Kesaksian Perempuan
Abstract
Pembahasan kesetaraan laki-laki dengan perempuan selalu menarik. Menariknya, antaralain disebabkan karena keseteraan tidak lagi terbatas dalam persoalan yang dalam pembahasan fikih dibedakan antara kedua jenis manusia tersebut. Salah satunya adalah persoalan kesaksian. Pemahaman yang tersebar luas selama ini di kalangan masyarakat muslim adalah bahwa nilai kesaksian perempuan separoh kesaksian laki-laki sebagaimana termuat dalam berbagai kitab fikih maupun tafsir. Pemahaman yang seperti itu tampaknya saat ini banyak menuai kritik, karena seolah-olah menempatkan posisi kaum perempuan lebih rendah dari pada kaum laki-laki. Akibatnya, banyak tudingan terhadap Islam sebagai agama yang diskriminatif terhadap kaum perempuanReferences
Abdurrahman al-Dimasyqi, al-‘Allamah Muhammad. Rahmah al-Ummah fi Ikhtila@f al-A’immah, terj. Abdullah Zaki al-Kaf, Fikhi Empat Mazhab. Cet. 2; Bandung: Hasyimi, 2004.
al-Syaukani, Nailul al-‘Authar. Jilid. VIII; Beirut: Dar al-Jill, t.t.
al-Zuhayli, Wahbah. Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu. Cet. 3; Damaskus: Dar al-Fikr, 1409 H/1989 M.
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Cet. 4; Jakarta: Kencana, 2006.
Moenawwir, A. Warson. Al-Munawir, Kamus Arab–Indonesia. Cet. 2; Surabaya: Pustaka Progresif, 2002.
Muslim ,al-Imam. Shahih Muslim, terj. Ma’mur Daud, Terjemah Hadis Shahih Muslim, Jilid II. Jakarta: Klang Book Centre, 1982.
Rasyid, Raihan A. Hukum Acara Peradilan Agama, Edisi Baru, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
RI, Departemen Agama. al – Qur’an dan Terjemahnya. Semarang: PT. Karya Toha Putra, 2002.
Syaltut, Mahmud. Islam Aqidah dan Syari’ah, Jilid II, Cet. 1; Jakarta: Pustaka Amani Press, 1986.
Yanggo, Huzaimah Tahido. Fikhi Perempuan Kontemporer. Cet. 1; Jakarta: Ghalia Indonesia, 2010.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.