PELAKSANAAN KODE ETIK HAKIM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kode etik hakim dalam pandangan siyasah syar’iyyah, masalah penelitian ini adalah banyaknya hakim yang melanggar kode etik hakim. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif lapangan dengan pendekatan Normatif (Syar’i) dan pendekatan yuridis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara serta dokumentasi. Hasil dari penelitian ini, hakim merupakan pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk mengadili. Munculnya wacana pemikiran tentang kode etik profesi hakim karena berangkat dari realitas para penegak hukum (khususnya hakim) yang mengabaikan nilai-nilai moralitas. Meskipun sudah memiliki kode etik profesi hakim sebagi standar moral, ternyata belum memberikan dampak yang positif, karena dalam pelaksanaan kode etik hakim masih banyaknya profesi hakim yang melanggar kode etik tersebut seperti yang pernah terjadi di Pengadilan Negeri Makassar.
Referensi
Buku
Ahmad Beni Saebeni. Fiqh Siyasah Terminologi Dan Lintasan Sejarah Politik Islam Sejak Muhammad Saw. Hingga Al-Khulafa Ar-Rasyisun. Bandung:Pustaka Setia, 2015.
Alfa Muhammad.Filsafat Etika Islam, Bandung : Pustaka Setia, 2011.
Arif Faizal Enceng, dan Jaih Mubarok, Kaidah Fikih Jinayah Asas-asas Hukum pidana Islam, penerbit (Jakarta: Pustaka Bani Quraisy, 2004), hal. 18
Bertens, K. Etika, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, Cet. Ke-8, 2004.
Darmawati, Ushul Fiqh. Jakarta : Pranamedia Group, 2017.
Iqbal Muhammad, Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.
Kementrian Agama RI, Al-Qur”an dan Terjemahnya, Jakarta: PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2012.
Mansur, Pendidikan Anak Usia Dini Dalam Islam. Pustaka Pelajar, 2005.
M. Abdullah Yatimin, Pengantar Studi Etika Penerbit (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006), h. 113.
Mertokusumo Sudikno. Metode Penemuan Hukum.UII Press. Yogyakarta, 2007
Muhammad Hasbi Teungku Ash Shiddieqy, Sejarah Peradilan Islam penerbit(Cet. III; Jakarta: Bulan Bintang, 1970), h. 27-30.
Satria Effendi, M.Zein, M.A. Ushul fiqh. Jakarta: PranamediaGroup, 2017.
Suhayib, Studi Akhlak, Yogyakarta : Kalimedia, Cet. Ke-1 2016.
Jurnal
Lomba Sultan. “Penegakan Keadilan Hakim Dalam Prespektif Al-Quran.” Jurnal Al-Qadau 1, no. 2 (2014).
Abdul Halim Talli. “Integritas dan Sikap Aktif Argumentatif Hakim Dalam Pemeriksaan Perkara.” Al-Daulah 3, no. 1 (2014): 4-15.
Andi Zalika Nidasoliah dan Rahmiati. “Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Netra Pada Pemilihan Gubernur di Kota Makassar Prespektif Siyasah Syar'iyyah Hukum.” Siyasatuna 2, no. 1 (2021): 15-27
Hendrik Imran, dkk. “Perjumpaan Hukum Islam dan Hukum Progresif di Indonesia: Sebuah Telaah Konseptual.” Jurnal Al-Himalayah 5, no. 1 (2021): 3-14.
Sri Wahyini Syam dan Kurniati. “Pelanggaran HAM Aparat Sipir Terhadap Warga Binaan di Lapas kelas 1 Makassar.” Siyasatuna 2, no 1 (2021): 221-226.
Wulan Febrianti Putri Suyanto, Hamzah Hasan dan Abdul Rahman Sakka. “Penerapan Uang Paksa Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna 3, no 3 (2022): 475-476.
Neni Nugraini dan Hisbullah. “Eksistensi Asas Good Governance Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Prespektif Hukum Tata Negara Islam.” Siyasatuna 2, no. 3 (2021): 718-731.
Abdul Muharis dan Kusnadi Umar, “Peran Komisi Pemilihan Umum Dalam Pemelihan Kepala Daerah di Kabupaten Sinjai.” Siyasatuna 2, no 3 (2021): 541-550.
Sri Wahyini Syam dan Kurniati. “Pelanggaran HAM Aparat Sipir Terhadap Warga Binaan di Lapas kelas 1 Makassar.” Siyasatuna 2, no 1 (2021): 221-226.
Siska, Hisbullah,dan Kusnadi Umar. “Nilai-Nilai Keadilan Dalam Ketetapan MPR-RI Perspektif Siyasah Syar’iyyah.’’ Siyasatuna 2, no 2 (2021):457-459.
Agus Nur Susanto, Independensi Kekuasaan Kehakiman dan Efektivitas Sanksi untuk Kasus Hakim Penerima Suap, Jurnal Yudisial, Vol.Iv No.01 2011
Ahmad Fauzi, dalam Jurnal Varia Peradilan No. 305 (April 2011)
Andriani Yani, Implementasi Kode Etik Hakim dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutuskan Perkara, Journal of Multidisciplinary Studies, ISSN 2085-9970 Vol. 10 No. 1 2019.
Aunur Rohim Faqih, MH., Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Jurnal Agama dan Hak Asasi Manusia, Vol. 3 No.1 2013
M.Syamsudin, Rekonstruksi Perilaku Etik Hakim dalam Menangani Perkara
Berbasis Hukum Progresif, Jurnal Hukum, Vol. 18 Oktober 2011, h. 128.
Peraturan
Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia DanKetua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor : 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim
Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan KetuaKomisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 -02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial
Skripsi
Adi Rukmono Sulistyo, Etika profesi hakim dalam perspektif hukum islam (Studi Analisis Terhadap Kode Etik Profesi Hakim), Skripsi: Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung. 2017.
Indah Pratiwi, Penegakan Kode Etik Jaksa Terhadap Tuntutan Pidana Di Kota
Indrawati Widya, Penerapan sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi Seorang Hakim Oleh Majelis Kehormatan Hakim Di Indonesia, Skripsi: Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. 2012
Parepare Perspektif Siyasah Syar;iyah, Skripsi: Institut Agama Islam Negeri Parepare. 2022
Website
Al-qur’an Kemenag, http://quranindonesia.kemenag.go.id/surah/38 Diakses pada tanggal 24 juni 2023 pkl 15.35 WITA.
Al-qur’an Kemenag, http://quranindonesia.kemenag.go.id/surah/4 Diakses pada tanggal 25 juni 2023 pkl 21.00 WITA.
Https://www.pn-gunungsitoli.go.id/pengawasankodeetikhakim# diakses pada 11 juli 2023 pukul 11.04 WITA.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), [Online] Available at: https://kbbi.web.id/hakim Diakses pada tanggal 6 Juni 2023 pkl 20.59 WITA.
Sanjaya Yasin, Pengertian Hakim Tugas Fungsi dan Kedudukan Hakim, Diakses dihttp://www.sarjanaku.com/2013/03/pengertian-hakim-tugas-fungsi.