TINJAUAN FIQH SIYASAH TERHADAP PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL MINASA MAUPA KABUPATEN GOWA
Abstrak
Sebagai fasilitas publik, pasar tradisional Minasa Maupa memiliki peran dalam membentuk serta mengendalikan kondisi sosial-ekonomi masyarakat disekitarnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan fiqh siyasah terhadap upaya pengelolaan Pasar Minasa Maupa oleh Pemerintah Kabupaten Gowa. Jenis penelitian merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan syar’i dan yuridis empiris, sumber data diperoleh melalui data primer dan data sekunder. Kebijakan pengelolaan Pasar Tradisonal Minasa Maupa oleh Pemerintah Kabupaten Gowa didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, meskipun faktanya belum dilakukan secara maksimal, seperti minimnya fasilitas pendukung dan kebersihan. Dalam tinjauan fiqh siyasah, Pemerintah Kabupaten Gowa bertanggungjawab dan berkewajiban memastikan pengelolaan Pasar Minasa Maupa dilakukan secara maksimal demi kemaslahatan bersama, sehingga upaya perbaikan harus segera dilakukan untuk menjaga daya saing Pasar Minasa Maupa sebagai pasar tradisional ditengah maraknya pusat-pusat perbelanjaan modern.
Referensi
Jurnal
Ahmadi, Muhammad dan Subehan Khalik. “Studi Kritis Terhadap Perda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Terkait Penataan Kawasan Perkebunan Di Kabupaten Mamuju Tengah (Telaah Siyasah Syar’iah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 1 (2020).
Aidil, Nur dkk. “Peran Lembaga Keuangan Mikro Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Terhadap pengembangan Usaha Pedagang).” Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah 2, no. 2 (2020).
Aljaros, Muawwamatul Khaeriah dan Darussalam Syamsuddin. “Pengelolaan Pasar Oleh Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan Kabupaten Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Pedagang.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 3 (2020).
Asriana dan Usman Jafar. “Telaah Hukum Tata Negara Islam Atas Peraturan Daerah Bernuansa Agama (Syar’iyyah).” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 1 (2021).
Firdaus, Hasyim dan Halimah Basri. “Penarikan Retribusi Pelayanan Pasar Di Pasar Salobulo Kabupaten Wajo.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 1 (2021).
Halil, Abdul dan Hamzah Hasan. “Pencabutan Kewenangan Mendagri Dalam Membatalkan Perda Kabupaten/Kota: Telaah atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 1 (2019).
Hariadi dan Nila Sastrawati. “Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik Di Kabupaten Takalar (Perspektif Siyasah Syar’iyah).” Siyasatuna Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 2 (2020).
Liswan dan Muammar Bakri. “Telaah Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 09 Tahun 2013 Perspektif Hukum Tata Negara Islam.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 1 (2020).
Munadi dkk. “Transaksi Perdagangan Di Wilayah Perbatasan Kabupaten Sambas Perspektif Maslahah.” Diskursus Islam 5, no. 2 (2017).
Muis, Abdul Rinaldi dkk. “Analisis Peran Pemerintah Kota Makassar Dalam Penegakan Hukum Perspektif Siyasah Syar’iyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 2 (2021).
Mustafa, Adriana. “Implementasi antara Legislatif dan Eksekutif dalam Pembentukan Peraturan Daerah yang Partsipatif.” al-Qadau: Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. 2 (2018).
Sastrawati, Nila. “Konsumtivisme dan Status Sosial Ekonomi Masyarakat.” El-Iqtishady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2, no. 1 (2020).
Umar, Kusnadi dan patawari patawari. “Menyoal Netralitas RT/RW Pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2020.” PETITUM 9, no. 1 (2021), https://doi.org/10.36090/jh.v9i1.1007
Buku
Alaslan, Amtai. Formulasi Kebijakan Publik: Studi Relokasi Pasar. Purwokerto: CV. Pena Persada, 2021.
Aliyah, Istijabatul. Pasar Tradisional: Kebertahanan Pasar Dalam Konstelasi Kota. Surakarta: Yayasan Kita Menulis, 2020.
Iqbal, Muhammad. Fiqh Siyasah. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2017.
Kementrian Agama RI. al-Qur’an dan Terjemah. Bandung: Sygma, 2014.
Muss, M. Yusuf. Politik dan Negara Islam Dalam Islam. Surabaya: Al Ikhlas, 1992.
Nasaruddin, M. Irsan. Aspek hukum Pasar Modal di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2014.
Ridwan. Belajar Mudah Penelitian Untuk Guru, Karyawan dan Peneliti Pemula. Bandung: Alfabeta, 2017.
Taj, Abdurrahman. Al-siyasah, al-syar’iyah wa al-fiqh al-Islami. Mesir: mathba’ah Dar al-Ta’lif.
Zada, Khamami. Fiqh Siyasah Doktrim dan Pemikiran Politik Islam. Jakarta: Erlangga, 2008.
Skripsi
Yuliasih, Eka. Studi Eksplora Dampak Keberadaan Pasar Modern Terhadap Usaha Ritel Waserda dan Pedagang Pasar Tradisional di Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen. Skripsi: Universitas Negeri Yogyakarta, Yogyarakarta, 2013.
Peraturan
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Kabupaten Gowa, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional.
Wawancara
Zainuddin Langke, Kepala Pasar Induk Minasa Maupa, wawancara, Kabupaten Gowa, tanggal 26 Juni 2021.