TELAAH HUKUM TATA NEGARA ISLAM ATAS PERATURAN DAERAH BERNUANSA AGAMA (SYARIAH)

  • Asriana Asriana Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Usman Jafar Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penyelenggaraan pemerintah daerah memerlukan aturan hukum sebagai landasan dalam melaksanakan segala urusan pemerintahan daerah. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pemberlakuan peraturan daerah yang memiliki nuansa agama. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis, sosiologis, dan normatif  syar’i. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Zakat, merupakan respon pemerintah Kabupaten Bone terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, yang dianggap belum efektif dan memerlukan peraturan pelaksanaan lebih lanjut di tingkat kabupaten, Perda tersebut diharapkan dapat mendorong agar pengelolaan zakat dapat lebih optimal, sehingga potensi zakat yang sangat besar dapat dimanfaatkan dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial. Hambatan atau kendala pelaksanaan Perda Pengelolaan Zakat, yaitu kurangnya kesadaran hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat oleh pemerintah dan lemahnya sanksi bagi wajib zakat. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Bone sejalan dengan hukum tatanegara Islam, di mana pemimpin atau penguasa sebagai khalifah diperintahkan untuk menegakkan hukum Allah SWT untuk mengatur kehidupan masyarakat. Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat merupakan salah satu instrumen hukum bernuansa agama yang diberlakukan di Kabupaten Bone dalam upaya menghimpun zakat untuk selanjutnya dikelola dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

Kata Kunci: Agama; Hukum Tata Negara Islam; Peraturan Daerah

Referensi

Buku

Arbani, Tri Suhendra dan Kusnadi Umar, “Hukum Pemerintahan Daerah Dan Desentralisasi Fiskal; (Analisis Konsep Pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Strategi Kemandirian Keuangan Daerah)”, (Makassar: Alauddin University Press, 2020).

Kementrian Agama RI, “al-Qur’an dan Terjemahya”, (Surakarta: CV. al-Hanan, 2017).

Lawrence, M. Friedman., “The Legal Sistem: A Social Science Perpective”, (New York: Russell Sage Foundation, 1975).

Soekanto, Soerjono., “Sosiologi Sebuah Pengantar”, (Jakarta: CV Rajawali, 1982).

Widjaja, H. A. W., “Penyelenggaraan Otonomi Di Indonesia Dalam Rangka Sosialisasi UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah”, (Jakarta: Rajawali Pers, 2005).

Jurnal

Arlis, “Siyasah Syar’iyyah Tentang Pengelolaan Zakat Pada Masa Awal Islam”, Juris, Voume 10, Nomor 3, (2011).

Internet/Website

Abi Abdul Jabbar, “Muslim Wajib Tau, Ini Ketentuan Zakat Mal yang Harus Dikeluarkan”, https://www.madaninews.id/8001/muslim-wajib-tau-ini-ketentuan-zakat-mal-yang-harus-dikeluarkan.html, diakses tanggal 21 desember 2020.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan.

Republik Indonesia, Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Teknis Pengeelolaan Zakat.

Republik Indonesia, Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Kabupaten Bone, Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat.

Wawancara

A. Dedi Astaman Hamsah (35 Tahun), Kepala Bagian Bantuan Hukum, Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Bone, wawancara, Bone, tanggal 07 September 2020.

Adriani Alimuddin Page (45 Tahun), Anggota DPRD Kabupaten Bone, wawancara, Bone, tanggal 10 September 2020.

Anwar (44 Tahun), Kepala Sub Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Bone, wawancara, Bone, tanggal 11 September 2020.

Diterbitkan
2021-01-05
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 407 times