Pencabutan Kewenangan Mendagri dalam Membatalkan Perda Kabupaten/Kota Berdasarkan Putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 (Telaah Ketatanegaraan Islam)

  • Abdul Halil Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Hamzah Hasan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Timbulnya sengketa kewenangan lembaga negara antara Mahkamah Agung dan Mendagri atas wewenang untuk membatalkan Perda membuat penulis berusaha untuk memahami konsep kewenangan dalam ketatanegaraan Islam dan untuk mengetahui pandangan ketatanegaraan Islam terhadap kewenangan Mendagri dalam membatalkan Perda Kabupaten/kota. Jenis penelitian yang digunakan adalah pustaka (library research) dengan pendekatan yuridis-normatif dan syar‟i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1) Konsep kewenangan dalam ketatanegaraan Islam juga memberikan batasan batasan atau ruang lingkup terhadap lembaga-lembaga negara baik itu eksekutif, legislative dan yudikatif, 2) Terhadap kewenangan menteri dalam negeri membatalkan perda berdasarkan konsep pemerintahan yang baik adalah hal yang bertentangan dikarenakan dalam ketatanegaraan Islam juga menerapkan hirarki dalam peraturannya, sehingga peraturan yang dibuat oleh lembaga legislative tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur‟an dan Hadis. Namun apabila melihat dari konsep maslahah mursalah hal tersebut bisa saja dilakukan apabila berkaitan dengan asas kemanfaatan. Implikasi dari penelitian ini diharapkan adanya check and balance antara lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif. Kepada lembaga eksekutif dan legislative dalam proses menciptakan hukum, haruslah tetap berpegang pada konstitusi yang merupakan Perundang-undangan tertinggi. Sama halnya dalam ketatanegaraan Islam yang menjadikan Al-Qur‟an dan Sunnah sebagai pegangan dalam menciptakan hukum yang baru.

Referensi

A. Hasjmy. Dimana Letaknya Negara Islam. Banda Aceh: Bina Ilmu, 1994.

Abdul Al, Abdul Hayy, Azb Usul al-Fiqh al-Islamiy. t.t.: t.p.,2002.

Al-Ghazali, Al-Mustashfa min Ilmi al-Ushul, Tahqiq Abdullah Mahmud Muhammad Umar.

Aliyah, Samir. Sistem Pemerintahan, Peradilan, dan Adat Dalam Islam. Cet.I; Jakarta: Khalifah, 2004.

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Azhari, Muhammad Tahir. Negara Hukum: Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta: Bulan Bintang, 2003.

Hikmat, Asep. Hukum dan Konstitusi: Sistem Pilitik Islam. Bandung: Mizan, 1993.

Jafar, Usman. Fiqh Siyasah: Telaah Atas Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran Ketatanegaraan Islam. Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2013.

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bogor, PT. Pantja Cemerlang, 2014.

Khallaf, Abdul Wahab. Ilm Ushul al-Fiqh al-Islamiy. Cairo: Dar el-Qalam, 1978.

Khallaf, Abdul Wahab. Ilmu Ushulul Fiqh, terj. Noer Iskandar al-Bansany, Kaidah- kaidah Hukum Islam. Cet.VII; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000.

Raharjo, Satjipto. Biarkan Hukum Mengalir. Jakarta: Buku Kompas, 2007.

Soimin. Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2013.

Zahrah, Muhammad Abu Ushul al-Fiqh, terj. Saefullah Ma‟shum, Ushul Fiqih. Cet.IX; Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005.

M. Hasan Ubaidillah, “Kontribusi Hukum Islam dalam Mewujudkan Good Governance di Indonesia, Al-Qanun, volume 11 nomor 1 (Juni 2008), h.9. http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/qanun/article/download/141/126. diakses 15 Juli 2019.

Rudiana, Islam Sebagai Sistem Kehidupan Bernegara, Jurnal Ilmu Pemerintahan, vol.1 nomor 1 (April 2015), h. 16. http://journal.unpad.ac.id/cosmogov/article/download/11806/5504. diakses 15 Juli 2019.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah

Diterbitkan
2019-11-18
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 243 times