EKSISTENSI DAN POLA PERKADERAN PASCA PEMBUBARAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA

  • Essi Ramadanti Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Hisbullah Hisbullah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi kader dan pola pengkaderan pasca pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan dan pandangan Siyasah Syar’iyyah terhadap pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan yuridis-empirik dan sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara, selanjutnya data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan: 1) alasan pemerintah dalam membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia karena dianggap sebagai organisasi kemasyarakatan yang berpotensi mengubah sistem pemerintahan menjadi sistem khilafah Islamiyah; 2) pasca pembubaran, kader-kader HTI tidak lagi melakukan gerakan-gerakan dakwah secara terbuka, tetapi pemerintah tetap perlu melakukan mitigasi, sebab mengubah paham atau ideologi tidak semudah mencabut status badan hukum sebuah organisasi; 3) secara kelembagaan, HTI dapat saja dibubarkan tetapi pola perkaderan melalui penyebaran paham ideologi dengan menggunakan pelbagai metode secara diam-diam masih sangat mungkin berlangsung; 4) tidak terdapat praktik ketatanegaraan Islam yang dapat dijadikan rujukan terkait pembubaran organisasi kemasyarakatan, tetapi dalam mengambil kebijakan, pemerintah diwajibkan menerapkan prinsip keadilan.

Kata Kunci: Eksistensi Kader; Hizbut Tahrir Indonesia; Pembubaran

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ibnu Syarif Mujar, dan Khamami Zada., “Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam”, (Jakarta: Erlangga, 2008).

Iqbal, Muhammad., “Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam”, (Jakarta: Prenada Media Group, 2014).

Jurdi, Syarifuddin., “Gerakan Sosial Islam Indonesia Peraturan Wahdah Islamiyah dan Gerakan Transnasional’’, (Makassar: Alauddin University Press, 2013).

Jafar, Usman. Fiqh Siyasah Telaah Atas Ajaran, Sejarah dan Pemikiran Ketatanegaraan Islam. (Makassar: Alauddin University Press, 2013).

Zallum, Abdul Qadim., “Demokrasi: Sistem Kufur Haram Mengambilnya, Menerapkannya, dan Menyebarluaskannya”, (Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2015).

Jurnal

Karim, Syahrir., "Islamisme dan Konstruksi Gerakan Politik Partai Keadilan Sejahtera dan Hizb Tahrir Indonesia di Sulawesi Selatan", Jurnal Review Politik, Volume 6, Nomor 1, (Juni 2016).

Skripsi

Abdurrahman, Ahmad Siddiq, “Strategi HTI di Kota Makassar Pasca Pembubaran oleh Pemerintah”, (Skripsi: UIN Alauddin Makassar, Makassar, 2009).

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19945.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Putusan

Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

Wawancara

Eskawati Melinda Usman (Kader HTI), wawancara, Bone, 3 Mei 2020.

Muhammad Andi, (Pengurus Bidang Kaderisasi PMII Cabang Gowa), wawancara, Makassar, 27 Mei 2020.

Nahla Pustaka, (Kader Hizbut Tahrir), wawancara, Bone, 14 Mei 2020.

Nata Harianto, (Mahasiswa), wawancara, Makassar, 12 Mei 2020.

Diterbitkan
2020-05-02
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 321 times