Bairut

Libanon.

Amir Syarifuddin, 2008, Hukum Kewarisan Islam, Kencana, Jakarta.

B. Ter Haar Bzn, T.th., Begin selen en stelsel van het adatrecht, vierde druk.

Diterjemahkan K. Ng. Soebakti Poeponoto, 1981, Asas-asas dan Susunan Hukum

Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.

Bur Rasuanto, 2005, Keadilan Sosial, Pandangan Deontologis Rawls dan Habermas Dua

Teori Filsafat Politik Modern, Gramedia Putaka Utama, jakarta.

Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar bahasa Indonesia, Pusat Bahasa,

Edisi IV, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Fikri, 2014, Perlindungan Anak Luar Nikah Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam

(Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Uji

Materiil Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 43 UU RI No. 1 Tahun 1974), Disertasi,

Universitas Islam (UIN) Alauddin, Makassar.

Filed under, 2014, Pemikiran Keadilan (Plato, Aristiteles, dan John Rawls),

http://www.bartleby.com/61/83/PO398300.html, diakses tanggal 17 Desember

Hidayatullah, 2018, Panjat Pinang, Bidaya Yang Harus Dirubah, dalam

www.image.google.com, diakses tanggal 17 Desember 2018.

https://awadahmadblog.wordpress.com/2016/02/29/kebebasan-manusia/

John Rawls, 2006, A Theory of Justice (Teori Keadilan, Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk

Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara), Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

L.J. van Apeldoorn, 1986, Inleideing Tot de Studies van Het Nederlandsch Recht, Zwolle,

Tjeenk-Willnk, 1996, diterjemahkan Soerjono Soekanto, Pengantar Sejarah

Hukum, Alumni, Bandung.

Marilang, 2010, Nilai KeadilanSosial (The Value of Justice In Mining), Disetasi,

Pascasarjana UNHAS, Makassar.

Misbahul Ulum et. al., 2007, Model-Model Kesejahteraan Sosial Islam, Perspektif Normatif,

Filosofis dan Praktis, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

M. Quraish Shihab, 2007, Wawasan Al-Qur’an, Tafsir Tematik atas Pelbagai Persoaqlan

Umat, Mizan, Bandung.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Saifullah Bombang, 2006, Hakekat Keadilan dalam Poligami (Sebuah Kajian Hukum

Islam), Disertasi, Program Pascasarjana Universitas hasanuddin, Makassar.

Soleh Arifin, 2018, Analisis Teori Paul Bohanan Terhadap Berlakunya Hukum di

Indonesia, http://trisuksesgenerus.blogspot.co.id, diakses tanggal 26 September

Subekti, 1981, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet. 23, PT. Intermasa, Jakarta.

Surojo Wignjodipuro, 1983, Pengantar Dan Asas-Asas hukum Adat, Gunung Agung,

Jakarta.

Published
2018-12-22
How to Cite
Marilang, M. M. (2018). KEADILAN SOSIAL TERHADAP ANAK LUAR NIKAH. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 7(2), 381-400. https://doi.org/10.24252/ad.v7i2.7549
Abstract viewed = 930 times