PERANAN LEMBAGA ADAT DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI KABUPATEN GOWA PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

  • Rihul Jannah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Musyfikah Ilyas Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Pada masa Kerajaan Gowa, Lembaga Adat mempunyai peran yang sangat penting dalam membantu raja, bahkan tugasnya memiliki kemiripan dengan fungsi lembaga perwakilan di negara-negara modern. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang peran Lembaga Adat Daerah (LAD) yang telah dikukuhkan melalui Peraturan Daerah Kabupate  Gowa Nomor 5 Tahun 2016. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Peran Lembaga Adat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gowa antara lain untuk membantu pemerintah melestarikan adat dan budaya, menampung serta menyalurkan aspirasi, membantu menyelesaikan konflik, sebagai wadah mediasi masyarakat adat, dan fungsi-fungsi pengawasan. Dalam pandangan siyasah syar’iyyah, khususnya jika menggunakan pendekatan maslahat, maka penekanannya adalah sejauh mana lembaga tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, sepanjang Lembaga Adat Daerah dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Gowa, maka keberadaanya tidak bertentangan prinsip-prinsip pemerintahan dalam Islam.

Kata Kunci: Pemerintahan; Lembaga Adat Daerah; Maslahat

Referensi

Buku

Fuman, Sujadi, dkk., pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Desa landasan Hukum dan Kelembagaan Pemerintahan Desa, (Jakarta: Bee Media Pustaka,2016).

Jafar, Usman, Fiqih Siyasah Telaah Atas Ajaran Sejarah Dan Pemikiran Ketatanegaraan Islam, (Cet.1. Makassar: Alauddin University Press, 2013).

Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, (Surabaya; Halim Publising and Distributing).

Rahmiati, Terampil Menulis Karya Ilmiah, (Makassar: Alauddin University Press, 2012).

Wulyono, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta :Sinar Garfika, 2000).

Jurnal

Tahali, Ahmad, Hukum Adat Di Nusantara Indonesia, Jurnal Jurisprudentiel, Volume 5 Nomor 1 (Juni, 2018).

Azis, Yuldiana Zesa, Esensi Pelepasan Tanah Adat Untuk Kepentingan Investasi, Jurnal Jurisprudentie, Volume 2 Nomor 2 (Desember, 2017).

Basri, Halimah, Kepemimpinan Politik Perempuan Dalam Pemikiran Mufassir, Jurnal al-Daulah, Volume 7 Nomor 1 (Juni, 2018).

Daniati dan Hisbullah, Tinjaun Hukum Islam Terhadap Peran Pemerintah Dalam Pendayagunaan Minyak Bumi, Jurnal Siyasatuna, Volume 3 Nomor 1 (Januari, 2021).

Esse, Indo dan Lomba Sultan, Sistem Pemerintahan Kerajaan Wajo Di Desa Tosora Abad XV- XVII Perspektif Siyasah Syar’iyyah, Jurnal Siyasatuna, Volume 3 Nomor 1 (Januari, 2021).

Ilyas, Musyfika, Peran Perempuan Bugis Perspektif Hukum Keluarga Islam, Jurnal al-Risalah, Volume 19 Nomor1 (Mei, 2019).

Irdayanti dan Ade Darmawan Basri, Peyelesaian Sengketa Adat Karampuang Dalam Perspektif Hukum Acara Perdata, Jurnal ALDEV, Volume 3 Nomor 1 (Maret, 2021).

Nurekasari dan Hamzah Hasan, Tinjauan Siyasah Syar’iyyah Terhadap Sistem Legislatif Sebelum Reformasi, Jurnal siyasatuna, Volume 3 Nomor 1 (Januari, 2021).

Oktavianto, Arto, dkk., Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Ngata Toro, Jurnal Jurisprudentie, Volume 7 Nomor 2 (Desember, 2020).

Risal, Syamsu dan Supardin, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Adat Teka Ra Ne’e Dalam Perkawinan Di Kecamatan Parado Kabupaten Bima, Jurnal Qadauna, Volume 1 Nomor 1 (Desember, 2019).

Safriani, Andi, Hakikat Hukum Dalam Perspektif Perbandingan Hukum, Jurnal Jurisprudentie, Volume 5 Nomor 2 (Februari,2018).

Salim, Munir, Adat Reach Sebagai Bukti Sejarah Dalam Perkembangan Hukum Positif Di Indonesia, Jurnal al-Daulah, Volume 4 Nomor 1 (Juni, 2015).

----------------, Adat Sebagai Budaya Kearifan Lokal Untuk Memperkuat Eksistensi Adat Kedepan, Jurnal al-Daulah, Volume 5 Nomor 2 (Desember, 2016).

----------------, Adat Sebagai Wadah Perekat untuk Mempertahankan Persatuan RI, Jurnal Jurisprudentie, Volume 3 Nomor 1 (Desember, 2016).

Sandrang, Ilhamzyah dan Nurnaningsih, Adat Mattampung di Desa Lebbae Kecamatan Anjangale Kabupaten Bone (Perspektif Hukum Islam ), Jurnal Qadauna, Volume 1 (Oktober, 2020).

Sastrawati, Nila, Sombayya ri Gowa: Study atas Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Daerah Kabupaten Gowa, al-Daulah, Volume 7 Nomor 2 (Desember, 2018).

--------------------, Partisipasi Politik Dalam Konsepsi Teori Pilihan Rasional James S. Coleman, Jurnal al-Risalah, Volume 19 Nomor 2 (November, 2019).

Umar, Kusnadi, Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Menetapkan Kerugian Negaran, El-Iqthisadi, Volume 2 Nomor 1 (Juni, 2020).

Website

Tribunnews. “Tak Bisa Jadi raja Gowa Kini Adnan Sah Jadi Somba Gowa”, https://makassar.tribunnews.com, diakses tanggal 20 Februari 2021.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kabupaten Gowa, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah.

Wawancara

Andi Kumala Ijo,Pemangku Adat Bate Salapang, wawancara, Gowa, tanggal 28 April 2021.

Anugrah Maulana Syahrir, Masyarakat Gowa, wawancara, Gowa, tanggal 28 April 2021.

Ikbal, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa, wawancara, Gowa, tanggal 19 April 2021.

Nursalam, Masyarakat Gowa, wawancara, Gowa, tanggal 28 April 2021.

Zainal, Masyarakat Gowa, wawancara, Gowa, tanggal 28 April 2021.

Diterbitkan
2021-10-01
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 186 times