Konflik Dan Ketegangan Dalam Hukum Islam Antara Stabilitas dan Perubahan

  • Hamzah Hamzah
    (ID)

Abstract

Al-Quran dan sunnah mengandung petunjuk-petunjuk abadi dari Tuhan yang tidak dibatasi oleh zaman dan tempat memberi petunjuk- petunjuk yang bertalian dengan kepentingan perseorangan maupun yang bertalian dengan masyarakat, sesuai sepenuhnya dengan   alam


 

 

yang diciptakan Allah swt. Dengan demikian maka petunjuk-petunjuk itu bersifat azali dan abadi. Akan tetapi Tuhan hanya merumuskan dasar-dasar dan pokok-pokoknya, sedangkan manusia diberi kebebasan untuk melaksanakannya sesuai dengan perkembangan zaman yang berbeda-beda, jiwa dan kondisinya. Untuk itu manusia melakukan ijtihad yang dilakukan oleh tokoh-tokoh ahli setiap zaman, untuk menerapkan petunjuk-petunjuk Tuhan dalam menghadapi segala bentuk kehidupan pada zamannya.

Konflik dan ketegangan dalam hukum Islam terjadi karena adanya ketentuan nas yang mesti dilakukan dengan tuntutan perubahan dalam masyarakat. Stabilitas dalam hukum Islam terletak pada ketentuan nasnya (ayat dan hadis), sedangkan perubahan dalam hukum Islam terletak pada kondisi sosial budayanya. Misalnya ketentuan 4 (empat) orang saksi laki-laki dalam kasus perzinaan adalah sesuatu yang mutlak adanya, karena Allah begitu menghargai harkat dan martabat seorang perempuan dan dalam rangka muru’ah Upaya penanggulangan konflik dan ketegangan dalam hukum Islam, adalah berupaya memunculkan ide-ide baru dalam rangka menyikapi perkembangan zaman, dengan mempelajari faktor-faktor sosial, politik,   kultural      yang       melatarbelakangi lahirnya  suatu   produk pemikiran hukum Islam dan dampaknya terhadap masyarakat. Serta adanya interaksi antara si pemikir hukum dengan lingkungan sosio- kultural atau sosio-politik yang mengitarinya. Karena itu, jika hukum Islam tersebut tidak lagi responsif terhadap berbagai persoalan umat yang muncul karena perubahan zaman, maka hukum Islam tersebut harus      dilakukan             pembaruan untuk disesuaikan   dengan perkembangan yang ada.

References

al-Asymawi, Muhammad Said. Ushul al-Syari’ah, diterjemahkan oleh Luthfi Thomafi dengan judul Nalar Kritis Syari’ah. Cet. I; Yokyakarta : LkiS, 2004

Al-Jabiri, Muhammad Abid, Takwîn al-‘Aql al-‘Arab î. Beirut : Al-Markaz al-Tsaqafî al-‘Arabî t.th.

Coulson, Edo Segara, Noel J. Idealisme dan realisme (4), diposting pada Sunday, 6 April 2008. Diakses pada tgl 13 Mei 2008.

Coulson, Noel J. Conflicts and Tensions in Islamic Law. Chicago : TheUniversity of Chicago Press, 1969

Djazuli, A. Fiqh Jinayah (Upaya menanggulangi Kejahatan dalam Islam). Jakarta : RajaGrafindo Persada, 1997

Gassing, A,Qadir HT. "Pembuktian Zina dalam Sengketa Perkawinan di Pengadilan Agama," Makalah, Makassar, 2 September 2002

Hallaq, Wael B. A History of Islamic Legal Theories, diterjemahkan oleh E Kusnadiningrat, Abdul Haris bin Wahid dengan judul Sejarah Teori Hukum Islam Pengantar untuk Ushul Fikih Mazhab Sunni. Jakarta ; Raja Grafindo, 2001

Hatta, Muhammad. Alam Pikiran Yunani. Cet. V; Jakarta : Tintamas, 1982 htpp://annajahsolo.wordpress.com/2010/05/20/perbedaan-antara-hukum-wadhi-dan-

hukum-islam/ http://media.isnet.org/islam/paramadina/konteks/Reakyualisasi.html

http://www.tajdid-iaid.or.id Powered by: Joomla! Generated: 7 May, 2010, 15:01 Mahfudh, Sahal. Nuansa Fikih Sosial. Cet. I, Yokyakarta : Pustaka Pelajar, 1994 Mudzhar, M. Atho’. Figh dan Reaktualisasi Ajaran Islam. Jakarta : Fakultas Pasca

Sarjana IAIN Jakarta, 1990/1991

Muslehuddin, Muhammad. Philosophy of Islamic Law and the Orientalists. Pakistan

:Islamic Publications Ltd., 1977

Muzdhar, M. Atho’ dan Khairuddin Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern studi Perbandinmgan dan Keberanjakan UU Modern dari kitab-kitab Fikih. Jakarta : Ciputat Press, 2005

Praja, Juhaya S. “Kata pengantar dalam Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam:Dari Kawasan Jazirah Arab sampai Indonesia. Cet.I, Bandung : Pustaka Setia, 2007

Sirry, Mun’im A. Sejarah Fiqih Islam: Sebuah Pengantar. Cet. II, Surabaya : Risalah Gusti, 1996

Soekanto, Soerjono Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : Cv. Rajawali Press, t.th. Syaukani, Imam. Rekonstruksi Epistemologi Hukum Islam Indonesia. Ed. I, Cet. I, Jakarta:

PT. Raja Grafindo Persada, 2006

Published
2015-12-17
How to Cite
Hamzah, H. (2015). Konflik Dan Ketegangan Dalam Hukum Islam Antara Stabilitas dan Perubahan. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 4(2), 264-278. https://doi.org/10.24252/ad.v4i2.1481
Abstract viewed = 1807 times