GOLONGAN PUTIH DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH
Abstrak
Hadirnya golongan putih telah menimbulkan permasalahan baru dalam penerapan sistem demokrasi, sehingga memerlukan terobosan dan ijtihad baru untuk memecahkan permasalahan tersebut. Penelitian difokuskan membahas: (1) bagaimana golongan putih dalam sistem demokrasi; (2) bagaimana hubungan agama dan Pemilu; (3) bagaimana argument fiqh terkait golongan putih; dan (4) bagaimana golongan putih pada Pemilu di Indonesia perspektif Siyasah Syar’iyyah? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan teologis syar’i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu ciri negara demokratis adalah adanya pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, dan berpartisipasi dalam Pemilu merupakan hak sosial dasar yang melekat pada diri seorang manusia, meskipun sikap golput adalah hak, tetapi keberadaan kelompok golput tentu akan memengaruhi legitimasi pemimpin yang terpilih. Dalam Islam, Pemilu dipersamakan dengan wakalah melalui sistem syura (musyawarah), sehingga antara agama dan Pemilu tidak tepat untuk pertentangkan karena dalam memilih pemimpin keduanya memiliki konsep yang sama. Dalam kiadah ushul fiqh, jika sikap golput jelas-jelas akan mendatangkan mudarat, maka sikap tersebut wajib dihindari. Dalam pandangan Siyasah Syar’iyyah, memilih pemimpin bukanlah sesuatu yang haram, apalagai jika calon pemimpinnya telah sesuai dengan kriteria yang disyariatkan seperti jujur, amanah, tabliq, dan fathonah, bahkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia dengan tegas mengharamkan sikap golput jika diantara calon pemimpin yang akan dipilih telah sesuai dengan kriteria tersebut.
Kata Kunci: Demokrasi; Golongan Putih; Pemilihan Umum; Siyasah Syar’iyyah
Referensi
Buku
Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2008).
Jafar, Usman, Fiqh Siyasah Telaah atas Ajaran, Sejarah dan Pemikiran Ketatanegaraan Islam, (Makassar: Alauddin University Press, 2013).
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).
Rahmiati, Terampil Menulis Karya Ilmiah, (Makassar: Alauddin University Press, 2012).
Samuddin, Rapung, Fiqh Demokrasi, (Jakarta: Gozian Press, 2013).
Jurnal
Andira, Ayu dan Fatmawati, Fenomena Kolom Kosong pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2018, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 3 (September, 2020).
Bandaso, Islamiyah Hasan, dkk., Eksistensi Bawaslu dalam Pemilihan Umum Calon Anggota Legislatif DPRD Tahun 2019 dari Perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Aldev, Volume 2 Nomor 2 (Agustus, 2020).
Basri, Halimah, Kepimpinan Politik Perempuan dalam Pemikiran Musaffir, Al-Daulah, Volume 7 Nomor 1 (Juni, 2018).
Haerul, Miftahul Fauzy dan Halimah B. Kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Penyelenggaraan Pemilu di Kota Makassar, Siyasatuna, Volume 1 Nomor 1 (November, 2019).
Hasbillah, Ahmad Ubaydi, Fatwa Haram Golput dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam, Yudisia, Voulme 6 Nomor 1 (Juni, 2015).
Jafar, Usman, Kekuasaan dalam Tradisi Pemikiran Politik Islam Refleksi atas Pemikiran Politik Islam, Al-Daulah, Volume 6 Nomor 2 (Desember, 2017).
Kurniati, Sistem Politik Demokrasi dalam Bias Hogemoni Negara, Al-Daulah, Volume 7 Nomor 2 (Desember, 2018).
Mayapada, Andi Nur dan Nila Sastrawati, Golput dan Kewajiban Memilih Pemimpin dalam Islam, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 3 (September, 2020).
Megawati dan Andi Tenri Padang, Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilu, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 3 (September, 2017).
Natsif, Fadli Andi, Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Negara Hukum Indonesia (Human Rights Protection In Perspective Indonesian State Law), Al-Risalah, Volume 19 Nomor 1 (Mei, 2019).
Rahmatiah HL., Money Politik pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 di Kabupaten Gowa, Al-Daulah, Volume 3 Nomor 2 (Desember, 2014).
Sastrawati, Nila, Partisipasi Politik dalam Konsep Teori Pilihan Rasional James S. Coleman, Al-Risalah, Volume 19 Nomor 2 (November, 2019).
Syarif, Muhammad Ihsyan, dkk., Pemenuhan Hak Memilih Penyandang Disabilitas pada Pemilu di Indonesia, Aldev, Volume 1 Nomor 3 (November, 2019).
Umar, Kusnadi, Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Menetapkan Kerugian Negaran, El-Iqthisadi, Volume 2 Nomor 1 (Juni, 2020).
Peraturan
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##