Urgensi Kesadaran Hukum Masyrakat dalam Praktek Wakaf Produktif di Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa

  • Munawir Nurum
    (ID)
  • Mukhtar Lutfi
  • Asni Asni

Abstract

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesadaran hukum masyarakat dalam praktek wakaf produktif di Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan dua pendekatan yakni; pendekatan hukum dan pendekatan sosiologis. Sumber data utama dalam penelitian ini yaitu data Perwakafan di Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa dan wawancara kepada Tokoh masyarakat dan Pemerintah dalam hal ini yaitu KUA kecamatan Tompobulu. Selanjutnya pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan wawancara, observasi dan Dokumentasi. Sedangkan teknik pengelolahan dan analisis data dilakukan melalui tiga tahapan yaitu: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menjukan bahwa kesadaran hukum masyarakat terkait prengelolaan wakaf produktif masih tergolong rendah. Hal ini dapat dilihat dari data perwakafan terdapat 95 lokasi wakaf, tetapi belum ada yang di kelola secara produktif. hal ini Karena masyarakat masih memiliki pradigma wakaf yang bersifat konsumtif. Oleh karena itu dibutuhkan strategi khusus untuk membangun kesadaran hukum masyarakat dalam pengelolaan wakaf produktif seperti sosialisasi hukum wakaf, atau pemerintah melakukan strategi inovatif seperti melakukan lelang wakaf. Sehingga praktek pengelolaan wakaf produktif itu dapat berjalan di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.

 

Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Wakaf Produktif, Paradigma Masyarakat.

Published
2021-06-30
How to Cite
Nurum, M., Lutfi, M., & Asni, A. (2021). Urgensi Kesadaran Hukum Masyrakat dalam Praktek Wakaf Produktif di Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 8(1), 117-129. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v8i1.18963
Section
Artikel
Abstract viewed = 260 times