PELEMAHAN EKSISTENSI PARTAI POLITIK PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011
Abstrak
Salah satu fungsi partai politik adalah sarana untuk menyalurkan aspirasi-aspirasi dari masyarakat. Namun saat ini, banyak pihak yang menilai bahwa partai politik telah mulai kehilangan arah dan tujuannya. Penelitian ini untuk mengetahui pelemahan eksistensi partai politik pasca berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik dan bagaimana upaya meminimalisir pelemahan tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan syar’i. Hasil penelitian menunjukkan keberadaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 dianggap membatasi munculnya partai-partai baru dengan menentukan persyaratan pendirian partai politik yang berat untuk memperoleh status badan hukum. Persyaratan tersebut dipersepsikan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia mengenai kebebasan berorganisasi atau berpartai politik. Selain itu, batas maksimal sumbangan perusahaan atau badan usaha berpotensi membuka pintu bagi pengaruh kapital yang lebih besar atas partai politik. Adapun upaya untuk meminimalisir tersebut adalah dengan cara: 1) Mengubah syarat pembentukan dan kepesertaan Pemilu dengan prinsip proporsional; 2) Mempertegas sikap verifikator; 3) Transparansi keuangan partai politik; dan 4) Pendirian partai politik harus melalui persiapan yang matang.
Kata Kunci: Eksistensi; Partai Politik; Pelemahan; Undang-undang Partai Politik
Referensi
Buku
Budiardjo, Miriam., “Dasar-dasar Ilmu Politik”, (Jakarta: Gramedia, 2008).
Cangara, Hafied., “Komunikasi Politik”, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).
Jurnal
Adan, Hasanuddin Yusuf., "Partai Politik Dalam Perspektif Islam." LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, Volume 3, Nomor 1, (2014).
Ristyawati, Aprista., “Penguatan Partai Politik sebagai Salah Satu Bentuk Pengadministrasian dan Pelembagaan Demokrasi”, Administrativ Law dan Government Journal, Volume 2, Nomor 3, (2019), hlm. 16.
Kuswanto H., “Penyederhanaan Partai Politik dalam Sistem Pemerintahaan Presidensial yang Multi Partai”, Yuridika, Volume 28, Nomor 2, (2013).
Sukriono, Didik., "Desain Pengelolaan Keuangan Partai Politik Berbasis Demokrasi Menuju Kemandirian Partai Politik", Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Volume 3, Nomor 1, (2018).
Susanto, Mei., "Model Alternatif Pendanaan Partai Politik", Kajian, Volume 22, Nomor 3, (2019).
Imansyah, Teguh., “Regulasi Partai Politik dalam Mewujudkan Penguatan Peran dan Fungsi Partai Politik”, Jurnal Rechtsvinding, Volume 1, Nomor 3 (2012).
Internet
Hukumonline.com, Pentingnya Reformasi Parpol untukk Benai Sistem Demokrasi”, http://m.hukumonline.com/pentingnya-reformasi-parpol-untuk-benahi-sistem-demokrasi, diakses tanggal 23 Juli 2020.
Perludem, “Syarat Pembentukan Parpol diminta disederhanakan”, https://www.medcom.id/nasional/politik/4KZ6oMEK-syarat-pembentukan-parpol-diminta-disederhanakan, diakses tanggal 23 Juli 2020.
Muhammad Zaki Hussein, “UU Partai Politik: Menyempitkan Demokrasi, Memperbesar Pengaruh Kapital”,
https://indoprogress.com/2016/09/uu-partai-politik-menyempitkan-demokrasi-memperbesar-pengaruh-kapital/, diakses tanggal 21 Juli 2020.
https://kpupemalang.worpress.com/2011/partai-polit-baru/. Diakses tanggal 24 Juli 2020
Forum Transparansi untuk Anggaran (Fitra), “Transparansi Keuangan Harus Jadi Syarat Partai Ikut Pemilu”, https://www.beritasatu.com/politik/590620/transparansi-keuangan-harus-jadi-syarat-partai-ikut-pemilu, diakses pada tanggal 25 Juli 2020.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pertai Politik.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##