EKSISTENSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENETAPAN PERATURAN DESA

  • Sandi Sandi Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Andi Safriani Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia sebagai perwujudan demokrasi yang keanggotaannya tidak didasarkan pada golongan, suku, ras, dan agama tertentu. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan pendekatan sosiologis dan syar’i. Proses penyusun peraturan desa diawali dari usulan rancangan oleh oleh Kepala Desa Tonasa, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Badan Permusyawaratan Desa Desa Tonasa dalam rapat yang melibatkan seluruh perwakilan unsur masyarakat. Usulan yang memperoleh persetujuan selanjutnya akan ditanda tangani oleh kepala desa dan diundangkan dalam lembaran desa, dan selanjutnya diajukan kepada bupati untuk dilakukan klarifikasi oleh tim yang tunjuk, untuk memastikan keberadaan peraturan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan kehendak masyarakat desa. Dalam Islam, diperbolehkan membuat aturan dengan tujuan mengatur tatanan sosial dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kata Kunci: Badan Permusyawaratan Desa; Desa; Peraturan Desa

Referensi

Buku

Djajuli, “Fiqh Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-Rambu Syariah”, (Jakarta: Kencana, 2003).

Kementerian Agama RI, “al-Qur’an dan Terjemahannya”, (Jakarta: Wali, 2014)

Riwu, Kaho Josef., “Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia”, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005).

Sarman dan Muhammad Taufik Makardo, “Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia”, (Jakarta: Rineka Cipta, 2011).

Zuharaini, “Hukum Pemerintahan Desa”, (Bandar Lampung, Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, 2017).

Website

Tafsir Al-Muyassar, https://tafsirweb.com/1637-quran-surat-an-nisa-ayat-105.html, diakses tanggal 13 Agustus 2020.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembuatan Perundang-Undangan.

Kementerian Dalam Negeri, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa.

Wawancara

Amirullah, Seketaris Desa Tonasa, wawancara, Desa Tonasa, tanggal 8 Agustus 2020.

Anwar Jama, Kepala Desa Tonasa, wawancara, Desa Tonasa, tanggal 8 Agustus 2020.

Hendrik, Sekretaris BPD Desa Tonasa, wawancara, Desa Tonasa, tanggal 8 Agustus 2020.

Ukkas, Ketua BPD Desa Tonasa, wawancara, Desa Tonasa, tanggal 8 Agustus 2020.

Diterbitkan
2021-01-05
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 206 times