Kaidah Pembagian Harta Warisan Masyarakat di Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone dalam Pandangan Hukum Islam
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengemukakan kaidah pembagian harta warisan masyarakat di Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone dan selanjutnya dikaji dalam pandangan hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah field research deskriptif kualitatif dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu teologis normatif (syar’i), yuridis formal dan sosiologi. Sumber data utama yaitu wawancara terhadap tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat di Kecamatan Tellu Siattinge. Selanjutnya data dikumpulkan melalui wawancara, observasi dan studi dokumen. Data kemudian diolah dan dianalisis dengan tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaidah pembagian harta warisan masyarakat di Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone ada dua yaitu mendahulukan kesepakatan daripada penentuan mutlak seperti dalam hukum kewarisan Islam dan mendahulukan ahli waris yang membutuhkan daripada hak-hak yang mutlak diperoleh dari ahli waris yang lain kemudian prinsip ini belaku melalui kesepakatan bersama antara ahli waris. Kaidah pembagian harta warisan masyarakat di Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone tidak sesuai menurut hukum Islam terutama dalam fikih mawāriṡ, namun karena kaidah pembagiannya dilakukan atas dasar kesepakatan bersama (islah) dan saling membantu, sedang hal tersebut dibolehkan dalam Islam, maka hal itu dibolehkan dengan catatan selama hak-hak setiap ahli waris diperhatikan dan tidak terjadi konflik dalam pembagian harta warisan.References
Anwar, Wirani Aisiyah. Praktek Pembagian Kewarisan Anak di Kabupaten Sidrap. al-Qad{a>u: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Volume 6 Nomor 2 (Desember 2019).
Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Waris Islam. Cet. XX; Yogakarta: UII Press, 2018.
al-Bukhāri, Muḥammad ibn Ismāil ibn Ibrāhim ibn Mugīrah. Ṣāḥih al-Bukhāri. Jilid IV Cet. III; Beirut: Dār al-Kutub al-Ilmiyah, 2005.
Damis, Harijah. Pembagian Harta Warisan Secara Damai (Analisis Putusan Pengadilan Agama di Sulawesi Selatan Perspektif Hukum Islam). Disertasi. Makassar: PPs UIN Alauddin, 2012.
Djazuli, A. Kaidah-kaidah Fikih: Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis. Edisi Pertama. Cet. V; Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.
Kementerian Agama RI, “Kompilasi Hukum Islam di Indonesia”.
Kurniati. Kapita Selekta Hukum Islam. Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2014.
Kusmayanti, Hazar dan Lisa Krisnayanti. Hak dan Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti dalam Sistem Pembagian Waris Ditinjau dari Hukum Waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Islam Futura, Volume 19 Nomor 1 (Agustus 2019).
Mardani. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Edisi Pertama Cet. II; Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Mubarok, Jaih. Kaidah Fiqh: Sejarah dan Kaidah Asasi. Cet. I; Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2002.
al-Muqbil, Umar Bin Abdullah. Qawāiḍ Qur’aniyah: 50 Qā’iḍah Qur’aniyah fī nafsi wal hayat. terj. Muhamad Yasir. 50 Kaidah al-Qur’an: Untuk Jiwa dan Kehidupan. Cet. I; Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2015.
Muthiah, Aulia dan Novy Sri Pratiwi Hardani. Hukum Waris Islam. Cet. I; Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2015.
Nasution, Amin Husein. Hukum Kewarisan: Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam. Cet III; Kota Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2014.
Nata, Abuddin. Masail Fiqhiyah. Cet. IV; Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.
Parman, Ali. Kewarisan dalam al-Qur’an: Suatu Kajian Hukum dengan Pendekatan Tafsir Tematik. Cet. I; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1995.
Perangin, Effendi. Hukum Waris. Cet. III; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.
Quran Kemenag in Word.
Saleng, Ismail. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Menurut KHI dan Ade’ Māna’ Bugis Wajo, Tesis. Makassar: PPs UIN Alauddin, 2018.
Salihima, Syamsulbahri. Perkembangan Pemikiran Pembagian Warisan dalam Hukum Islam dan Implementasinya pada Pengadilan Agama. Cet. II; Jakarta: Prenadamedia Grup, 2016.
Salman, Otje dan Mustofa Haffas. Hukum Waris Islam. Cet. III; Bandung: Refika Aditama, 2010.
Salman, Otje. Kesadaran Masyarakat terhadap Hukum Wari. Edisi Pertama Cet. II; Bandung: Alumni, 2007.
Suma, Muhammad Amin. Keadilan Hukum Waris Islam dalam Pendekatan Teks dan Konteks. Cet. I; Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Supardin. Fikih Mawāris dan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia: Studi Analisis Perbandingan. Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2016.
Utama, Sofyan Mei. Kedudukan Ahli Waris Pengganti dan Prinsip Keadilan dalam Hukum Waris Islam. Jurnal Wawasan Hukum, Volume 34 Nomor 1 (Februari 2016).
Washil, Nashr Farid Muhammad dan Abdul Aziz Muhammad Azzam. Al-Mudhālu fī al-Qawā’id al-Fiqhiyah wa Aṡaruhā fī al-Ahkāmi al-Syariat. terj. Wahyu Setiawan. Qawā’id Fiqhiyah. Cet. II; Jakarta: Amzah, 2009.
Zubair, Asni. Praktik Pembagian Harta Warisan Masyarakat di Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat. al-Risālah Jurnal Hukum Keluarga Islam, Volume 1 Nomor 1 (Nopember 2014).
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.