Pandangan Hukum Islam terhadap Perkawinan Dibawah Tangan

  • Nur Aisyah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Pernikahan adalah hubungan lahir bathin antara laki-laki dan perempuan. Sebagaimana halnya dengan semua bentuk perjanjian di sebuah negara Hukum seperti Indonesia perkawinan tentu mempunyai aturan-aturan yang harus dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat yang hendak melaksanakan perkawinan beserta hal-hal yang menyangkut dengannya. Perkawinan dibawah tangan merupakan suatu perkawinan yang syarat dan rukunnya terpenuhi, namun tidak tercatat atau tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak dihadiri oleh pejabat yang berwenang. Meski sah menurut agama, namun perkawinan di bawah tangan tidak berkah dan luput dari perlindungan hukum yang berwenang serta perkawinan di bawah tangan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Marriage is a relationship of the birth of a man between men and women. As with any form of agreement in a state of Law such as Indonesia marriage certainly has the rules that must be understood and adhered to by the people who want to conduct marriage and things related to it. Marriage under the hands of a marriage is a requirement of marriage and conditions fulfilled, but not registered or not registered in the Office of Religious Affairs (KUA) and not attended by the authorities. Although legitimate in religion, however, the marriage is under the legitimation of no blessings and is escaped from the legal protection of the lawful and under-married marriage has no permanent legal force

References

Alalbani, Muhammad Nashiruddin. hadis Shahih Bukhariy, no. Hadis 974.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cet. I; Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Djubaidah, Neng. Pencatatan Perkawinan & Perkawinan tidak dicatat. Cet. 1; Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2010.

Rumadi, Marzuki Wahid. Fiqh Mazhab Negara: Kritik atas Politik Hukum Islam di Indonesia. Cet. I; Yogyakarta: LKIS, 2001.

Siong S Gouw. G. Hukum Perdata Internasional Indonesia. Cet. IV; Jakarta: Kinta, 1964.

Undang-Undang Peradilan Agama: UU RI Nomor 50 Tahun 2009 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Bab 2 Pasal 2. Pena Pustaka:

Yogyakarta.

Undang-Undang Peradilan Agama: UU RI Nomor 50 Tahun 2009 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Bab 2 Pasal 4. Pena Pustaka: Yogyakarta. Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Pasal 2 ayat (2)

Yanggo, Huzaimah Tahido. Perkawinan yang tidak dicatat pemerintah: Pandangan Islam. Jakarta:2007.

Published
2018-12-21
How to Cite
Aisyah, N. (2018). Pandangan Hukum Islam terhadap Perkawinan Dibawah Tangan. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 5(2), 259-270. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i2.7107
Section
Artikel
Abstract viewed = 824 times