UPAYA KANTOR SAMSAT GOWA DALAM MENINGKATKAN KESADARAN WAJIB PAJAK PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

  • Hairil Akbar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Rahmiati Rahmiati Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Salah satu peran dan fungsi kantor Samsat adalah meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk taat dan patuh dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji upaya Kantor Samsat dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak dengan permasalahan utama yaitu faktor apa yang memengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak, jenis sanksi bagi yang menunggak atau tidak membayar pajak dan bagaimana kedudukan pajak dalam Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran wajib pajak disebabkan oleh kurangnya sosialisasi oleh Kantor Samsat Gowa. Selain itu, ketersediaan loket-loket pembayaran yang belum merata sampai ketingkat desa, sehingga aksesibilitas masyarakat yang berdomisili di desa akan kesulitan jika harus ke Kantor Samsat untuk melakukan pembayaran. Bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak diterapkan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% perbulan, termasuk sanksi tilang oleh pihak Kepolisian. Pada masa kepemimpinan Rasulullah saw, beliau memerintahkan kepada sahabatnya untuk berkeliling ke daerah untuk memungut pajak, dengan demikian dapat dimaknai bahwa pemungutan pajak bukanlah suatu kebijakan yang tertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.

Kata Kunci: Kantor Samsat, Kesadaran Wajib Pajak; Siyasah Syar’iyyah

Referensi

Buku

Amiruddin, Asikin Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004).

Ayza, Bustamar, Hukum Pajak Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2017).

Dianra, Easy Keuangan Negara”, (Yokyakarta: Diandra Kreatif, 2017).

Kallaf, Abdul Wakaf, Al-Siyasah Al-Syar’iyyah, (Dar al-ansar: al-Qahirat, 1997).

Rahman, Syamsuddin, Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2019).

Simanjuntak, Hamonangan Timbul. Dimensi Ekonomi Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi, ( Jakarta: Raih Asa Sukes, 2012).

Slamet, Edi, Panduan Lengkap Tata Cara Perpajakan di Indonesia, (Jakarta: Visimedia, 2011).

Soemarso, Perpajakan, (Jakarta: Salemba Empat,2015).

Supardin, Fikih Peradilan Agama di Indonesia, (Makassar: Alauddin University Press, 2018).

Waluyo, Perpajakan Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2017).

Jurnal

Auliah, Intan Sakinah dan Marilang, Pajak Sebagai Sumber Pendanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Gowa, Istiqhaduna, Volume 1 Nomor 1 (Oktober, 2019).

Dewi, Luh Putu Santi Risna dan Ni Ketut Leli A.M., Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan E-FILING dan TAX AMNESTI Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, Volume 22 Nomor 2 (Februari, 2018).

Dudung Abdullah, Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, Journal Hukum Positum, Volume 1 Nomor 1 (Desember, 2016).

Jayadi Ahkam, Problematika Penegakan Hukum dan Solusinya, Al-Risalah, Volume 15 Nomor 2 (Mei, 2017).

Jumadi, Negara Hukum dan Pembangunan Nasional Berwawasan Hukum, Jurisprudentie, Volume 4 Nomor 1 (Juni, 2017).

Hartini, Hukum Islam Pluralis-Multikultural di Indonesia, Al-Daulah, Volume 4 Nomor 1 (Oktober, 2016).

Hasan, Hamzah,Implementasi Nilai-Nilai Kewajiban Asasi Manusia Telaah Hukum Pidana Islam, Mazahibuna, Volume 1 Nomor 2 ( Desember, 2019 ).

Kahfi, Ashabul, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja, Jurisprudentie, Volume 3 Nomor 2 (Desember, 2016).

Kurniati, Sistem Politik Demokrasi Dalam Bias Hegemoni Negara, Al-Daulah, Volume 7 Nomor 2 (Desember, 2018).

Larissa, Deah, Perlindungan Hukum Bаgi Korbаn Tindаk Pidаnа Penipuаn Jual Beli Online di Indonesia, Riau Law Journal, Volume 4 Nomor 2 (2020).

Marilang, Menimbang Paradigma Keadilan Hukum Progresif, Jurnal Konstitusi, Volume 14 Nomor 2 (Februari, 2017).

Syariful, Muh. Gazali dan Hasan Hamzah, Tinjauan Normatif Etika Seksual Perspektif Hukum Islam, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 1 (Agustus, 2020).

Website

Ali, Ibrahim Abu, Pajak dalam Islam, https://www.kompasnia.com, diakses tanggal 3 November 2020.

El-Fikri, Syarifuddin, Sistem perpajakan pada masa Rasulullah, https://www.republika.com, diakses tanggal 5 Desember 2020

Wawancara

Dg. Bundu, Bawasir, Wajib Pajak, wawancara, Kecamatan Biring Bulu Kabupaten Gowa, tanggal 4 Desember 2020.

Hakim, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Samsat Gowa, wawancara, Kantor Samsat Gowa, tanggal 30 November 2020.

Ihsan, Muhammad, Staf Samsat Gowa, wawancara, Kantor Samsat Gowa, tanggal 7 Desember 2020.

Perwira Ras, Kepala Pendapatan dan Penagihan Samsat Gowa, wawancara, Kantor Samsat Gowa, tanggal 2 Desember 2020

Syahraeni, Bidang Penenrimaan dan Penentapan Samsat Gowa, wawancara, Kantor Samsat Gowa, tanggal 5 Desember 2020.

Syaripuddin, Wajib pajak, wawancara, Kecamatan Biring Bulu Kabupaten Gowa, tanggal 3 Desember 2020.

Diterbitkan
2021-05-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 284 times