PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN CYBER BULLYING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

  • Nur Annisa Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Rahmiati Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Adriana Mustafa Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskrpsikan upaya penanggulangan cyber bullying terhadap anak menurut undang-undang no 19 tahun 2016, bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban cyber bullying dan pandangan Siyasah syar'iyyah terkait perlindungan hukum terhadap anak korban cyber bullying. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan  pendekatan yuridis dan normatif syar'i adapun metode pengumpulan data sekunder berupa bahan primer, sekunder dilakukan dengan cara, membaca literatur, karya ilmiah, hasil penelitian, dokumen-dokumen atau buku-buku terkait dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upaya penanggulangan cyber bullying di Indonesia diatur dalam KUHP dan Undang-Undang No 19 Tahun 2016. Namun dalam perumusannya belum jelas mengenai cyber bullying yang dikatakan sebagai bullying. Perumusan yang belum jelas tersebut akan menyulitkan dalam hal penanggulangan cyber bullying. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban cyber bullying diartikan sebagai perlindungan untuk memperoleh jaminan hukum atas penderitaan atau kerugian pihak yang telah menjadi korban tindak pidana. Secara khusus perlindungan anak sebagai korban cyber bullying telah diatur dalam undang-undang Perlindungan Anak, dalam Pasal 76 C jo. Pasal 80 ayat 1.  Pandangan Siyasah syar’iyyah terhadap perlindungan hukum anak korban cyber bullying Undang-undang No.19 tahun 2016 adalah dapat menimbulkan dosa dan pelanggaran maka pelaku dapat menerima hukuman ta’zir.Tindak pidana cyber bullying ini telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam jarîmah ta’zîr yang hukumannya belum ditentukan oleh syara melainkan diserahkan kepada ulil amri (penguasa), baik penentuannya maupun pelaksanaanya.

References

Jurnal

Almirah, Soraya Nurul ddk. “Efektivitas Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Sebagi Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying di Polrestabes Makassar”. Jurnal Of Criminal Law, no. 1 (2021).

Bakri, Muammar dkk. "Penguatan Penegakan Hukum Cyber Terorisme di Indonesia: Asimilasi dari Yurisdiksi Islam". Jurnal Internasional Kriminologi dan Sosiologi, vol. 10 (2021).

Damayanti, “Penggunaan Bahasa Alay pada Bullying Anak di Media Sosial”. Jurnal Pengembangan Pedidikan Dasar, no. 2 (2017).

Hutasuhut, Lehavre Abeto dan Mada Apriandi Zuhir. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Dunia Maya (Cyber Bullying) Terhadap Anak”. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, no. 3 (2020).

Khalik, Subehan. "Studi Kritis Terhadap Respon Majelis Ulama Indonesia (Mui) Tentang Pemanfaatan Media Sosial Dalam Bermuamalah". Jurnal Al-daulah, no. 1 (2018).

Naro, Wahyudin dkk. "Shariah Assessment Toward the Prosecution of Cybercrime in Indonesia". International Journal of Criminology and Sociology, vol. 9 (2020).

Nur, Anita dan Nila Satrawati. "Arisan Menurun Online dalam Perspektif Hukum Islam Kontemporer". Jurnal Shautuna, no. 1 (2022).

Putrianri, Flora Grace dkk. “Sosialisasi Cyberbullying Pada Anak”. Jurnal UST, no. 1 (2021).

Rasyid, Ramli dkk. "Implikasi Lingkungan Pendidikan Terhadap Perkembangan Anak Perspektif Pendidikan Islam". AULADUNA: Jurnal Pendidikan Dasar Islam, no. 2, (2020).

Umar, Kusnadi dan Patawari Patawari. Menyoal Netralitas RT/RW pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2020, Petitum, 9 no 1 (2021).

Wardana, Rahmat dan Abdul Syatar. "Pembinaan Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar Terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum". Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah , no. 3 (2022).

Buku

Ahmadi, Abu. Dosa dalam Islam. Jakarta: PT Rineka Cipta, 1996.

Al-Ghazali. Mutiara Ihya’ Ulumuddin. Bandung: Mizan, 1997.

Al-Maududi, Abu A’la. Sistem Politik Islam. Bandung : Mizan, 1993.

Anwar, Yesmil. Saat Menuai Kejahatan; Sebuah Pendekatan Sosiokultural Kriminologi, Hukum dan HAM. Bandung: PT Refika Aditama, 2009.

Effendi, Mukhlison dkk. Pedoman Penulisan Skripsi Kuantitatif, Kualitatif, Library, dan PTK. Ponorogo: STAIN Po, 2016.

Hasan, Hamzah. Nilai-Nilai Viktimologi Dalam Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sejahtera Kita, 2022.

Irfan, M. Nurul dan Masyrofah. Fiqih Jinayah. Jakarta: Amzah, 2013.

Mahali, A Mudjab. Pembinaan Moral di Mata Al-Ghazali. Yogyakarta: BPFE, 1984.

Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom. Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama, 2009.

Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmia. Makassar: Alauddin Universty Press, 2012.

RI, Kementrian Agama. Al-Qur’an Dan Terjemahannya. Bandung: PT. Al-Qosbah Karya Indonesia, 2022.

Sitompul, Josua. Cyberspace, Cybercrime, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa, 2012.

Suparni, Niniek. Cyberspace problematika dan Antisipasi Pengaturannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Skripsi/Tesis/Disertasi

Oktaviani, Yolanda, Perundungan Dunia Maya (Cyber Bullying) Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Hukum Islam, Skripsi: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.

Website/Internet

DSLA. Cyberbullying: Pengertian, Dampak & Kasus Cyberbullying di Indonesia. Diakses Agustus 2022 ,https://wwwdslalawfirmcom.cdn.ampproject.org/v/s/www.dslalawfirm.com/cyberbullying/?amp_js_v=a6&amp_gsa=1&usqp=mq331AQKKAFQArABIIACAw%3D%3D#aoh=16618391702596&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=Dari%20%251%24s&ampshare=https%3A%2 %2Fwww.dslalawfirm.com%2Fcyberbullying%2F

Published
2024-05-31
How to Cite
Annisa, N., Rahmiati, & Mustafa, A. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN CYBER BULLYING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH. SIYASATUNA : JURNAL ILMIAH MAHASISWA SIYASAH SYAR’IYYAH, 5(2), 438-449. Retrieved from https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/siyasatuna/article/view/39184
Section
Artikel
Abstract viewed = 147 times

Most read articles by the same author(s)