TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERILAKU MASYARAKAT YANG MENGKONSUMSI NARKOTIKA JENIS JAMUR KOTORAN SAPI DI KABUPATEN GOWA

  • Muh. Fiqih Indrawan Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Subehan Khalik Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Hukum Islam, Jamur Kotoran Sapi, Narkotika

Abstrak

Masif, sistematis, dan terstrukturnya peredaran Narkotika mengisyaratkan kompleksitas pengendalian dan penanggulangan Narkotika sebagai permasalahan nasional, belum lagi munculnya beragama tanaman yang mengandung zat-zat memabukkan, seperti jamur kotoran sapi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan syar’i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat maupun pemerintah Kabupaten Gowa tidak mengetahui bahwa jenis jamur yang tumbuh pada kotoran sapi termasuk dalam golongan Narkotika. Minimnya informasi terkait kandungan jamur kotoran sapi disebabkan oleh lambannya pemerintah dalam melakukan langkah-langkah edukasi dan upaya pencegahan. Meskipun dalam al-Qur’an dan hadis tidak secara spesifik mengatur status hukum jamur kotoran sapi, tetapi status hukumnya dapat ditentukan dengan menggunakan metode qiyas, yaitu dengan menggunakan kaidah bahwa segala hal yang memabukkan hukumnya adalah haram. Oleh karena jamur kotoran sapi mengandung zat-zat yang memabukkan, maka hukumnya adalah haram.

Referensi

Jurnal

Abdullah, Dudung. “Konsep Manusia Dalam Al-Qur’an (Telaah Kritis Tentang Makna dan Eksistensi).” al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6, no. 2 (2017).

Abdullah, Zainuddin. “Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam.” al-Amin: Jurnal Kajian Ilmu dan Budaya Islam 1, no. 2 (2018).

Cahyani, Andi Intan. “Pembaharuan Hukum Dalam Kompilasi Hukum Islam.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 5, no. 2 (2016).

Faizal, Liky. “Penyalahgunaan Narkoba Dalam Pandangan Islam.” Jakarta Asas Journal 4, no. 7 (2015).

Hasan, Hamzah. “Ancaman Pidana Islam Terhadap Penyalahgunaan Narkoba.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 1, no. 1 (2012).

Khalik, Subehan. “Menguak Eksistensi Akal Dan Wahyu Dalam Hukum Islam.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6, no. 2 (2017).

Kurniati. “Fikih Cinta.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 1, no. 1 (2012).

Rahmatiah HL. “Efektivitas Penerapan Pengendalian dan Pengawasan Miras di Makassar.” al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 5, no. 2 (2016).

Ropei, Ahmad. “Pandangan Hukum Islam Terhadap Penyalahgunaan Napza Pada Anak di Bawah Umur.” Mutawasith Jurnal Hukum Islam 3, no. 2 (2020).

Rajamuddin, A. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Timbulnya Kejahatan Yang Diakibatkan Oleh Pengaruh Minuman Keras Di Kota Makassar.” al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 3, no. 2 (2014).

Sohrah. “Etika Makan Dan Minum Dalam Pandangan Syariah.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 5, no. 1 (2016).

Surya, Reni. “Klasifikasi Tindak Pidana Hudud dan Sanksinya dalam Perspektif Hukum Islam.” Samarah Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 2, no. 3 (2018).

Suryantoro, Dwi Dasa dan Ainur Rofiq. “Hudud Syar’iyah Hadd Karm dan Minuman Memabukkan Perspektif Hukum Islam.” At Turost Journal of Islamic Studies 8, no. 1 (2021).

Taufiq, Agus dan Aditya Damar Wicaksono. “Sosialisasi Bahaya Narkoba, Psikotropika dan Zat Aditif (Jamur Tlethong).” Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan 4, no. 2 (2015).

Usman, Syarifuddin. “Tindak Pidana Minuman Khamar Dalam Qanun Provinsi Aceh No. 12 Tahun 2003 Analisa Konsep Hudud dan Ta’zir.” Legitimasi 1, no. 2 (2012).

Buku

Abdullah, Wahidah. Pelaksanaan Pendidikan Islam dan Implementasinya Terhadap Penanggulan Penyalahgunaan Narkoba. Makassar: Alauddin University Press, 2010.

Ali, Zainuddin. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Doi, A. Rahman I. Hudud dan Kewarisan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.

Hasan, Hamzah. Hukum Pidana Islam II. Makassar: Syahada, 2016.

Ichsan, M. dan M. Endrio Susila. Hukum Pidana Islam: Sebuah Alternatif. Yogyakarta: Lab Hukum UMY, 2008.

Kementrian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Yayasan Penyelenggara dan Penterjemah Al-Qur’an, 1985.

Maksum, Syukron dan Fathini el-kaysi. Rahasia Sehat Berkah Shalawat. Yogyakarta: Best Publisher, 2009.

Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah. Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Santoso, Topo. Asas-asas Hukum Pidana Islam. Jawa Barat: PT Rajagrafindo Persada, 2016.

Tharayyarah, Nadiah. Sains dalam Al-Quur’an. Jakarta: Zaman, 2014.

Wahyuni, Ismail. Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba. Makassar: Alauddin University Press, 2014.

Warsidi, Edi. Mengenal Bahaya Narkoba. Jakarta: Grafindo Media Pratama, 2006.

Diterbitkan
2022-09-25
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 240 times