PROGRAM SMART CITY DI KOTA MAKASSAR PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH

  • Savana Zalsabilah Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Subehan Khalik Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Lingkungan, Pemerintah, Siyasah Dusturiyah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana Program Smart City di kota Makassar Perspektif Siyasah Dusturiyah. Masalah dalam penelitian ini ialah pelasaksanaan Program Smart City tidak dijalankan sesuai asas penyelenggaraan pemerintahan negara. Penelitian ini merupakan penelitian field research yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan syar’i. Data yang digunakan yakni data hukum primer dan data hukum sekunder. Data diperoleh melalui Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi kemudian dilakukan Pengolahan dan Analisis Data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak dilakukannya evaluasi terhadap program Program Lorong Wisata dan Lorong Sehat bersama RT, RW, dan Tokoh Masyarakat setempat sebagai pihak berkepentingan menyebabkan Pemerintah Kelurahan Bara Baraya tidak dapat menemukan formulasi metode sosialisasi dan edukasi program Smart City pada bidang Smart Environment yang tepat. Keharusan masyarakat berpartisipasi dalam komunikasi dua arah dengan pemerintah agar terlaksananya pengelolaan urusan pemerintahan demi terwujudnya kemaslahatan umat ini diatur dalam QS al-Imran/3 : 104. Masyarakat sebagai segolongan orang memiliki kewajiban untuk menyampaikan kebaikan agar tercapainya ma’ruf berupa kebersihan lingkungan haruslah diberi ruang oleh Pemerintah Kelurahan Bara Baraya agar wilayah Kelurahan Bara Baraya dapat terhindar dari munkar berupa tidak tercapainya Smart Environment sebagai bagian dari Smart City.

Referensi

Jurnal

Abdul Rinaldi, Hamzah Hasan, Halimang, “Analisis Peran Pemerintah Kota Makassar Dalam Penegakan Hukum Perspektif Siyasah Syar’iyyah”. Siyasatuna 2, No. 2 (2021).

Ahmad Rijali. “Analisis Data Kualitatif.” Alhadharah 17, No.33 (2018).

Alda Amadiarti Salam dan Kurniati. “Studi Kritis Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah”. Siyasatuna 2, No. 2 (2021).

Andi Safriani, “Telaah Terhadap Hubungan Hukum dan Kekuasaan”, Jurnal Jurisprudentie, 4.2 (Desember, 2017).

Aswinda, Usman Jafar, “Pertanggungjawaban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng Perspektif Siyasah Syar’iyyah”, Jurnal Siyasatuna, 2.1 (Mei 2021).

Azman. "Nasionalisme Dalam Islam." Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6.2 (2017).

Firda Ayu Lestari dan Rahmiati. “Pemilihan Kepala Desa Gareccing Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai Perspektif Siyasah Syar’iyyah” Siyasatuna 3, No. 3 (2022).

Haerani Pratiwi dan Lomba Sultan. “Penerapan Prinsip Good Governance Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan”. Siyasatuna 3, No.1 (2022).

Miftahul Jannah dan Fatmawati, “Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Pemerintah Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Islam.” Siyasatuna 3, No. 1 (2022).

Neni Nugraini dan Hisbullah, “Eksistensi Asas Good Governance Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Perspektif Hukum Tata Negara Islam”. Siyasatuna 2, No. 3 (2021).

Nurul Hairat dan M. Gazali Suyuti. “Implementasi Standar Pelayanan Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Di Puskesmas Segeri”. Siyasatuna 1, No. 3 (2020).

Rifky Mahesa Putra dan St. Halimang. “Program Kartu Prakerja Dalam Perspektif Maslahat”. Siyasatuna 2, No. 3 (2021).

Saiful dan Alimuddin. “Analisis Tentang Pemekaran Desa (Studi Desa Nampar Sepang Kabupaten Manggarai Timur)”. Siyasatuna 3, No.1 (2021).

Saiful, Sabri Samin, Abdul Wahid Haddade. “Bentuk Partisipasi Masyarakat Dalam Mengawasi Pengelolaan Dana Desa Bumi Pajo Kecamatan Donggo Kabupaten Bima”. Siyasatuna 2, No. 3 (2021).

Tri Suhendra Arbani dan Kusnadi Umar, Hukum Pemerintahan Daerah Dan Desentralisasi Fiskal (Analisis Konsep Pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Strategi Kemandirian Keuangan Daerah) (Makassar: Alauddin University Press, 2020).

Usman Jafar. “Kekuasaan Dalam Tradisi Pemikiran Politik Islam (Refleksi Atas Pemikiran Politik Islam)”. Al-Daulah 6, No.2 (2017).

Usman Jafar. “Negara Dan Fungsinya (Telaan Atas Pemikiran Politik)”. Ad-Daulah 4, No. 1 (2015).

Buku

Ajat Rukajat. Pendekatan Penelitian Kualitatif. (Yogyakarta: Deepublish, 2018).

Fajlurrahman Jurdi, Hukum tata negara Indonesia. (Jakarta : Kencana 2019).

H.A.Djazuli, Fiqh Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-Rambu Syari‟ah (Jakarta: Kencana, 2003).

M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur`an, Vol. 2. (Jakarta: Lentera Hati, 2012), cet. Ke-V.

Muji Mulia dan Zakki Fuad Khalil, Implementasi Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Syari’ah di Aceh, (Aceh : Sahifah, 2020).

Wawancara

Andi Besse Amir (58 Tahun), Sekretaris Lurah pada Kelurahan Bara Baraya Kecamatan Makassar Kota Makassar 2023, Wawancara, 25 Mei 2023.

Juanda.,A.Md ( 47 Tahun), Lurah pada Kelurahan Bara Baraya Kecamatan Makassar Kota Makassar 2023, Wawancara, 24 Mei 2023.

Yayu Wahyuni (45 Tahun), Ketua RW 03 Kelurahan Bara Baraya Kecamatan Makassar Kota Makassar 2023, Wawancara, 26 Mei 2023.

Lainnya

Esabella, Shinta. “Menuju Konsep Smart City”, Makalah Kuliah Tamu di Universitas Cordova Indonesia Pada Sabtu, 06 Februari 2016.

Fawaid Ahmad Islam, Budaya Korupsi dan Good Governance., 2010, http://karsa.stainpamekasan.ac.id/index.php/jks /article/download/45/36, diakses tanggal 17 Juni 2023.

Peranan Islam Dalam Membangun Pemerintahan Yang Bersih Dan Berwibawa Oleh Jimly Asshiddiqie, SH (Orasi dalam rangka Silaturrahim Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), di Jakarta, Ahad, 25 September, 2011). http://www.jimly.com/makalah/namafile/140/Good_Government_utk_DDII.pdf. di Akses Pada Tanggal 17 Juni 2023.

Diterbitkan
2025-01-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 3 times