STATUS KAUM SAYYID DALAM PRANATA SOSIAL ADAT MASYARAKAT CIKOANG KABUPATEN TAKALAR

  • Fitriani Fitriani Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • M. Chaerul Risal Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Andi Tenri Yeyeng Universitas Patompo, Makassar, Indonesia
    (ID)

Abstrak

Gelar Sayyid yang diperuntukkan bagi keturunan Rasulullah dalam strata sosial tidak lepas dari sorotan publik. Posisi Sayyid yang terpandang dari sisi keagamaan dan pendidikan menggariskan hubungan dan gerakan inklusif di tengah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status kaum Sayyid dalam pranata sosial adat Masyarakat Cikoang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa golongan Sayyid dalam masyarakat Cikoang memiliki pranata sosial yang kuat yang berdampak pada status sosial tertinggi di masyarakat. Pemahaman keagamaan dan kebijaksanaan golongan sayyid mendorong pengakuan dan derajat secara khusus dalam realitas lembaga adat masyarakat termasuk dalam ikatan perkawinan dan tradisi hajatan. Sedangkan dalam ajaran Islam menegaskan bahwa persamaan kedudukan manusia  tidak terukur pada strata sosial yang menyertainya melainkan pada ketakwaan  dan keimanannya.

Referensi

Jurnal

Alwiah dan Sultan Lomba. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Kawin Hamil Karena Siri’ (Studi Kasus di KUA Kec. Pallangga, Kabupaten Gowa).” Jurnal Al-Qadauna 2, no. 2 (2021).

Basri, Halimah,” Konsep Mahar (Mas Kawin) dalam Tafsir Kontenporer.” Jurnal Al-Daulah 6, no.2 (2017).

Basri, Halimah. “Kesaksian Perempuan dalam Kontrak keuangan dalam Kitab-kitab Tafsir”, Jurnal Al-Daulah 7, no.2 (2020).

Hidayati, Nur dan Hartini. “Relevansi Kafa’ah Perspektif Adat dan Agama dalam Membina Rumah Tangga yang Sakinah.” Jurnal Al-Qadauna 1, no. 2 (2020).

Ikbal, Muh. dan Kurniati “Dampak Menikahi Perempuan yang Telah Dipinang ” Jurnal Siyasatuna 1, no. 3 (2020).

Khalik, Subhan, “Hak-hak Kaum Minoritas dalam Hukum Islam.” Jurnal Al-Daulah 5, no.2 (2016).

Kurniawan, Moch. Ichwan. “Penerapan Asas Persamaan di Hadapan Hukum Dalam Praktik Peradilan Pidana’’Jurnal Studi Hukum Pidana 1, no.1 (2021).

MS, Muhammad Amar dan M. Chaerul Risal. “Kepemimpinan Kepala Desa Kaluku Kabupaten Jeneponto dalam Memberdayakan Masyarakat Desa Perspektif Siyasah Syariyyah.” Siyasatuna 3, no. 2 (2021).

Saleh, Muhammad Ridwan. “Perkawinan Dibawah Umur (Dini).”Jurnal Al-Qadauna 2, no. 1 (2015).

Umar Kusnadi, “Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Menetapkan Kerugian Negara.’’ El-Iqthisadi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum 2 no 1, (2020).

Buku

Al-Jamal, Muhammad Ibrahim. Fikih Wanita. Semarang: Pustaka Al-Qautsar,1986.

Al Masyhur, Alwi Idrus. Sekitar Kafa’ah Syarifah dan Dasar Hukum Syari’ahnya. Jakarta: Yayasan Almustarsyidi. 2002.

Aroeng, Andi Nurmaya dan Samin Sabri, Fikih II. Makassar: Alauddin Press, 2010.

Ghozali Rahman Abdul. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana, 2010.

Sastrawati, Nila. Laki-laki dan Perempuan Identitas yang Berbeda: Analisis Gender dan Politik Perspektif Post-Feminisme. Makassar: Alauddin Press, 2018.

Syaikh al- ‘Allamah Muhammad. Rahmah al- Ummah fi IKhtilaf al-A’immah. Terj. ‘Abdullah Zaki Alkaf, Fiqih Empat Mazhab. Bandung: Hasyimi, 2012.

Syihabuddin bin Ahmad Az-Zubaidi, Mukhtasharah Shahih Bukhari. Kairo: Maktabah At-Taufiqiyyah. 2004.

Yaswiarawan. Hukum Keluarga: Karajteristik dan Prospek Doktrin Islam dan Adat dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau.Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.

Wawancara

Hamziah (35 Tahun) keturnunana dari Sayyid. Wawancara. Tanggal 16 Mei 2022.

Lolo Tuang Arif Muh (53 Tahun) Imam Desa Cikoang dan Keturunan Sayyid. Wawancara. Tanggal 16 Mei 2022.

Rismawati (33 Tahun), Sekretaris Desa sekaligus warga Non Sayyid Desa Cikoang. Wawancara. Tanggal 14 Mei 2022.

Scampa Hamzah (35 Tahun), Ketua BPD sekaligus warga Non Sayyid Desa Cikoang. Wawancara. Tanggal 14 Mei 2022.

Tuan na’ba Rahmollah (55 Tahun) selaku Karaeng opua atau Kepala adat Desa Cikoang. Wawancara. Tanggal 14 Mei 2022.

Diterbitkan
2023-05-28
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 73 times