DISSENTING OPINION HAKIM PTUN MAKASSAR DALAM MEMUTUS PERKARA PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IAH

  • Rahmat Kurniawan Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Rahmiati Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Dissenting Opinion, Hakim, Siyasah Syar'iyyah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengaetahui konsep dissenting opinion dari sudut pandang Hakim pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dan untuk mengetahui kedudukan dissenting opinion dalam putusan akhir serta bagaimana bentuk dissenting opinion dalam perspektif Siyasah Syar’iah. Permasalahan dalam penelitian ini yakni kedudukan dissenting opinion yang tidak di atur dengan jelas dalam sistem perundang-undangan di indonesia yang dimana sebagai negara hukum harusnya segala tindak tanduk permasalahan yang ada harus di atur dengan jelas dan spesifik dalam perundang-undangan. Penelitian ini merupakan peneleitian kualitatif (field research) dengan pendekatan  yuridis dan normatif syar’i. Sumber data primer dan sekunder seperti : hasil wawancara yang di lakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, buku-buku hukum, arsip perkara Pengadilan tata Usaha Negara, jurnal ilmiah. Hasil penelitian ini adalah 1)Konsep dissenting opinion merupakan pendapat berbeda dari hakim yang memiliki suara minoritas, yang terjadi karena pandangan serta analisis dari setiap hakim yang berbeda. 2) Kedudukan dissenting opinion merupakan yurisprudensi yaitu sebgai literatur atau referensi apabila terdapat kasus yang serupa. Kedudukan dissenting opinion tidak di atur dengan jelas di dalam perundang undangan karena pada dasarnya perbedaan pendapat di anggap tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang ada. 3) Bentuk dissenting opinion dalam perspektif siyasah syariah adalah  ijtihad dari hakim atau usaha maksimal dalam melahirkan hukum-hukum syariat dari dasar-dasarnya melalui pemikiran dan penelitian yang sungguh-sungguh dan mendalam.

Referensi

Jurnal

Basuki, U. Struktur Lembaga Yudikatif Telaah Atas Dinamika Kekuasaan Kehakiman UUD1945. Jurnal Cakrawala Hukum, 69. (2017).

Handayani, H. Dissenting Opinion Sebagai Kebebasan Hakim Dalam Membuat Putusan Pengadilan Guna Menemukan kebenaran Materil. Jurnal.Usu.ac.id, 12. (2014)

Hasan, H. Ancaman Pidana Islam Terhadap Penyalahgunaan Narkoba . al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan , 1, 149-155. (2012)

Hastriani, A. Polemic Of Power in Islamic Law Perspective. al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum , 20, 143. (2020)

Ma'Arif, M. S. Kedududkan Dissenting Opinion Hakim Dalam Menjatuhkan Vonis Pidana Menurut UU. No 8 Tahun 1981 (Pasal 182 Ayat 6) Tentang Hukum Acara Pidana Dalam Prespektif Hukum Acara Peradilan Islam . 53. (2014)

Moread, P. Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Putusan Perkara Perdata. Jurnal Ilmiyah, 4. (2019)

Prajamata, H. Kedudukan Dissenting Opinion Sebagai Upaya Kebebasan Hakim Untuk Mencari Keadilan Di Indonesia. Jurnal Hukum UNS , 49. (2014)

Safriani, A. Telaah Terhadap Hubungan Hukum dan Kekuasaan. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 4, 37. (2017)

Salam, M., & Mustafa, A. Menakar Upaya Penegakan Hukum Oleh Pemerintah Kota Makassar. Syiasatuna: Jurnal Ilmiyah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah , 2, 117. (2021)

Sultan, L. Penegakan Keadilan Hakim Dalam Prespektif Al-Qur'an. Jurnal Al-Qur'an, 1, 48. (2014)

Umar, K. Pasal Imunitas Undang-Undang Corona dan Kewenangan Badan Pemeriksaan Keuangan Dalam Menetapkan Kerugian Negara. El-ightisadi, 2, 114-1129. (2020)

Buku

Ghony, M. D. Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012

H.R. AL- Bukhori Muslim.

Moelyanto. Asas-Asas Hukum Pidana (dalam) Ahmad Rifai, Penentuan Hukum Oleh Hakim Dalam Prespektif Hukum Progresif . Jakarta: Sinar Grafika, 2011

Q.S Al-Anbia Ayat 78-79.

Q.S Al-Maidah Ayat 44.

Soepomo. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Jakarta: Jakarta Pradnya Paramita, 2016

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D . Bandung: Alfabeta, 2013

Tafsir Kemenag, 2019.

Skripsi

Rahadian, M. A. (2018). Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Dissenting Opinion Dalam Menjatuhkan Putusan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 39/Pid.Sus/TPK/2013/Pn.JKT.PST). Universitas Sriwijaya Fakultas Hukum , 8.

Peraturan

Direktori, Republik Indonesia Putusan No. 65/G/2021/PTUN.MKs.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Tentang Kekuasaan Hakim.

Republik Indonesia, M. A. Pedoman Prilaku Hakim (code of conduct), Kode Etik Hakim.

Wawancara

Bulan, A. P. Pengadilan Tata Usaha Negara . Wawancara. 24 November 2022

Darmawan, A. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara . Wawancara. 16 November 2022

Pradana, T. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. Wawancara . 16 November 2022

Zarina. Pengadilan Tata Usaha Negara . Wawancara . 24 November 2022

Diterbitkan
2024-09-12
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 43 times