TINJAUN HUKUM ISLAM TERHADAP PERAN PEMERINTAH DALAM PENDAYAGUNAAN MINYAK BUMI

  • Daniati Daniati Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Hisbullah Hisbullah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Dalam QS. al-Nahl/16 ayat 13, Allah SWT mengisyaratkan bahwa berbagai hal di bumi yang salah satu diataranya yaitu minyak bumi, diciptakan oleh-Nya untuk memudahkan kehidupan umat manusia, tetapi eksploitasi minyak bumi yang tidak terkontrol juga akan mengakibatkan kerusakan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitan kualitatif dengan pendekatan konseptual dan yuridis normatif. Peran pemerintah/negara “khīlafah” dalam penggunaan minyak bumi merupakan salah satu bentuk lain dari konkretisasi penciptaan manusia sebagai khalīfatullah, yaitu untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, disamping juga memanfaatkannya, yang salah satunya minyak bumi sebagai sumber energi. Apabila dikaitkan dengan nilai Ketuhanan pada sila pertama Pancasila, maka sebagai warga-bangsa, harus mampu menggunakan minyak bumi dengan bijaksana dan memaksimalkan penggunaannya demi kesejahteraan. Peran pemerintah dalam pendayagunaan minyak bumi dapat berupa eksplorasi dan pengolahan minyak bumi serta penemuan sumber energi lain selain minyak bumi. Peran pemerintah dalam mengantisipasi dan menanggulangi penyalahgunaan minyak bumi dapat dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang hukumnya dapat ditetapkan oleh pemerintah “ta’zīr”.

Kata Kunci: Pemerintah; Pendayagunaan: Minyak Bumi

Referensi

Buku

Ali, Mohammad Mahrus., “Tafsir Konstitusi Menguji Konstitusionalitas dan Legalitas Norma”, (Depok: Rajawali Pers, 2019).

al-Fauzan, Abdul Aziz., “Fikih Sosial: Tuntunan dan Etika Hidup Bermasyarakat”, (Terjemah: Imam Firdaus. Jakarta: Qisthi Press, 2007).

al-Jauziyah, Ibnul Qoyyim., “Penawar Hati yang Sakit”, (Penerjemah: Ahmad Tarmudzi. Cet. 1; Jakarta: Gema Insani Pers, 2003).

Aksara, Komonitas Dilan., “Energi Alternatif”, (Cet. 1; Bogor: Yidhistira, 2007).

al-Qahthani, Sa’id bin’Ali bin Wahf., “Ensiklopedi Sholat Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah”, (Penerjemah: M. Abdul Ghoffar EM. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2006).

at-Tirmizi, Muhammad bin Isa bin Sauroh., “Sunan at-Tirmizi”, (Cet. I; Riyad: Mukatabah Ma‟arif, tt).

Pudyantoro, Rinto., “Bisnis Hulu Migas: Mengurai Persoalan dan Memahami Masa Depan Bisnis Hulu Migas Indonesia”, (Jakarta; PT. Gramedia Pustaka, 2019).

Sunggono, Bambang., “Metode Penelitian Hukum”, (Ed. 1; Jakarta: Rajawali Pers, 2012).

Tripa, Sulaiman. “Diskursus Metode dalam Penelitian Hukum”, (Cet. 1; Banda Aceh: Bandar Publishing, 2019).

Jurnal

Umar, Kusnadi., "Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Menetapkan Kerugian Negara", El-Iqthisadi, Volume 2, Nomor 1, (2020).

Internet/Website

Aulialia, “7 dampak Penggunaan Minyak Bumi dalam Kehidupan Sehari-Hari”, https://ilmugeografi.com/ilmu-sosial/dampak- penggunaan-minyak-bumi-dalam-kehidupan-sehari-hari, diakses tanggal 2 Februari 2020.

Rahmalia, Iveta, “Benarkah Minyak Bumi akan Habis? Dari Mana Asalnya?”, https://bobo.grid.id/read/08682623/benarkah-minyak-bumi-akan- habis-dari-mana-asalnya?page=all, diakses tanggal 2 Februari 2020.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, https://kbbi.web.id, diakses tanggal 9 Februari 2020 dan pada 18 Oktober 2020.

al-Qur’an Kementerian Agama Republik Indonesia.. Sumber: https://quran.kemenag.go.id diakses tanggal 2, 9, dan 11 Februari 2020 Februari 2020.

Tafsirq.com, https://tafsirq.com, diakses tanggal 2, 9, dan 11 Februari 2020.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi

Diterbitkan
2021-01-05
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 302 times