Rumah sebagai Bagian Anak Perempuan dalam Tradisi Warisan di Kecamatan Ponre Kabupaten Bone (Telaah Atas Hukum Waris Islam)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengemukakan rumah sebagai bagian anak perempuan dalam tradisi pembagian harta warisan di Kecamatan Ponre Kabupaten Bone dan selanjutnya ditelaah menurut hukum waris Islam. Jenis penelitian ini adalah field research deskriptif kualitatif dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu teologis normatif (Syar’i/‘Urf), sosiologi dan yuridis formal. Sumber data utama yaitu masyarakat yang terlibat langsung serta pihak-pihak yang dianggap berkompeten untuk memberikan informasi. Data dikumpulkan melalui studi dokumen, observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalisis dengan tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi rumah sebagai bagian anak perempuan, secara eksplisit tidak sesuai dengan hukum farāiḍ dan secara tekstual bertentangan dengan nash, tetapi berkaitan dengan hukum kewarisan Islam karena secara kontekstual tujuannya sama yakni untuk kemaslahatan. Kemudian rumah diperuntukkan kepada anak perempuan karena beberapa alasan yang dijadikan pertimbangan, yakni (1) Karena tinggal bersama orang tua (2) Mengikuti tradisi (3) Tidak mampu membikin rumah sendiri (4) Pertimbangan orang tua yang disepakati para ahli waris (5) Ahli waris lain telah mapan (6) Karena belum menikah (7) Ahli waris laki-laki telah mengambil bagiannya. Adapun bentuk keadilannya, yaitu (1) Dilakukan berdasarkan kesepakatan (2) Bagian yang diperoleh sewajarnya (3) Tradisi kewarisan yang dianggap baik (4) Anak perempuan lebih banyak berperan dalam merawat orang tua (5) Memberikan peluang yang sama bagi para ahli waris untuk mewarisi rumah. Selain itu, dalam pelaksanaannya mengutamakan prinsip assitujungeng, asitinajang, assisompungeng lolo untuk mewujudkan rasa keadilan.
References
Abdurrahman, M. Toha. Pembahasan Waris dan Wasiat Menurut Hukum Islam . Yogyakarta: [t.p], 1976.
Aburaera, Sukarno dkk.. Filsafat Hukum: Teori dan Praktek, Edisi Pertama. Cet. IV; Jakarta: Prenadamedia Grup, 2016.
Ali, Zainuddin. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bone, Kecamatan Ponre dalam Angka 2019.
Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Waris Islam. Yogyakarta: UII Press, 2001.
Kementerian Agama RI. al-Qur’an Terjemah dan Tajwid. Cet. I; Bandung: Sygma, 2014.
Lubis, Suharwandi K. dan Komis Simanjuntak. Hukum Waris Islam: Lengkap dan Praktis. Cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 1999.
Mubarok, Jaih. Kaidah Fiqh: Sejarah dan Kaidah Asasi, Edisi I. Cet. I; Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2002.
Nasution, Amin Husein. Hukum Kewarisan: Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam. Cet III; Kota Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2014.
Pongoliu, Hamid. “Wujud Keadilan dalam Sistem Hukum Kewarisan Islam”, al-Manhāj, vol. 6 no. 2. Juli 2012. http://www.journal.iaingorontalo.ac.id/index. php/ah/article/view/1042/795.
Rifenta, Fadlih. “Konsep adil dalam Hukum Waris Islam”, Trafficking In The Perspective Of islamic Law And The Draft Criminal Code, vol. 13 no. 1. April 2019. http://ejournal.iainpurwokerto.ac.id/index.php/almanahij/article/view/211 7/1669.
Rofiq, Ahmad. Fiqh Mawaris, Edisi Revisi. Cet. V; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
Sembiring, Rosindar. Hukum Keluarga: Harta-Harta Benda dalam Perkawinan, Edisi 1. Cet. 2; Rajawali Pers, 2017.
Supardin. Fikih Mawāriṡ & Hukum Kewarisan Islam di Indonesia: Studi Analisis Perbandingan. Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2016.
Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. Cet. IV: Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2012.
Zamzami, Mukhtar. Perempuan dan Keadilan dalam Hukum Kewarisan di Indonesia, Edisi Pertama . Cet. I; Jakarta Prenada Media Grup, 2013.
az-Zuhailiy, Wahbah. al-Fiqh al-Islāmy wa-Adillatuh, Juz VIII. Dār al-Fikr, 1989.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.