The Functions and Objectives of Islamic Law and Their Correlation with Community Development
Abstrak
Fungsi dan tujuan hukum Islam sering disebut dalam ushul fiqih dengan istilah maqashid al-syariah sebagai upaya untuk kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan kemaslahatan kepada manusia. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dalam menganalisa, menjelaskan, menguraikan dan mengungkap hasil penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research). Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri fungsi dan tujuan hukum Islam terhadap pembinaan kehidupan masyarakat sehari-hari, minimal mengetahui tujuan pembuat hukum (Tuhan) mensyariatkan hukum Islam kepada masyarakat sebagai pelaksana hukum tersebut. Penelitian ini menemukan bahwa dalam tujuan hukum Islam dibagi menjadi tigatingkatan yaitu dharuriyyat, hajjiyat dan tahsiniyyat. Tujuan hukum Islam tersebut dari segi kemaslahatan pada dasarnya dibagi menjadi 2 yaitu dharuriyyat dan ghairu dharuriyyat. Kemaslahatan pokok ini sering dikenal dengan istilah kulliyat al- khams(lima pokok/inti) yaitu perlindungan terhadap agama, perlindungan terhadap nyawa, perlindungan terhadap akal, perlindungan terhadap keturunan dan perlindungan terhadap harta. Lima pokok/inti tersebut mengarah kepada kemaslahatan manusia di dunia maupun di akhirat kelak.
Kata Kunci : Tujuan Hukum, Fungsi Hukum, Maqashid al-Syariah, Pembinaan Masyarakat
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.