TINJAUAN SIYASAH SYAR’IYYAH TERHADAP EKSISTENSI LEMBAGA LEGISLATIF SEBELUM DAN SETELAH REFORMASI

  • Nurekasari Nurekasari Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Hamzah Hasan Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Lembaga legislatif memegang peran dan fungsi yang sangat strategis dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi. Fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dimiliki merupakan instrumen check and balances dalam sebuah negara demokarsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi lembaga legislatif sebelum dan sesudah reformasi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan konseptual. Eksistensi lembaga legislatif sebelum reformasi dapat dikatakan tidak berjalan sesuai dengan fungsinya, khususnya fungsi pengawasan dan penganggaran. Pada masa Orde baru muncul stigma lembaga legislatif hanya sebagai lembaga stempel terhadap kebijakan preside. Jika kondisi lembaga legislatif tersebut dihubungkan dengan fungsi ahl al-hall wa al-‘aqd, maka keberadaan lembaga legislatif tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ketatanegaraan Islam. Sementara kondisi lembaga legislatif setelah reformasi jauh lebih baik dan berfungsi bila dibandingkan sebelum reformasi. Legislatif memiliki kedudukan yang sejajar dengan presiden sebagai kepala pemerintahan, prinsip check and balances antar cabang kekuasaan berjalan dengan baik, meskipun akan sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik. Tetapi paling tidak, “perselingkuhan” antar cabang kekuasaan tidak separah sebelum reformasi.

Kata Kunci: Eksistensi; Lembaga Legislatif; Reformasi; Siyasah Syar’iyyah

Referensi

Buku

Arbani, Tri Suhendra dan Kusnadi Umar, “Hukum Pemerintahan Daerah dan Desentralisasi Fiskal; (Analisis Konsep Pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Strategi Kemandirian Keuangan Daerah)”, (Makassar: Alauddin University Press, 2020).

Budiardjo, Marriam., “Dasar-dasar Ilmu Politik”, (Jakarta: Gramedia, 2008).

Huda, Ni’matul., “Politik Ketatanegaraan Indonesia Kajian Terhadap Perubahan UUD 1945”, (Cet ke I, Yogyakarta: FH UII Press, 2003).

--------------------------., “Hukum Tata Negara Indonesia”, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006).

Marijan, Kacung., “Sistem Politik Indonesia (Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru)”, (Jakarta : Kencana Prenada Media Grup, 2010).

Sjadzali, Munawir., “Islam dan Tata Negara”, (Cet. IV; Jakarta: UI Press, 1993).

Jurnal

Budiarti, "Studi Siyasah Syar’iyah Terhadap Konsep Legislatif Dalam Ketatanegaraan Islam." Zawiyah: Jurnal Pemikiran Islam, Volume 3, Nomor 2, (Desember 2017).

Heriati, “Pemerintahan Indonesia Dalam Persfektif Siyasah Syar’iyah”, Jurnal Aqidah-Ta, Volume 3, Nomor 2, (2017).

Diterbitkan
2021-01-05
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 414 times