ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN MI (MADRASAH IBTIDAIYAH) PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

  • Nurmiati Nurmiati Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)

Abstract

Artikel ini khusus membahas Tinjauan Kebijakan Pendidikan MI (Madrasah Ibtidaiyah)
Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Metode penelitian merupakan prosedur dan teknik penelitian. Metode
penelitian yang digunakan untuk mengkaji ”Tinjauan Kebijakan Pendidikan MI
(Madrasah Ibtidaiyah) Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, yakni penulis menggunakan metodologi penelitian pustaka,
yakni mengkaji melalui penelusuran literatur, baik berdasarkan teori, praktik pendidikan
MI (Madrasah Ibtidaiyah), maupun berdasarkan regulasi perudangan. Pasca lahirnya UU
Nomor 2023, Madrasah Ibtidaiyah secara normatif dan praktik mendapatkan pengakuan
yang sama dan selevel dengan sekolah dasar. Kebijakan pengembangannya,: (1)
mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang
bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia
berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti; (2)
meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan
kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara
optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat
mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan; (3) melakukan pembaharuan
sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum
untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional
dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara
professional; (4) memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah
sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi
keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai; (5)
melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip
desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen; (6) meningkatkan kualitas lembaga
pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk
memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (7) mengembangkan kualitas
sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui
berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda
dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai
dengan potensinya; dan (8) meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan
ilmu pengetahuan dan teknologi

Published
2023-08-31
Section
Artikel
Abstract viewed = 21 times