PENGGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM TATA NEGARA ISLAM

  • Nata Haryanto Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Abdul Wahid Hadadde Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan usaha milik desa, yang bertujuan untuk membangun usaha, membangun desa dalam rangka menyejahterahkan masyarakat di desa. Penelitian bertujuan untuk menganalisis pengelolaan BUMDes dari perspektif hukum positif dan hukum tata negara Islam. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan pendekatan teologis normatif, pendekatan yuridis normatif, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) pengelolaan BUMDes adalah serangkaian tindakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, dengan tujuan untuk membantu pemerintah desa dalam upaya mensejahterahkan masyarakat desa; 2) dalam konsep Siyasah Syar’iyyah, pengelolaan BUMDes dapat dikaitkan dengan keberadaan baitul maal, yang keberadaannya diperuntukkan untuk menghimpun dan mengelola harta benda kaum muslimin. Untuk mengefektifkan fungsi BUMDes, maka pengelolaannya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, membangun kesadaran kolektif masyarakat dan pemerintah tentang BUMDes yang pengelolaannya berdasarkan sifat gotong royong, haruslah menjadi acuan penting dalam kehidupan masyarakat maupun pemerintah, sehingga upaya meningkatkan pendapatan untuk mewujudkan kesejahteraan dapat terealisasi.

Kata Kunci: BUMDes, Pengelolaan, Siyasah Syar’iyyah

Referensi

Buku

Asshiddiqie, Jimly., “Konstitusi Bernegara”, (Malang: Satara Press, 2016).

Dahlan, Abdul Azis., “Ensiklopedi Hukum Islam I”, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996).

Djajuli, H. A., “Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-rambu Syariah”, (Jakarta: Kencana, 2003).

Huda, Ni’matul., “Hukum Pemerintahan Desa”, (Malang: Setara Press, 2015).

Ibnu Syarif, Mujar dan Khamami Zada, “Fiqih Siyasah; Doktrin dan Pemikiran Politik Islam”, (Jakarta: Erlangga, 2008).

Iqbal, Muhammad., “Fiqhi Siyasah, Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam”.

Madjid, Nurcholis., “Fiqhi Siyasah Kontekstualisasi Doktri Politik”, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001).

Rojak, Jeje Abdul., “Hukum Tata Negara Islam”, (Surabaya: UIN Sunan Ampel Pers, 2014).

Syarif, Mujar Ibnu., “Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam”, (Jakarta: Erlangga, 2008).

Tutik, Titik Triwulan., “Kontruksi Hukum Tatanegara Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945”, (Jakarta: Kencana, 2011).

Jurnal

Marlin, Agus., “Baitul Maal Sebagai Lembaga keuangan Islam Dalam Memperlancar Akivitas Perekonomian”, Jurnal Akutansi Dan Pajak, Volume, 2 (Januari, 2014).

Ridho, Ali., “Kebijakan Ekonomi Umar Ibn Khatab”, Jurnal Al-‘adi, Volume 2, (Juli, 2013).

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Republik Indonesia, Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Wawancara

Ahyar, Ketua Badan Usaha Milik Desa Tonggorisa, wawancara, Tonggorisa, tanggal 30 September 2020.

Fatimah, Ketua Kelompok, wawancara, Tonggorisa, tanggal 2 Oktober 2020.

Hamzah, Sekertaris Desa Tonggorisa, wawancara, Tonggorisa, tanggal 30 September 2020.

Muhammad Ahyar, Kepala Desa Sekaligus Penasihat, wawancara, Tonggorisa, tanggal 30 September 2020.

Diterbitkan
2021-01-05
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 711 times