PENUNDAAN PEMBERANGKATAN JAMAAH HAJI INDONESIA TAHUN 2020 – 2021 PERSPEKTIF MASLAHAH

  • Husnul Akmalia Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Adriana Mustafa Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Calon Jamaah Haji;, Covid-19;, Hifz al-Nafs;, Penundaan Ibadah Haji

Abstrak

Artikel ini difokuskan untuk mengkaji penundaan pemberangkatan calon jamaah haji, khususnya tahun 2020 dan 2021 sebagai dampak dari penundaan pelaksanaan ibadah haji oleh Pemerintah Arab Saudi akibat pandemi Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif lapangan dengan pendekatan yuridis, normatif syar’i, dan sosiologi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penundaan pelaksanaan ibadah haji oleh Pemerintah Arab Saudi berdampak terhadap pemberangkatan calon jamaah haji Indonesia selama 2 (dua) tahun berturut-turut (2020 – 2021). Alasan utama penundaan tersebut adalah untuk menjaga keselamatan jiwa calon jamaah (hifz al-nafs), dan hal tersebut sejalan dengan salah satu kaidah dalam maqasid al syariah. Meskipun menimbulkan kekecewaan bagi calon jamaah, tetapi secara umum kondisi tersebut dapat dimaklumi. Selain itu, Kementerian Agama juga memberikan opsi bagi calon jamaah untuk menarik dana setoran awal dan pelunasan tabungan hajinya, dengan konsekuensi jika yang ditarik adalah dana setoran  awal, maka calon jamaah tersebut  tidak lagi dapat berangkat  kecuali melakukan pendaftaran ulang, sementara jika yang ditarik adalah dana pelunasan, maka antrean keberangkatannya tidak berubah sepanjang kembali melakukan pelunasan pada saat pelaksanaan ibadah haji kembali normal.

Referensi

Jurnal

Alimuddin. “Hisab Rukyat Waktu Shalat dalam Hukum Islam; Perhitungan Secara Astronomi Awal dan Akhir Waktu Shalat.” al- Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 8, no. 1 (2019).

Arfyani A., Rezky dan Abd Rahman Hi Qayyum. “Efektivitas Peraturan Daerah Tentang Minuman Keras di Bulukumba; Analisis Maslahah Mursalah.” Jurnal Shautuna 2, no. 2 (2021).

Cahyani, Andi Intan. “Pelaksanaan Haji Melalui Penerapan Formal dalam Peraturan Haji di Indonesia.” Jurnal El-Iqtishady 1, no. 2 (2019).

Hastriana, A. dan Kurniati. “Polemics Of Power In Islamic Law Perspektive.” Jurnal al-Risalah 20, no. 2 (2020).

Hernawati dan Istiqamah. “Implementasi Prinsip-Prinsip Hukum Islam dalam Praktik Sewa Guna Usaha (Leasing).” Jurnal Qadauna 2, no. 1 (2021).

Hisbullah. “Peran Iman dalam Etika Profesi Hukum di Indonesia.” Jurnal al-Qadau 7, no. 2 (2020).

Nur, Sultan. “Pelaksanaan Ibadah Haji pada Masa Pandemi Covid-19; Studi Komparatif Perspektif Mazhab Fikih.” Jurnal Mazahibuna 2, no. 2 (2020).

Putra, Rifky Mahesa dan St. Halimang. “Program Kartu Prakerja dalam Perspektif Maslahat.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 3 (2021).

Ramadanti, Essi dan Hisbullah. “Eksistensi dan Pola Perkaderan Pasca Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 2 (2020).

Salam, Muammar dan Adriana Mustafa. “Menakar Upaya Penegakan Hukum oleh Pemerintah Kota Makassar.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 1 (2021).

Samin, Sabri. “Menelusuri Akar Sistem Pengawasan Penegak Hukum.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 3, no. 1 (2014).

Syatar, Abdul. “Transformation Of Fiqh In The Forms Of Hajj and Zakat Legislation.” Jurnal Mazahibuna 1, no. 2 (2019).

Sohra. “Etika Makan dan Minum dalam Pandangan Syariah.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 5, no. 1 (2015).

Umar, Kusnadi. “Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Menetapkan Kerugian Negara.” El-Iqtishady 2, no. 1 (2020).

Yuliana. “Corona Virus Disiase (COVID-19); Sebuah Tinjauan Literatur.” Jurnal Wellnes and Healthy Magizine 2, no. 1 (2020).

Buku

Ali Syariati, Haji. Bandung: Pustaka Grafika, 2013.

Isbaniyah, Fatiyah. Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Corona Virus Disiase (COVID-19). Jakarta: Kemenkes RI, 2020.

Marzali, Amri. Antropologi dan Kebijakan Publik. Jakarta: Kencana, 2014.

Mubarok, Jaih. Metode Ijtihad Hukum Islam. Yogyakarta: UII Press, 2002.

Nabawi, Handani. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada University, 1999.

Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah. Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Shihab, M. Quraish. Haji Bersama M. Quraish Shihab. Bandung: Mizan, 1999.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah.

Republik Indonesia, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M.

Wawancara

Ali Hamang, Calon Jamaah Haji, wawancara, Makassar, 27 September 2021.

Ambo Sakka, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementrian Agama Kota Makassar, wawancara, Makassar, 24 September 2021.

Andi Abdul Hamzah, Ketua Jurusan Haji dan Umrah Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, wawancara, Samata-Gowa, 8 Oktober 2021.

Halwiah, Calon Jamaah Haji, wawancara, Makassar, 27 September 2021.

Rosmiyati, Calon Jamaah Haji, wawancara, Makassar, 27 September 2021.

Solihin, Kepala Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, wawancara, Makassar, 22 September 2021.

Diterbitkan
2022-05-29
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 141 times