PROGRAM KARTU PRAKERJA DALAM PERSPEKTIF MASLAHAT
Abstrak
Penyebaran pandemi Covid-19 yang tengah melanda dunia termasuk Indonesia berdampak langsung terhadap kehidupan sosial-ekonomi para pekerja. Banyak pekerja yang akhirnya dirumahkan bahkan mengalami Pemutusan Hubungan Pekerja (PHK). Kondisi tersebut memaksa pemerintah merumuskan pelbagai kebijakan ekonomi, dan salah satunya adalah program Kartu Prakerja. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana konsep program Kartu Prakerja dari perspektif maslahat. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan yuridis formal dan syar’i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, selain untuk mengurangi beban hidup masyarakat akibat krisis kesehatan dan sosial-ekonomi secara bersamaan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, program Kartu Prakerja juga dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dalam perspektif maslahat, Kartu Prakerja berkaitan langsung dengan Mashlahah al-Mursalah karena masyarakat yang menjadi penerima program tersebut terbantu dengan adanya bantuan pelatihan kerja dan bantuan dana yang diperoleh. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan al-Mashlahah wa al-Murafiq karena berupaya mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan melalui fasilitas pelatihan ketenagakerjaan.
Kata Kunci: Covid-19; Kartu Prakerja; Maslahat
Referensi
Buku
Abu Bakar, Alyasa’ Metode Istislahiah: Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dalam Ilmu Fiqh, (Jakarta: Prenada Media Grup 2016).
Marzali, Amri, Antropologi dan Kebijakan Publik, (Jakarta: Kencana, 2014).
Misbahuddin, Ushul Fiqh I, (Makassar: Alauddin University Press, 2013)
Rahmiati, Terampil Menulis Karya Ilmiah, (Makassar: Alauddin University Press, 2012).
Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh 2 (Jakarta: Prenada Media Group, 2011).
St. Halimang, Pendidikan Anti Korupsi Pendekatan Hukum di Indonesia, (Yogyakarta: CV. Bildung Nusantara, 2020).
Jurnal
Abdullah, Dudung, Penetrasi Meraih Kesuksesan dengan Metode Titah al-Qur’an, Al-Daulah, Volume 4 Nomor 2 (Desember, 2015).
Anis, Muhammad, Tinjauan yuridis terhadap Pengawasan Ketenagakerjaan menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 di Kota Makassar, Al-Qada, Volume 4 Nomor 2 (Desember, 2017).
Arif, Firman Muhammad, Rancangan Bangun Regulasi Penyelenggaraan Umrah Berbasis Maslahat Al-Daulah, Volume 8 Nomor 2 (Desember, 2019).
Burhanuddin, Analisis Yuridis Resolusi Konflik Hubungan Industrial Di Kabupaten Luwu, Jurnal al-Daulah Vol.6 No.1 (Juni 2017).
Consuello, Yoshua,Efektivitas Kartu Prakerja di Tengah Pandemi Covid-19, Jurnal Hukum Pengurus MCC Universitas Syarif Hidayatullah, Volume 4 Nomor 1 (2020).
Djalaluddin, Muhammad Mawardi, Pemikiran Abu Ishaq al-Syatibi dalam Kitab al-Muwafaqat, Al-Daulah, Volume 4 Nomor 2 (Desember, 2015).
Hafid,Muhammad Irvan, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar), Jurnal al-Hikmah, Volume 21 Nomor 2 (2019).
Hasan, Hamzah, Konflik dan Ketagangan dalam Hukum Islam, Al-Daulah Volume 4 Nomor 2 (Desember, 2015).
Idrus, Ahmad Musyahid, Conception Of Legal Protection In Islamic Law, Al-Daulah, Volume 8 Nomor 2 (Desember, 2019)
Ilyas, Pengaruh Tenaga Kerja, dan Pengeluaran Pemerintah terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Kemiskinan, Jurnal EcceS, Volume 6 Nomor 1 (Juni 2019).
Kahfi, Ashabul, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja, Jurisprudentie, Volume 3 Nomor 2 (2016)
Kanang, Abdul Rahman, Implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Pekerja Anak di Kawasan Industri Makassar, Jurnal Ushuluddin: Media Dialog Pemikiran Islam, Volume 21 Nomor 2 (2017).
--------------------------------, Konstitusionalitas Persetujuan DPR dalam Pengangkatan Kapolri oleh Presiden, Al-Daulah, Volume 7 Nomor 2 (2018).
Khalik, Subehan, Hak-Hak Kaum Minoritas Dalam Hukum Islam, Al-Daulah, Volume 5 Nomor 2 (Desember, 2016).
Kurniati, Fiqh Cinta: Cara Bijak Hukum Islam Menyemai Cinta dan Membina Keluarga, Al-Daulah, Volume 1 Nomor 1 (Desember 2012).
Ramlia dan Darussalam Syamsuddin, Pelayanan Publik Pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene Perspektif Siyasah Syar’iyah, Siyasatuna, Volume 3 Nomor 1 (Januari, 2021).
Saleh, Miftahul Fauzy Haerul dan Halimah Basri, Kewenangan Komisi Pemiliha Umum (KPU) dalam Penyelenggaraan Pemilu di Kota Makassar, Siyasatuna, Volume 1 Nomor 1 (November, 2019).
Sinelele, Ashar, Penyelesaian Konflik Antara Pihak Perusahaan dengan Tenaga Kerja di Kota Makassar, Al-Daulah, Volume 7 Nomor 1 (Juni, 2018).
St. Halimang, Implementasi Ta’arudul al’Am Khas Menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i dalam Hukum Islam, Falasifa, Volume 11 Nomor 11 (September, 2020).
Umar, Kusnadi, Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Menetapkan Kerugian Negara, El-Iqthisadi, Volume 2 Nomor 1 (Juni, 2020).
---------------------, Menyoal Netralitas RT/RW Pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2020, Petitum, Volume 9 Nomor 1 (2021).
Website
Mutia Fauzia, “Program Kartu Prakerja Dinilai Tepat Sasaran ini Penjelasannya”,https://money.kompas.com/read/2020/10/14/114500326/program-kartu-prakerja-dinilai-tepat-sasaran-ini-penjelasannya?page=all Diakses pada tanggal 15 Oktober 2020.
Andita Rahma, “KPK Soal Temuan Kartu Prakerja: Kami Dengar Suara Masyarakat”, https://nasional.tempo.co/read/1357001/kpk-soal-temuan-kartu-prakerja-kami-dengar-suara-masyarakat/full&view=ok Diakses pada tanggal 14 September 2020.
Menteri Bappenas, Bos Bappenas Perkirakan Tingkat Pengangguran di 2021 Capai 12,7 Juta Jiwa, https://www.merdeka.com/uang/bos-bappenas-perkirakan-tingkat-pengangguran-di-2021-capai-127-juta-jiwa.html, diakses tanggal 10 Oktober 2020.
Peraturan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Republik Indonesia, Presiden Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##