DIAT DALAM PIDANA ISLAM (Antara Hukum Privat dan Publik)
Abstract
Diat menjadi tema yang sangat menarik untuk diperbincangkan. Di samping diat menajdi alternatif sulusi penyelesaian hukum secara cepat dan adil di luar peradilan (non litigasi) dalam sistem peradilan pidana Islam. Diat juga dipandang oleh ahli hukum barat sebagai sistem hukum yang mencampuradukkan antara hokum privat dan hukum publik. Menurut kelompok ini, diat dalam hukum pidana Islam sama persis prakteknya dalam hukum perdata yakni ganti rugi.
Praktik dalam hukum pidana Islam, diat itu tetap merupakan satu jenis pidana yang dikenakan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja dan penganiayaan sengaja sebagai pidana pengganti, dan menjadi pidana pokok bagi kejahatan pembunuhan semi sengaja (al-qatl syibhul ‘amd) dan pembunuhan karena tersalah (al-khaṭa). Demikian juga pada penganiayaan tidak sengaja (al-Jarhul khatha’). Pidana seperti ini bermaksud agar pelaku tindak pidana tidak semena-mena bertindak yang dapat merugikan pihak lain. Proses diat tidak dapat dilakukan orang perorang antara korban atau keluarga korban dengan pelaku saja, tetapi harus dilakukan oleh lembaga yang dibentuk oleh pemerintah, sehingga tidak ada pihak yang merasa tidak diperlakukan dengan tidak adil dan tidak manusiawi.
References
Abū Dāud, Sunan Abî Dāud, Juz II,
Adrianus Meliala, “Penyelesaian Sengketa Alternatif: Posisi dan Potensinya di Indonesia”official Website of Adrianus Meliala, http://www.adrianusmeliala.com/index.3php?id=35&kat=4& hal=pub2det. (31 Oktober 2012).
Ahmad bin Syu’aib bin Abd al-Rahmān al-Nasaî, Sunan al-Nasaî al-Kubrā, Juz II,
Al-Kahlani, Subul As-salām,
al-Khatib, Muhammad al-Syarbini. al-Igna fi Halli al-Faz Abi Syujā, Juz II (Beirut: Dār al-Fikr, 1415 H.),
al-Sana’āni, Abu Bakr Abd’ al-Razzāq bin Hammām. Musnaf Abd’ al-Razzāq, Juz 9, (Cet, II, Beirut; al-Maktah al-Islāmi, 1403 H), h.291
al-Syāfii, Muhammad bin Idris. al-Um, Juz VI (Beirut: Dār: al-Ma’rifah, 1393 H.), h. 113
Angkasa, dkk., “Kedudukan Korban Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana (Kajian Tentang Model Perlindungan Hukum Bagi Korban Serta Pengembangan Model Pemidanaan dengan Mempertimbangkan Peranan Korban)” dalam Jurnal Penelitian Hukum “Supremasi Hukum”, vol. 12 No. 2, Agustus 2007, h. 119.
Audah, Abd. Qadir. al-Tasyrî al-Jinaî al-Islamî Muqāranan Bil Qanūnil Wad’î, Juz I, h. 672.
Chaeruddin & Syarif Fadillah, Korban Kejahatan dalam Perspektif Viktimologi dan Hukum Pidana Islam (Jakarta: Gahardika Press, 2014), h. 65
Dahlan, Abd. Azis. Ensiklopedi Hukum Islam, jilid I (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001),, h. 268
Dahlan, Abd. Azis. Ensiklopedi Hukum Islam, jilid I (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001),, h. 266
Dikdik M. Arief Mansur & Elisatris, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita
Djazuli, H.A. Fiqh Jinyah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam
Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan (Jakarta: Akademika Presindo, 1993
Haliman, Hukum Pidana Menurut Ajaran Ahlus Sunnah (Jakarta: Bulan Binmtag, 1970
Muhadar et.al., Perlindungan Saksi & Korban dalam Sistem Perasdilan Pidana (Surabaya: Putra Media Nusantara, 2010
Muhammad, Ahsin Sakho, dkk., (Ed)., Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, Jilid III
Raharjo, Satjipto. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dengan Hukum (Jakarta: Kompas Media Utama, 2007
Runtung, ”Pemberdayaan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia”, (Naskah Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Adat pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Kampus USU, 1 April 2006
Santoso, Topo. Membumikan Hukum Pidana Islam, Penegakan Syariat dalam bentuk Wacana dan Agenda (Jakarta: Gema Insani, 2003
Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah, Juz II
Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah, terj. H. A. Ali, Fikh Sunnah Jilid 10 (Bandung: Pt. Al-Ma’arif, 1987)
Soerodibroto, R.Soenarto. KUHP & KUHAP dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad,
Sunarso, Siswanto. Viktimologidalam Sistem Peradilan Pidana
Sunaryo, Sidik. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana (Malang: UMM Press, 2005
Waluyo, Bambang. Viktimologi Perlindungan Korban & Saksi (Jakarta:Sinar Grafika, 2011
Yulia, Rena Viktimologi, Perlindungan Hukum terhadap korban Kejahatan (Bandunmg: Graha Ilmu, 2010
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.