TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA LAMPOKO KECAMATAN CAMPALAGIAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

  • Kamaruddin Kamaruddin Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Usman Jafar Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata kelola pemerintahan Desa Lampoko perspektif Siyasah Syar’iyyah. Penelitian ini merupakan penelitian dekskriptif-kualitatif dengan menggunakan metode field research, sumber data berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh dari hasil wawancara dengan masyarakat dan stakeholder. Data yang diperoleh dianalisis kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) strategi atau cara pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan transpransi penyelenggaraan pemerintahan dinilai masih kurang efektif karena dalam musyawarah pembangunan masih didominasi oleh kelompok-kelompok tertentu, selain itu, masyarakat masih kesulitan dalam mengakses pengelolaan keuangan Bumdes; 2) faktor yang menghambat diantaranya keterbatasan sumber daya manusia dan kedispilinan para penyelenggara pemeritahan; 3) konsep Siyasah Syar’iyyah terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan atau tata kelola pemerintahan sebenarnya tidak baku, tetapi penerapan nilai-nilai seperti al-Adalah dan asy-Syura sangat mendukung atas upaya mewujudkan  pemerintahan Desa Lampoko yang baik.

Kata Kunci: Pemerintah Desa Lampoko; Prinsip al-Adalah dan as-Syura; Tata Kelola

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Amanulloh, Naeni, “Demokratisasi Desa”, Jakarta: Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Republik Indonesia, 2015.

Widjaja, “Otonomi Desa, Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh”, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Zainuddin, Muhadi dan Abd. Mustaqim., “Studi Kepemimpinan dalam Islam”, Semarang: Putra Mediatama Press, 2008.

Jurnal

Astuti, Putri Yuni “Penerapan Prinsip Good Governance”, e-jurnal Ilmu Administrasi Negara UNY, Volume 1, (April 2018).

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik indonesia Nomor 02 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Wawancara

Abd. Hakim (Tokoh Agama), wawancara, Desa Lampoko, tanggal 28 Februari 2020.

Muhammad Asram (Tokoh Pemuda), wawancara, Desa Lampoko tanggal 20 januari 2020

Muh. Irwan, (Kepala Dusun Rappogading Utara Desa Lampoko), wawancara, Desa Lampoko, tanggal 17 Januari 2020.

Muhammad Iqra (Wakil Ketua BPD Desa Lampoko), wawancara, Desa Lampoko, tanggal 17 Januari 2020.

Diterbitkan
2020-05-02
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 338 times