PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK BAGI MASYARAKAT DUSUN TANETE DESA CENRANA BARU KABUPATEN MAROS PERSFEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penyediaan Tenaga Listrik Bagi Masyarakat Dusun Tanete Desa Cenrana Baru Kabupaten Maros Persfektif Siyasah Dusturiyah. Adapun pokok masalah dibagi ke dalam beberapa sub masalah yaitu: Bagaimana Penerapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Terkait Penyediaan Tenaga Listrik di Dusun Tanete Desa Cenrana Baru Kabupaten Maros (Persfektif Siyasah Dusturiyah) dan Faktor apa saja Yang Mempengaruhi Penyediaan Tenaga Listrik di Dusun Tanete Desa Cenrana Baru Kabupaten Maros Persfektif Siyasah Dusturiyah. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif atau lapangan. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Penerapan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2014 terkait penyediaan tenaga listrik di Dusun Tanete Desa Cenrana Baru Kabupaten Maros ini sudah berjalan sebagaimana harapan masyarakat akan ketersediaannya tenaga listrik berkat upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah. Jika di lihat dari ajaran Islam, penyediaan tenaga listrik merupakan suatu permasalahan manusia. Dalam pengadaaan tenaga listrik di Dusun Tanete karna berbicara tentang tanggung jawab seorang pemimpin. Adapun Faktor penghambat, yaitu keterlambatan pengadaan tenaga listrik yang mana pada sistem penyuratan yang lambat di tangani oleh pihak PLN di karenakan perubahan sistemnya, akses jalan masuk, serta biaya yang dibutuhkan dalam pembangunan jaringan listrik tidak sesuai dengan keuntungan yang akan di peroleh oleh pihak perusahaan PLN.
Referensi
Jurnal
B, Rahmawati dkk. “Peran Pemerintah Desa Terhadap Upaya Pemulihan Akibat Bencana Alam Perspektif Fiqh Siyasah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 3, no. 2 (2022).
Chandra, M Jeffri Arlinandes. “Peraturan Daerah (PERDA) Syari’ah Dan Perda Bernuansyah Syari’ah Dalam Konteks Ketatanegaraan Di Indonesia.” Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 3, no. 1, (2018).
Muis, Abdul Rinaldi dkk. “Analisis Peran Pemerintah Kota Makassar Dalam Penegakan Hukum Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 2, no. 2 (2021).
Nursyamsia, Bismi dkk.“Keselamatan Kerja Dalam Perspektif Maqashid Al Syariah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 3, no. 2 (2022).
Rosependi. “Hubungan Korelatif Hukum Dan Masyarakat Ditinjau Dari Presopektif Sosiologi Hukum.” Al- Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Plitik Islam3, no. 1 (2001).
Salam, Muammar dan Adriana Mustafa. “Menakar Upaya Penegakan Hukum Oleh Pemerintah Kota Makassar.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 2, no. 1 (2021).
Syam, Rusdinamin dan Usman Jafar. “Peran Pemerintah Kabupaten Gowa Dalam Pelestarian Lingkungan Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 1, no. 3 (2020).
Yanti, Arisda dan Rahmiati, “Pengelolaan Bumdes Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Kalebentang Kabupaten Takalar.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 1, no. 3 (2020).
Buku
Andrain , Charles. Kehidupan Politik dan Perubahan Sosial. (Jogjakarta: Tiara Wacana 1992).
Anggito , Albi dan Johan Setiawan. Metodologi Penelitian Kualitatif. (Jawa Barat, CV Jejak: 2018).
Herdiansyah, Haris. Metodologi Penelitian Kualitatif Untuk ilmu-Ilmu Sosial. (Jakarta: 2010).
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. (Depok: Rajawali Pers, 2018).
Nugraha, G. Setya dan R. Maulina f. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Surabaya: Kencana, 2012).
Yustika, Ahmad Erani. “Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi” Jl TMP Kalibata No. 17 Jakarta Selatan, (Cetakan Pertama: Juni 2016).
Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Energi dan Ketenagalistrikan.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah.
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat (1).
Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 ayat (2).
Website/Internet
Yusuf, Mochamad Arif. Pengertian Perda Hingga Asas Pembentukannya. Diakses 10, Agustus, 2023. Pukul 17.50 WITA. https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-perda/.
Wawancara
Aminah, Sitti, Tokoh Masyarakat, Wawancara Desa Cenrana Baru, 24 Juli 2023.
Fahrudi, Kepala Dusun, Wawancara Desa Cenrana Baru, 24 Juli 2023.
Rewa, Puang, Tokoh Agama, Wawancara, Desa Cenrana Baru 24 Juli 2023.
Salim, Rahmat, Kepala Bagian Listrik Desa Cenrana Baru, Wawancara, PT PLN (Persero) Makassar, 21 Agustus 2023.
Saripulla, Tokoh Masyarakat, Wawancara Desa Cenrana Baru, 24 Juli 2023.
Syam, Chaidir, Bupati Kab. Maros, Wawancara, Rumah Jabatan Kabupaten Maros, 13 Agustus 2023.
Zaenal, Kepala Desa, Wawancara Desa Cenrana Baru, 24 Juli 2023.