PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MASA RESES ANGGOTA DPRD PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH

(Studi di DPRD Kota Makassar)

  • Putri Ayu Rasjid pu.tuuu Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Budiarti A Rahman Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Masa Reses, Pelaksanaan, Fiqh Siyasah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana I Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Masa Reses Anggota Dprd Perspektif Fikih Siyasah (Studi Di Dprd Kota Makassar). Adapun pokok masalah dibagi ke dalam beberapa sub masalah yaitu: Bagaimana efektifitas masa reses anggota DPRD di Kota Makassar dan Bagaimana halangan dan rintangan melaksanakan masa reses di Kota Makassar.  Adapun metode penilitian yang digunakan adalah melalui observasi, wawancara serta dokumentasi. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa efektifitas masa reses Anggota DPRD Kota Makassar bahwa Sudah efektif di lakukan dalam perumusan kebijakan di Kota Makassar sehingga ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan pemerintah yang menghasilkan  aspirasi atau keluhan masyarakat yang tertuang dalam hasil reses DPRD yang sudah diparipurnakan. Adapun Halangan dan rintangan melaksanakan masa reses di Kota Makassar yakni, terkadang Kebijakan yang  dikeluarkan berorientasi terhadap masyarakat yang hasilkan dengan jalan menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat, kegiatan tersebut untuk menampung aspirasi masyarakat yang dilakukan pada masa reses. Kegiatan ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan anggota DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politis terhadap konstituennya sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 pasal 16, tentang kewajiban anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Referensi

Jurnal

Aswinda dkk. “Pertanggungjawaban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no.2 (2021).

Fadila, Nur Azzah dan Alimuddin.“Keterwakilan Perempuan Di Dprd Kota Makassar Perspektif Siyasah Dusturiyah” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 3, no. 2 (Mei 2022).

Imam, Muh Hasmar dan Kurniati. “Pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid Menurut Hukum Tata Negara Islam.” Siyasatuna: Jurnal Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah1, no.2 (Mei 2020).

Jayadi, Ahkam. “Beberapa Catatan Tentang Asas Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Jurisprudentie 5, no.1 (2018).

Liswan dan Muammar Bakri. “Telaah Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 09 Tahun 2013 Perspektif Hukum Tata Negara Islam” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 1 (2020): 169.

Mardiana, dkk.“Pelaksanaan Mutasi Jabatan Pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Takalar,” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah1, no. 2 (2020).

Marilang, dan Asnawi. “Pelaksanaan Peraturan Daerah No 19 Tahun 2015 Di Kabupaten Majene Perspektif Hukum Islam” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah .1, no. 1(2019).

Mustafa, A2driana. “Implementasi antara Legislatif dan Eksekutif dalam Pembentukan Peraturan Daerah yang Partisipatif.” Al-Qadau 5, no. 2 (2018).

Nurkhatimah dkk. “Kedudukan Dan Peran Ombudsman Dalam Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Tela’ah Fiqh Siyasah)” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no.3 (2021): 589.

Prayudha, AniI Aqza dan Rahmatial HL. “Peran Dprd Kabupaten Gowa Dalam Pelaksanaan Perda Nomor 50 Tahun 2001 Perspektif Fikih Siyasah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 3, no .3 (2022): 467.

Supardin, “Faktor Sosial Budaya Dan Aturan Perundang-Undangan Pada Produk Pemikiran Hukum Islam” Al-Qadau, Vol.1, No.2 (2014).

Buku

Amal, Ichlasul. Pemberdayaan DPRD Dalam Upaya Demokratis, Pidato Pengukuhan Guru Besar Universitas Gajah Mada. (Yogyakarta, 1995).

Azwar, Saifuddin. Metodologi Penelitian. (Yoqyakarta: Pustaka Pelajar, 1998)

Demanik, Khairul Ikhwah. Otonomi Daerah Et Nanosialisme Dan Masadepan Indonesia. (Jakarta: oktober, 2010).

Faried, Ali. Hukum Tata Pemerintah dan Proses Legerlatif Indonesia. (Jakarta: Raja Grafindo, 1995).

Haris, Syamsudin. Desentralisasi & Otonomi Daerah. (Jakarta: Lipi Press, 2005).

Iqbal, Muhammad. Fiqh Siyasah Konteksitualisasi Doktrin Politik Islam. (Jakarta: Pena Media Grup, 13220).

Ishaq. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. (Bandung: Pt. Garifindo, 2017)

Kuncoro, Mudrajad. Otonomi dan Pembangunan Daerah. (Jakarta: Erlangga, 2004).

Putra, Syarial Dedi Mabrur Syah David Aprizon. Pengertian Fikih Siyasah. (Jakarta: Adeksi,2014).

Syamsul. Inosentius. Meningkatkan Kinerja Fungsi Legislasi DPRD. (Jakarta: Adeksi,2014)

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 18ayat (7).

Wawancara

Ali, Andi Rasyid, Wakil Ketua Partai Demokrat, Wawancara, Makassar 31 Juli 2023.

Asing, Dg, Masyarakat, Wawancara, Makassar 30 Juli 2023.

Nurhaldin, Wakil Ketua DPRD II, Wawancara, Makassar, 31 Juli 2023.

Said, Sahruddin, Wakil Ketua Partai PAN, Wawancara, Makassar, 31 Juli 2023.

Saipul, Masyarakat, Wawancara, Makassar 31 Juli 2023.

Suharmika, Andi, Wakil Ketua Partai Golkar, Wawancara, Makassar 31 Juli 2023.

Diterbitkan
2025-01-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 21 times