Konflik Dan Ketegangan Dalam Hukum Islam Antara Stabilitas dan Perubahan
Abstract
Al-Quran dan sunnah mengandung petunjuk-petunjuk abadi dari Tuhan yang tidak dibatasi oleh zaman dan tempat memberi petunjuk- petunjuk yang bertalian dengan kepentingan perseorangan maupun yang bertalian dengan masyarakat, sesuai sepenuhnya dengan alam
yang diciptakan Allah swt. Dengan demikian maka petunjuk-petunjuk itu bersifat azali dan abadi. Akan tetapi Tuhan hanya merumuskan dasar-dasar dan pokok-pokoknya, sedangkan manusia diberi kebebasan untuk melaksanakannya sesuai dengan perkembangan zaman yang berbeda-beda, jiwa dan kondisinya. Untuk itu manusia melakukan ijtihad yang dilakukan oleh tokoh-tokoh ahli setiap zaman, untuk menerapkan petunjuk-petunjuk Tuhan dalam menghadapi segala bentuk kehidupan pada zamannya.
Konflik dan ketegangan dalam hukum Islam terjadi karena adanya ketentuan nas yang mesti dilakukan dengan tuntutan perubahan dalam masyarakat. Stabilitas dalam hukum Islam terletak pada ketentuan nasnya (ayat dan hadis), sedangkan perubahan dalam hukum Islam terletak pada kondisi sosial budayanya. Misalnya ketentuan 4 (empat) orang saksi laki-laki dalam kasus perzinaan adalah sesuatu yang mutlak adanya, karena Allah begitu menghargai harkat dan martabat seorang perempuan dan dalam rangka muru’ah Upaya penanggulangan konflik dan ketegangan dalam hukum Islam, adalah berupaya memunculkan ide-ide baru dalam rangka menyikapi perkembangan zaman, dengan mempelajari faktor-faktor sosial, politik, kultural yang melatarbelakangi lahirnya suatu produk pemikiran hukum Islam dan dampaknya terhadap masyarakat. Serta adanya interaksi antara si pemikir hukum dengan lingkungan sosio- kultural atau sosio-politik yang mengitarinya. Karena itu, jika hukum Islam tersebut tidak lagi responsif terhadap berbagai persoalan umat yang muncul karena perubahan zaman, maka hukum Islam tersebut harus dilakukan pembaruan untuk disesuaikan dengan perkembangan yang ada.
References
al-Asymawi, Muhammad Said. Ushul al-Syari’ah, diterjemahkan oleh Luthfi Thomafi dengan judul Nalar Kritis Syari’ah. Cet. I; Yokyakarta : LkiS, 2004
Al-Jabiri, Muhammad Abid, Takwîn al-‘Aql al-‘Arab î. Beirut : Al-Markaz al-Tsaqafî al-‘Arabî t.th.
Coulson, Edo Segara, Noel J. Idealisme dan realisme (4), diposting pada Sunday, 6 April 2008. Diakses pada tgl 13 Mei 2008.
Coulson, Noel J. Conflicts and Tensions in Islamic Law. Chicago : TheUniversity of Chicago Press, 1969
Djazuli, A. Fiqh Jinayah (Upaya menanggulangi Kejahatan dalam Islam). Jakarta : RajaGrafindo Persada, 1997
Gassing, A,Qadir HT. "Pembuktian Zina dalam Sengketa Perkawinan di Pengadilan Agama," Makalah, Makassar, 2 September 2002
Hallaq, Wael B. A History of Islamic Legal Theories, diterjemahkan oleh E Kusnadiningrat, Abdul Haris bin Wahid dengan judul Sejarah Teori Hukum Islam Pengantar untuk Ushul Fikih Mazhab Sunni. Jakarta ; Raja Grafindo, 2001
Hatta, Muhammad. Alam Pikiran Yunani. Cet. V; Jakarta : Tintamas, 1982 htpp://annajahsolo.wordpress.com/2010/05/20/perbedaan-antara-hukum-wadhi-dan-
hukum-islam/ http://media.isnet.org/islam/paramadina/konteks/Reakyualisasi.html
http://www.tajdid-iaid.or.id Powered by: Joomla! Generated: 7 May, 2010, 15:01 Mahfudh, Sahal. Nuansa Fikih Sosial. Cet. I, Yokyakarta : Pustaka Pelajar, 1994 Mudzhar, M. Atho’. Figh dan Reaktualisasi Ajaran Islam. Jakarta : Fakultas Pasca
Sarjana IAIN Jakarta, 1990/1991
Muslehuddin, Muhammad. Philosophy of Islamic Law and the Orientalists. Pakistan
:Islamic Publications Ltd., 1977
Muzdhar, M. Atho’ dan Khairuddin Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern studi Perbandinmgan dan Keberanjakan UU Modern dari kitab-kitab Fikih. Jakarta : Ciputat Press, 2005
Praja, Juhaya S. “Kata pengantar dalam Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam:Dari Kawasan Jazirah Arab sampai Indonesia. Cet.I, Bandung : Pustaka Setia, 2007
Sirry, Mun’im A. Sejarah Fiqih Islam: Sebuah Pengantar. Cet. II, Surabaya : Risalah Gusti, 1996
Soekanto, Soerjono Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : Cv. Rajawali Press, t.th. Syaukani, Imam. Rekonstruksi Epistemologi Hukum Islam Indonesia. Ed. I, Cet. I, Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2006
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.