EFEKTIVITAS PERJANJIAN KERJA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (P3K) DALAM MENINGKATKAN KUALITAS KERJA DI KANTOR DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KAB. WAJO

(Perspektif Siyasah Syar’iyyah)

  • Yustika Yustika Btn Pao-Pao Permai blok H
    (ID)
  • Adriana Mustafa Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: P3K, Perjanjian Kerja, Pegawai Pemerintah, Standar Kerja, Siyasah Syar'iyyah

Abstrak

Penelitian ini menyelidiki bentuk perjanjian kerja pegawai pemerintah menggunakan perjanjian kerja (P3K) di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Wajo, serta menganalisis standar kerja yang efektif dalam perspektif siyasah syar'iyyah. Kinerja, yang melibatkan tindakan dan ketiadaan tindakan pegawai, memiliki dampak terhadap kontribusi mereka pada instansi pemerintahan. Setiap pegawai memiliki kriteria pekerjaan khusus, mempertimbangkan dimensi kerja yang mengidentifikasi elemen-elemen penting suatu pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami perjanjian kerja dalam konteks pegawai pemerintah, terutama P3K, di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Wajo. Ini juga bermaksud untuk mengungkap bentuk standar kerja efektif dari sudut pandang siyasah syar'iyyah. Meskipun pegawai P3K memiliki status yang semakin disamakan dengan ASN, mereka tetap berada dalam kerangka kontrak dengan batasan waktu 5 tahun, meskipun ada peluang perpanjangan dengan persetujuan pemerintah daerah atau bupati. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi berharga kepada pemerintah dan masyarakat mengenai aturan baru ini. Ini mendorong pencerahan masyarakat, motivasi untuk mencari pekerjaan yang layak, dan sebagai panduan dalam menjalankan tugas secara produktif dan inovatif. Dengan demikian, penelitian ini dapat mendukung peningkatan kualitas pegawai dan kesadaran masyarakat dalam lingkungan kerja pemerintahan yang berubah.

Referensi

Jurnal

Septawan Ardian. 2009. Pengembangan Praktik Pelayanan Prima Dalam Kebijakan Pemerintah. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, Vol.9, no.2, h.116

Buku

Aries, Harianto. 2016. Hukum Ketenagakerjaan. Yogyakarta: Press Indo.

Kusdi. 2019. Teori Organisasi dan Administrasi. Jakarta: Salemba Humanika.

Manan, Bagir. 1994. Hubungan antara Pusat dan Daerah menurut UUD 1945. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. h.15

Nawawi Hadari. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Bisnis Yang Kompetitif, Cet. Ke-4, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2008. h.37

P. M., & Marshal W. 2000 Birokrasi dalam Masyarakat Modern. Jakarta: Prestasi Pustakaraya.

Sadjijino. 2011. Bab-Bab Hukum Administrasi. Yogyakarta: Laksbang Presindo. h.59-60

Sedarmayanti. 2016. Manajemen Sumber daya Manusia, Reformasi Birokrasi, dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bandung: PT Refika Aditama.

Sujarweni, P. 2014. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Skripsi

Agung Pangestu Dwi Rahmana. 2018. Tinjaun Fiqh Siyasah Syar’iyah Terhadap Prinsip-Prinsip Good Govermence (Studi Kasus Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar, Kota Pamatangsiantar), Skirpsi: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan. Hlm. 77

Anjeli Adelia Febnalani Z. 2018. Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kinerja Aparatur Sipil Negara dalam Pelayanan Masyarakat, Skripsi: Universitas Islam Raden Intan Lampung, hlm. 35

Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Pembinaan Syari’ah, al-Qur’an dan Terjemahnya, hlm. 402

Diterbitkan
2025-01-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 11 times