PENERAPAN E-COURT PADA MASA PANDEMI COVID-19 PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

Studi di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar

  • Nur Meilinda Amir Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Muhammad Sabir Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Keywords: E-Court, Covid-19, Judicial Proceedings, PTUN, Siyasah Syar'iyyah

Abstract

Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi segala aspek kehidupan masyarakat termasuk sistem peradilan. Eksistensi E-Court sebagai sistem peradilan diharapkan dapat menjadi solusi ditengah pembatasan aktivitas oleh pemerintah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis dan normatif syar’i. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar telah menerapkan sistem E-Court secara efektif, meskipun mengalami beberapa kendala, seperti terbatasnya tahapan persidangan yang dapat dilakukan melalui aplikasi dan sarana dan prasarana pendukung. Dalam konsep siyasah syar’iyyah, pemanfaatan E-Court merupakan instrumen untuk memberikan kemudahan, sekaligus sebagai upaya untuk mengurangi interaksi para pencari keadilan ditengah wabah covid-19, sehingga penerapan sistem tersebut telah bersesuaian dengan prinsip maslahat.

References

Jurnal

Andri dan Darussalam. “Sistem E-Court Menuju Administrasi Perkara yang Efektif dan Efisien di Pengadilan Agama Sungguminasa.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 2 (2020).

Fatwah, Siti dan Kusnadi Umar. “Penerapan Sistem E-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 3 (2020).

Gunawan, Hendra. “Sistem Peradilan Islam.” Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial 5, no. 1 (2019).

Mutmainna dan Sabri Samin. “Peran Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pengadilan Negeri Takalar dalam Mewujudkan Pelayanan yang Sederhana, Cepat, dan Murah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 1 (2021).

Nursobah, Asep. “Pemanfaatan Teknologi Informasi Untuk Mendorong Percepatan Perkara di Mahkamah Agung.” Jurnal Hukum dan Peradilan 4, no. 2 (2015).

Buku

Bimasakti, Adiguna. Hukum Acara Peradilan Elektronik Pada Peradilan Tata Usaha Negara. Bogor: Guepedia, 2020.

al-Bukhri, Al-Imam al-Hafizh Abu Abdullah Muhammad bin Ismail. Shahih Al-Bukhari. Jakarta: Pustaka As-Sunnah, 2010.

Kementerian Agama RI. Al-Quran dan Terjemahanya. Bandung: CV. J-ART, 2004.

Nasution, S. Metode Research Jakarta: Bumi Aksara, 1996.

Syaodih, Nana. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Rosda Karya, 2006.

Peraturan

Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.

Wawancara

Bulan, Andi Putri, Hakim PTUN Makassar, wawancara, Makassar, 30 Agustus 2021.

Bohari, Amri, Pegawai PTSP PTUN Makassar, wawancara, Makassar, 30 Agustus 2021.

Dermawan, Andi, Hakim PTUN Makassar, wawancara, Kota Makassar, 30 Agustus 2021.

Patiradja, M. Herry Indrawan, Hakim PTUN, wawancara, Makassar, 30 Agustus 2021.

Published
2022-09-25
How to Cite
Amir, N. M., & Sabir, M. (2022). PENERAPAN E-COURT PADA MASA PANDEMI COVID-19 PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH: Studi di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. SIYASATUNA : JURNAL ILMIAH MAHASISWA SIYASAH SYAR’IYYAH, 3(3), 549-559. Retrieved from https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/siyasatuna/article/view/24844
Section
Artikel
Abstract viewed = 78 times