KETERWAKILAN PEREMPUAN DI DPRD KOTA MAKASSAR PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH
Abstrak
Posisi perempuan di dunia politik terkesan hanya memainkan peran sekunder, padahal secara regulatif, perempuan telah diberikan keistimewaan melalui pengaturan kuota 30% untuk pencalonan anggota legislatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif lapangan, dengan pendekatan perundang-undangan dan normatif syar’i. Berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, tingkat keterwakilan perempuan di DPRD Kota Makassar mencapai 26% (13 orang) dari total 50 orang jumlah anggota DPRD Kota Makassar. Secara kuantitaif, angka tersebut belum memenuhi kuota 30% yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti sistem kaderisasi partai politik, minat perempuan untuk terlibat, dukungan keluarga, dan mahalnya biaya politik. Dalam perspektif siyasah dusturiyah, pengaturan mengenai kuota 30% bagi perempuan dalam pencalonan anggota legislatif hendaknya tidak dimaknai secara tekstual sesuai dengan teks al-Qur’an maupun hadis, tetapi harus didasarkan pada kemampuan kepemimpinan.
Referensi
Jurnal
Albar dan Hamsir. “Problematika Suksesi Kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan Kota Makassar.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 3 (2020).
Amir, Herlina dan Nila Sastrawati. “Partisipasi Partai Politik dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kota Makassar.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 1 (2019).
Hastriana, A. dan Kurniati. “Polemics Of Power In Islamic Law Perspective.” al-Risalah 20, no. 2 (2020).
Kadir, Adelina dan Andi Safriani. “Implementasi Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilihan Umum Legislatif Di Kabupaten Takalar.” Alauddin Law Development Journal (ALDEV) 3, no. 1 (2021).
Kurniati. “Sistem Politik Demokrasi Dalam Bias Hegemoni Negara: Telaah Gagasan Politik Antonio Gramsci.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 7, no. 2 (2018).
Mutawalli, Muhammad. “Kewenangan Partai Politik Dalam Penarikan Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah.” al-Qadau 8, no. 1 (2021).
Sastrawati, Nila. “Personal Branding Dan Kekuasaan Politik Di Kabupaten Luwu Utara.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6, no. 2 (2017).
Tangngareng, Tasmin. “Kepemimpinan Perempuan dalam Perspektif Hadis.” Karsa 23, no. 1 (2015).
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
Fauzi, Ikhwan. Perempuan dan Kekuasaan. Jakarta: Amzah, 2002.
Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah. Makassar: Alauddin University Press, 2012.
Website
Bawaslu, Dewi Nilai Pemberlakuan Kuota Keterwalikan 30 Sangat Pengaruhi Perempuan dalam Pemilu, diakses tanggal 7 Agustus 2021, https://www.bawaslu.go.id/id/berita/dewi-nilai-pemberlakuan-kuota-keterwakilan-30-sangat-pengaruhi-perempuan-dalam-pemilu
Peraturan
Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Wawancara
Andi Suhada Sappaile, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, wawancara, Makassar, 16 Agustus 2021.
Andi Suhada Sappaile, wawancara, Makassar, 16 Agustus 2021.
Kartini, Anggota DPRD Kota Makassar Komisi D, wawancara, Makassar, 4 Agustus 2021.
Sukmawati, Warga-Masyarakat, wawancara, Makassar, 6 Agustus 2021.
Syamsu Al-Hidayat, Anggota DPRD Kota Makassar Komisi D, wawancara, Makassar, 4 Agustus 2021.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##