PENGELOLAAN WISATA TAMAN HUTAN RAYA ABD. LATIEF KABUPATEN SINJAI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstrak
Pariwisata merupakan salah satu sektor andalan perekonomian nasional, penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji pengelolaan Wisata Taman Hutan Raya Abd. Latief Kabupaten Sinjai dari perspektif hukum Islam, dengan permasalahan yaitu, bagaimana peran pemerintah Kabupaten Sinjai, faktor penghambat dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pengelolaan Wisata Taman Hutan Raya Abd. Latief. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan penelitian yuridis normatif, pendekatan sosiologis dan pendekatan syar’i. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa secara regulatif Pemerintah Kabupaten Sinjai telah memperlihatkan komitmennya dalam pengelolaan pariwisata dengan menerbtikan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Konkretisasi peran Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam mengelola Wisata Taman Hutan Raya Abd. Latief dimulai dari perencanaan yang sudah mempertimbangkan aksesibilitas, tingkat interaksi sosial, keterkaitan atau kompatibilitas dengan sektor lain, daya tahan akan dampak pariwisata, tingkat resistensi komunitas lokal, serta keseimbangan antara kebutuhan wisata dengan kelestarian lingkungan. Adapaun faktor yang menghambat diantaranya ketersediaan anggaran, dan kesadaran serta daya saing masyarakat. Pengelolaan Wisata Taman Hutan Raya Abd. Latief telah sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam, seperti prinsip menata, memanfaatkan, merawat, dan melestarikan sumber daya alam yang telah diciptakan oleh Allah dengan mempertimbangkan segala aspek, baik untuk alam (lingkungan) maupun untuk masyarakat setempat.
Kata Kunci: Hukum Islam; Taman Hutan Raya Abd. Latief; Wisata
Referensi
Buku
Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung: CV. Diponegoro, 2012).
Jurnal
Arif, Anggraeni, Analisis Yuridis Pengrusakan Hutan (Deforestasi) dan Degradasi Hutan Terhadap Lingkungan, Jurisprudentie, Volume 3 Nomor 1 (Juni, 2016).
Asmar, Abd. Rais, Kedudukan Gubernur Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Jurisprudentie, Volume 2 Nomor 2 (Desember, 2015).
---------------------, Dana Perimbangan Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah Jurisprudentie, Volume 4 Nomor 2 (Desember, 2017).
Haba, Muhammad Ramli, Reformasi Pendidikan Dalam Perspektif Pemerintahan Daerah. Jurisprudentie, Volume 7 Nomor 1 (Juni, 2020).
Hariadi dan Nila Sastrawati, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Takalar (Perspektif Siyasah Syar’iyyah). Siyasatuna, Volume 2 Nomor 2 (Mei, 2020).
Jessy, Tiara Apriani Putri, Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan Melalui Pajak Daerah Sektor Pariwisata, Journal Administrasi Negara, Volume 5 Nomor 3 (2014).
Kahfi, Ashabul, Jaminan Konstitusional Terhadap Hak Atas Lingkungan Hidup di Indonesia, Al-Daulah, Volume 2 Nomor 2 (Desember, 2013).
------------------, Kejahatan Lingkungan Hidup, Al-Daulah, Volume 3 Nomor 2 (Desember, 2014).
Kurniati, Fiqh Cinta: Cara Bijak Hukum Islam Menyemai Cinta dan Membina Keluarga, Al-Daulah, Volume 1 Nomor 1 (Desember, 2012).
Misno, Abdurahman, Analisis Praktik Pariwisata Syariah Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, Ad-Deenar, Volume 2 Nomor 2 (2018).
Muhammad, Rifki dan Andi Tenri Padang, Pelestarian Gunung Bawakaraeng Berbasis Penegakan Hukum, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 2 (Mei, 2020).
Radjab, Syamsuddin, Problem Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Al-Daulah, Volume 2 Nomor 2 (Desember, 2013).
Safriani, Andi, Urgensi Pengaturan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Jurisprudentie, Volume 2 Nomor 2 (Desember, 2015).
Salim, Munir, Adat Sebagai Budaya Kearifan Lokal Untuk Memperkuat Eksistensi Adat ke Depan, Al-Daulah, Volume 5 Nomor 2 (Desember, 2016).
Shihab, M. Quraish, Tafsir Al- Misbah (Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an), (Ciputat: Lentera Hati, 2002).
Tahir, Hartini, Eksistensi Fikih Lingkungan di Era Globalisasi, Al-Daulah, Volume 1 Nomor 2 (Juni, 2013).
Skripsi
Sa’idah, Arfianti Nur, Analisis Strategi Pengembangan Pariwisata Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), (Skripsi: UIN Raden Intan, Lampung, 2017).
Sari, Dewi Kusuma, Pengembangan Pariwisata Obyek Wisata Pantai Sigandu Kabupaten Batang, (Skripsi: Universitas Diponegoro, Semarang, 2011).
Peraturan
Kabupaten Sinjai, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
Wawancara
Amiruddin, Pengelola Taman Hutan Raya Abd. Latief, wawancara, Sinjai, tanggal 27 Oktober 2020.
Angriani, Dewi, Kabid Pengembangan dan Pemasaran Pariwisata, wawancara, Sinjai, tanggal 26 Oktober 2020.
Darwis, Andi, Pengelola Taman Hutan Raya Abd. Latief, wawancara, Sinjai, tanggal 27 Oktober 2020.
Evitawati, Pengelola Taman Hutan Raya Abd. Latief, wawancara, Sinjai, tanggal 27 Oktober 2020.
Mandasini, Andi, Sekertaris Dinas Kepariwisataan dan Kebudayaan Kabupaten Sinjai, wawancara, Sinjai, tanggal 23 Oktober 2020.
Tahir, Muh., Masyarakat Desa Batu Bulerang (Ketua Tani Desa Batu Bulerang), wawancara, Sinjai, tanggal 27 Oktober 2020.
Yuvita, Andi, Kasi Pengembangan Pasar Pariwisata Kabupaten Sinjai, wawancara, Sinjai, tanggal 26 Oktober 2020.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##