PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP BAGI KORUPTOR DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA DAN HUKUM ISLAM

  • Ulfatus Salihah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Rahmatiah HL Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan pidana penjara seumur hidup bagi narapidana korupsi di Indonesia ditinjau dari aspek Hak Asasi Manusia dan hukum Islam. Jenis penelitian ini tergolong library research. Penelitian ini menunjukkan bahwa Hak Asasi Manusia pada prinsipnya meligitimasi penerapan penjara seumur hidup sebagai bentuk perwujudan dalam menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang. Dalam konsep HAM, seseorang harus mendahulukan kewajiban dari pada hak, hak akan hilang apabila kewajiban tidak terpenuhi. Bahkan dengan adanya pemenuhan kewajiban, hak akan timbul dengan sendirinya. Demikian pula dalam hukum Islam yang mengatur hak dan kewajiban manusia secara komprensif, termasuk pengaturan hukum bagi pelaku tindak pidana. Hukum Islam menggolongkan hukuman bagi terpidana korupsi dalam pidana ta’zir, yang hukumannya diserahkan kepada pemerintah dan hakim suatu negara.

Kata Kunci: Hak Asasi Manusia; Hukum Islam; Korupsi; Pidana Seumur Hidup

Referensi

Buku

Ali, Zainuddin “Hukum Pidana Islam”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007).

Arief, Barda Nawawi., “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana”, (Bandung: Kencana Prenada, 2005).

Bakar, Achmad Abu., “Diskursus HAM dalam Al-Quran; Telaah Konseptual Ayat-Ayat Al-quran atas Problematika Kemanusian Universal”, (Jakarta: Pustaka Mapan, 2006).

Chaeruddin, Syaiful Ahmad Dinar dan Syarif Fadillag, “Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi”, (Cet.II; Bandung: PT. Refika Aditama, 2009).

El-Muhtaj, Majda., “Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia”, (Jakarta: Kencana, 2007).

Fuad, Ahmad Nur dkk., “Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam”, (Malang: Lembaga Penegakan Supremasi Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, 2010).

Hanafi, Ahmad., “Asas-Asas Hukum PIdana Islam”, (Jakarta: Bulan Bintang 1993).

Katu, Mas Alim., “Korupsi Malu Ah”, (Cet.1; Makassar: Pustaka Refleksi, 2007).

Lamintang, P.A.F., “Hukum Penitensier Indonesia”, (Armico: Bandung, 1984).

Natsif, Fadli Andi., “Kejahatan HAM Pespektif Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Internasional”, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016).

Saleh, Roeslan., “Stelsel Pidana Indonesia”, (Aksara Baru: Jakarta, 1983).

Syarifin, Pipin., “Hukum Pidana di Indonesia”, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2008).

Qamar, Nurul., “Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi”, (Cet.III; Jakarta: Sinar Grafika, 2016).

Jurnal

Umar, Kusnadi., "Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Menetapkan Kerugian Negara", El-Iqthisadi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, Volume 2, Nomor 1, (Juni 2020).

Webiste

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Negara_hukum, diakses tanggal 22 Mei 2019.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undan-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Diterbitkan
2021-01-05
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 670 times