PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DI PESANTREN AL-IKHLAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan terhadap anak dalam lingkungan pendidikan, khususnya di Pesantren Al-Ikhlas Kabupaten Bone menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 serta faktor yang memengaruhinya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empirik, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Sumber data berupa data primer dan data sekunder, data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif lalu disimpulkan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan terhadap anak di Pesantren Al-Ikhlas Kabupaten Bone dilakukan dengan cara: 1) memberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban yang telah diatur dalam buku saku; 2) dalam proses pembelajaran, pihak pesantren tidak menerapkan kelas unggulan dan non unggulan; 3) penangana terhadap peserta didik yang melakukan pelanggaran tidak dilakukan oleh peserta didik atau santri senior, tetapi dilakukan oleh pembina yang berasal dari unsur guru; 4) tingkat kesadaran akan hak dan kewajiban oleh para guru, pembina, wali kamar, wali kelas, kepala sekolah dan staf dan anak/peserta didik serta orang tua menjadi faktor yang memengaruhi pelaksanaan upaya perlindungan terhadap anak di Pesantren Al-Ikhlas.
Kata Kunci: Anak; Perlindungan; Pesantren Al-Ikhlas
Referensi
Buku
Gultom, Maidin., “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia”, (Bandung: Rafika Aditama, 2014).
Kementrian Agama RI, “al-Qur’an dan Terjemahannya”, (Surakarta: CV. Al-Hanan, 2017).
Nata, Abuddin., “Tafsir Ayat-Ayat Pendidikan”, (Jakarta: Rajawali Press, 2008).
Jurnal
Natsif, Fadli Andi., “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Negara Hukum Indonesia”, Jurnal Al-Risalah, Volume 12, Nomor 1, (Mei 2019).
Triwahyuningsih, Susani., “Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia”, Jurnal Hukum Legal Standing, Volume 2, Nomor 2, (2018).
Peraturan
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Wawancara
Murdani, Guru dan Kordinator BK dan MA, wawancara, Desa Laponrong, Kabupaten Bone, tanggal 30 Agustus 2020.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##