PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA BORONGAN PADA CV. LIMPO MEGA KARSA (Telaah Hukum Islam)

  • Tajuddin Salamon H Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • M. Thahir Maloko Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Hubungan pekerja dan pemberi kerja acapkali menimbulkan permasalahan yang dapat merugikan pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja borongan pada CV. Limpo Mega Karsa Kabupaten Barru dengan pokok permasalahan diantaranya, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja borongan CV. Limpo Mega Karsa, bagaimana mekanisme penyelesaian jika terjadi perselisihan, serta bagaimana pandangan hukum Islam terkait upaya perlindungan terhadap tenaga kerja. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, syar’i, dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa beberapa bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja Borongan telah dilakukan oleh CV. Limpo Mega Karsa Kabupaten Barru, seperti adanya perjanjian kerja meskipun dibuat secara lisan, pemberian upah lembur jika melebihi jam kerja, dan upah pokok untuk kepala tukang dan tukang yang sudah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), tetapi untuk upah buruh masih dibawah standar UMP. Upaya penyelesaian jika terjadi perselisihan antara pekerja dengan CV. Limpo Mega Karsa belum sepenuhnya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian hubungan insdustrial yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Keluasan ajaran Islam membuktikan bahwa Islam tidak hanya mengatur hubungan vertikal dengan Allah SWT, tetapi termasuk dalam urusan ketenagakerjaan, Islam sangat memerhatikan pemenuhan hak-hak tenaga kerja, bahkan Nabi Muhammad sangat menganjurkan untuk membayar upah pekerja sebelum keringatnya kering.

Kata Kunci: Hukum Islam; Perlindungan Hukum; Pekerja Borongan

Referensi

Buku

Al-Qazwiniyy, Muhammad ibn Yazid Abu Allah, Sunan Ibn Majah, (Dar al-Fikr, Beirut, t.th,).

Basri, Ikhwan Abidin, Islam dan Tantangan Ekonomi (Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press, 2000).

Kementrian Agama, Alqur’an dan Terjemahan,.

Soerdarjadi, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2008).

Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an Vol.2.

Wijayanti, Asri, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).

Jurnal

Amalia, Laili Nur, Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Penerapan Akad Ijarah Pada Bisnis Jasa Laundry (Studi Kasus di Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar), Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Volume 5 Nomor 2 (2015).

Fatwah, Siti dan Kusnadi Umar, Penerapan Sistem E-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Perspektif Siyasah Syar’iyyah, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 3 (September, 2020).

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Wawancara

Jupri, Pekerja Borongan, wawancara, Barru, tanggal 19 Juni 2019

Jaharuddin, Wakil Direktur CV. Limpo Mega Karsa, wawancara, Barru, tanggal 17 Juni 2019.

Muhammad Wahyu Muskar, Direktur CV. Limpo Mega Karsa, wawancara, Barru, tanggal 17 Juni 2019.

Diterbitkan
2021-05-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 264 times